POJOKSATU.id - Kelurahan Baktijaya menggandeng Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok serta Universitas Indonesia (UI) untuk mendukung pelaku UMKM.
Kolaborasi ini bertujuan membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar dapat naik kelas.
Bentuk dukungan tersebut diwujudkan dengan memberi kemudahan dalam pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca Juga: Formasi CPNS Kemenkeu 2025–2029, Jadwal Belum Rilis, Kuota 19.500 Sudah Ditetapkan
Selain itu, para pelaku usaha juga difasilitasi untuk mengurus Sertifikat Halal bagi produk mereka.
Lurah Baktijaya Rezky Desa Ismayawati mengatakan, ini adalah upaya kelurahan mempermudah pengusaha lokal mendapatkan legalitas.
Tujuannya agar NIB dan sertifikat halal diperoleh, sehingga produk mereka diterima masyarakat luas.
Baca Juga: Viral! Cacing di Makanan Gratis Sekolah? Program MBG Medan Kembali Jadi Sorotan
"Alhamdulillah, pelaksanaan pendaftaran NIB dan sertifikat halal berjalan lancar, DKUM dan UI sangat membantu memfasilitasi prosesnya," ujarnya, Jumat 14 November 2025.
"Kami ingin memastikan pelaku usaha di Baktijaya dapat mengurus sertifikat halal dengan mudah dan cepat," lanjutnya.
Lurah Rezky menambahkan, tahapan pendaftaran NIB juga cukup sederhana.
Proses pengurusannya dipastikan terus mendapatkan pendampingan.
Tahapannya dimulai dari mengisi database pada aplikasi.
Kemudian, pelaku usaha hanya perlu menyerahkan foto KTP dan foto produk.
Lurah Rezky berharap hal ini memotivasi para pelaku usaha untuk melengkapi legalitas usahanya.
Kelengkapan legalitas diyakini dapat mendorong UMKM Baktijaya untuk naik kelas.
Baca Juga: Purbaya Umumkan Rekrutmen CPNS Besar-besaran, 19.500 Pegawai Dibutuhkan Kemenkeu
"Semoga pelaku UMKM di Baktijaya semakin maju dan mandiri," harapnya.
"Serta dapat berdaya saing dan mampu menembus pasar yang lebih luas," tutupnya.***




