POJOKSATU.id - Menjelang akhir tahun, kabar yang paling dinantikan ASN akhirnya datang.

Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara.

Termasuk PNS dan PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu.

Baca Juga: Pohon Tua Terabaikan di Ciputat, Ambruk Saat Cuaca Cerah, Bahaya di Jalan Pahlawan, Tanggung Jawab Siapa?

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers resmi yang disiarkan Sekretariat Kabinet.

Bagi jutaan PPPK, terutama yang baru diangkat dan masih menanti stabilitas penghasilan, kabar ini menjadi angin segar.

THR merupakan komponen penting dalam menjaga daya beli aparatur sekaligus bentuk penghargaan pemerintah kepada pegawai yang telah mengabdi sepanjang tahun.

Baca Juga: PDDikti Jadi Batu Sandungan, Kenapa Banyak Fresh Graduate Magang Nasional Batch 2 Tak Eligible?


Siapa Saja yang Berhak Mendapat THR Natal 2025?

Dalam keterangan resmi, pemerintah menyebut bahwa THR Natal diberikan kepada kelompok ASN yang bekerja di instansi pusat maupun daerah.

Tidak hanya PNS, tetapi juga PPPK dari semua jenjang penugasan.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet, Presiden Prabowo menegaskan:

Baca Juga: Lulusan Baru Berharap Magang Jadi Gerbang Kerja, Tapi Faktanya Ada Hambatan Administratif di Magang Nasional Batch 2

Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran PPPK Paruh Waktu yang selama ini mempertanyakan apakah mereka termasuk dalam skema THR.

Pemerintah memastikan semua PPPK tanpa kecuali tetap berhak menerima THR, selama berstatus aktif hingga periode pemberian.

Penerima THR mencakup:

1. PNS pusat dan daerah

2. PPPK penuh waktu

3. PPPK paruh waktu

4. Anggota TNI dan Polri

Baca Juga: Kolaborasi Baktijaya, DKUM Depok, dan UI Permudah UMKM Dapatkan NIB dan Sertifikat Halal

5. Pensiunan (dalam bentuk THR pensiun)

6. Hakim dan pejabat negara tertentu


Besaran THR yang Diterima ASN Tahun Ini

Penting dipahami bahwa THR ASN tidak diberikan dalam bentuk gaji ke-14.

Melainkan dihitung berdasarkan penghasilan 1 bulan, sesuai ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2025.

Baca Juga: Targetkan Tiga Zero HIV AIDS 2030, Dinkes Depok dan KAKI Perkuat Tata Kelola Kolaboratif

Untuk PNS, komponen THR mencakup:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan jabatan

4. Tunjangan kinerja (dengan batas maksimal tertentu)

Sementara PPPK menerima THR berdasarkan:

1. Gaji pokok berdasarkan grade

2. Tunjangan melekat (keluarga, jabatan, atau lainnya jika tersedia dalam instansi)

Baca Juga: Antusiasme Tinggi! Pendaftar Magang Nasional Capai Ratusan Ribu, Pemerintah Isyaratkan Batch Baru Tahun Depan!

PPPK pusat menerima THR 100% dari penghasilan 1 bulan, mencakup gaji pokok dan tunjangan.

PPPK daerah akan mengikuti peraturan teknis masing-masing daerah, namun acuan nasionalnya tetap sama.

THR untuk PPPK dengan masa kerja di bawah satu tahun diberikan secara proporsional, disesuaikan jumlah bulan bekerja pada tahun tersebut.

Baca Juga: Gaji PPPK Jadi Sorotan Usai Gaji ASN Naik Sesuai Perpres 79/2025, Apakah Ikut Naik atau Tidak?


Apakah PPPK Paruh Waktu Juga Dapat THR?

Isu ini paling banyak dipertanyakan sepanjang 2024–2025.

PPPK Paruh Waktu, yang bekerja rata-rata 4 jam per hari, tetap masuk kategori ASN dan berhak atas THR sesuai proporsi pendapatan mereka.

Artinya, THR PPPK Paruh Waktu dihitung berdasarkan gaji mereka sendiri, bukan mengikuti standar PPPK penuh waktu.

Mekanisme proporsional berlaku jika masa kerja belum mencukupi satu tahun.

Baca Juga: Kabar Gembira! PPPK Berpeluang Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Revisi UU ASN Mulai Masuk Pembahasan DPR


ASN yang Tidak Berhak THR

Pemerintah juga menetapkan beberapa pengecualian. Ada ASN yang tidak berhak menerima THR, antara lain:

1. ASN yang menjalani cuti di luar tanggungan negara

2. ASN yang sedang bertugas di instansi lain dan gajinya dibayar instansi tersebut

3. ASN yang sedang menjalani hukuman berat tertentu

Namun jumlahnya sangat kecil dibandingkan total ASN nasional.

Baca Juga: Heboh! Seorang Guru Potong Sandal Murid, Duka di Balik Sandal yang Dipotong, Kisah Kemiskinan Siswa Rohil Jadi Sorotan


THR Mengalir, PPPK dan PNS Menyambut dengan Harapan Baru

Dengan kepastian dari presiden, ASN kini tidak perlu lagi bertanya-tanya.

THR Natal 2025 resmi cair untuk PNS dan PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu yang selama ini khawatir akan dikecualikan.

Baca Juga: Masalah Sistem Kunci Kandidat di Magang Nasional Batch 2, Kenapa Banyak Peserta Magang Tiba-Tiba Tak Bisa Dipilih Perusahaan Lain?

Kebijakan ini sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara di tengah berbagai penataan besar manajemen ASN.***