POJOKSATU.ID - Kasus bullying yang menimpa seorang siswa SMP negeri di Tangerang Selatan mulai menuai sorotan tajam.
Meski dugaan kekerasan sudah berlangsung sejak masa MPLS, korban baru mendapatkan perhatian serius ketika kondisinya memburuk.
Hingga harus menjalani perawatan intensif di RSUP Fatmawati.
Menurut keterangan Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Ingkiriwang, hingga saat ini polisi baru memeriksa empat saksi dalam kasus ini.
Baca Juga: Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Sebut Rasio Pelayanan Pemkab Bogor Belum Ideal Meski Ada 9.687 Pengangkatan Pegawai Baru
Meski sudah melakukan penyelidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan. Alasan utamanya: keluarga korban masih fokus merawat anak mereka.
Polisi menyebut telah tiga kali mendatangi korban di rumah sakit, tetapi prioritas utama keluarga adalah pemulihan fisik sang anak.
Selama proses ini, pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel digandeng untuk memberikan dukungan psikososial.
Namun, keterlambatan dalam menetapkan tersangka menimbulkan pertanyaan, seberapa responsif sistem penanganan bullying di sekolah dan lembaga penegak hukum?
Baca Juga: Senin Lusa SMAN 72 Jakarta Masih Belajar Online, Kepsek Tunggu Persetujuan Ortu Siswa untuk Hybrid
Berdasarkan pengakuan keluarga, kekerasan yang dialami korban sudah berlangsung lama.
Sejak MPLS, korban disebut mengalami intimidasi fisik seperti dipukul menggunakan kursi besi, bahkan ditusuk dengan sedotan dan ditendang saat pelajaran.
Puncaknya pada 20 Oktober 2025 ketika korban dipukul dengan kursi, dan kini masih menjalani perawatan intensif.
Cerita ini menyoroti celah pengawasan di sekolah. KPAI pernah menegaskan bahwa sekolah wajib melindungi siswa.
Dari kekerasan fisik dan psikis baik dari sesama siswa maupun tenaga pendidik.
Namun, dalam prakteknya, pengawasan dan pelaporan kasus bullying seringkali lemah, apalagi jika kejadian terjadi dalam jangka waktu lama tanpa laporan resmi.
Dalam penanganan kasus ini, polisi bekerja sama dengan UPTD PPA Kota Tangsel untuk menghadirkan pendampingan ahli.
Menurut Victor, ahli sudah dilibatkan untuk mendampingi korban selama proses penyelidikan.
Di sisi lain, KPAI menyatakan bahwa penanganan kasus bullying harus cepat dan komprehensif.
Baca Juga: Disebut Gelar Langka, Apa yang Dilihat Raja Yordania dari Prabowo hingga Beri Gelar Tertinggi?
Dalam beberapa kasus sebelumnya, seperti di Serpong.
KPAI menegaskan bahwa hak anak korban harus dipenuhi melalui pendekatan yang melibatkan tenaga profesional dan mekanisme peradilan anak.
Namun, keterlambatan dalam menetapkan tersangka dan lambannya tindak lanjut menimbulkan kritik atas efektivitas sistem perlindungan anak.
Tak hanya luka fisik, korban bullying yang parah bisa mengalami dampak jangka panjang: trauma psikologis, kecemasan, hingga gangguan kesehatan mental.
Baca Juga: Ramalan Formasi Sekolah Kedinasan 2026 Kebutuhan ASN Meningkat, Tapi Apa Saja Lokasi Utamanya?
Studi menunjukkan bahwa pengalaman bullying berkorelasi kuat dengan kondisi psikis buruk seperti kecemasan, depresi, dan PTSD.
Semakin lama kekerasan terjadi tanpa intervensi, semakin besar risiko kerusakan psikologis yang tak terlihat oleh mata.
Namun bisa memperburuk kondisi korban ketika dibiarkan berlarut.
Pemerintah sudah punya regulasi untuk mencegah dan menangani kekerasan di sekolah.
Salah satu contohnya adalah Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Tapi kenyataannya, implementasi di lapangan belum merata. Angka kasus bullying tercatat terus naik.
Misalnya, FSGI mencatat 30 kasus perundungan sepanjang 2023, dengan sebagian besar terjadi di SMP.
Di sisi lain, pengawasan dari lembaga seperti KPAI masih menjadi kunci, namun tidak selalu cukup cepat untuk mencegah tragedi fisik maupun psikologis.
Kasus ini adalah alarm keras bagi sekolah, aparat kepolisian, dan dinas perlindungan anak.
Baca Juga: Cek Sekarang! Segini Besaran THR Natal 2025 dan Daftar ASN Yang Berhak Menerimanya
Beberapa langkah mendesak yang bisa dipertimbangkan:
Sekolah harus memperkuat pengawasan selama MPLS dan jam pelajaran, termasuk mekanisme pelaporan bullying anonim.
Tim Perlindungan Anak (seperti UPTD PPA) perlu ditugaskan lebih cepat dan proaktif pada laporan kekerasan.
Polisi harus mengedepankan penanganan anak sesuai UU Perlindungan Anak (SPPA) agar proses cepat dan bermartabat.
KPAI dan masyarakat bisa mendorong literasi anti-bullying di sekolah dan kampanye perlindungan anak lebih masif.***




