POJOKSATU.ID - Kaget, heran, dan sedikit geram. Itulah reaksi Purbaya Yudhi Sadewa, pejabat pemerintah yang baru-baru ini membongkar modus curang dalam praktik impor barang ke Indonesia.
Bayangkan, ada barang impor yang dilaporkan senilai hanya Rp117 ribu, tapi di pasar lokal dijual mencapai Rp50 juta.
Temuan ini bukan sekadar anomali ini adalah bukti betapa pintarnya sebagian importir dalam mengakali aturan.
Baca Juga: Tiba-Tiba Jadwal Tes Substantif PPG UMSU Berbeda, Begini Nasib Pesertanya Sekarang!
Nilai barang di atas kertas ditekan serendah mungkin agar bea masuk dan pajak yang dibayar pun ikut kecil.
Purbaya, yang dikenal vokal dalam isu ekonomi dan fiskal, mengungkapkan temuan itu saat melakukan inspeksi mendadak ke instansi keuangan dan bea cukai.
Dalam pemeriksaan, ditemukan barang berharga mahal seperti mesin industri dan peralatan elektronik yang nilainya dicatat tidak wajar hanya US$7 atau setara Rp117.000.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Roy Suryo Bukan Proses Hukum Murni
Modus seperti ini disebut under-invoicing, yaitu pelaporan nilai barang impor jauh di bawah harga sebenarnya.
Dengan cara itu, pelaku bisa menekan beban pajak dan memperbesar margin keuntungan.
Sekilas, praktik seperti ini tampak hanya merugikan negara karena pajak tidak dibayar sesuai nilai riil. Namun dampaknya lebih luas:
1. Negara kehilangan miliaran rupiah penerimaan pajak dan bea masuk.
Baca Juga: Berobat di Luar Kota Tetap Aman, Ini Panduan Gunakan BPJS Saat Perjalanan
2. Industri lokal tersaingi secara tidak sehat. Barang impor berharga “murah” masuk pasar dengan harga rendah, membuat produk lokal sulit bersaing.
3. Konsumen tertipu persepsi harga. Banyak masyarakat mengira barang impor lebih murah karena efisiensi, padahal karena manipulasi dokumen.
Menurut catatan Kementerian Keuangan, praktik under-invoicing ini sudah lama menjadi penyakit kronis dalam sistem perdagangan luar negeri Indonesia.
Baca Juga: Sekou Kone Kembali ke Indonesia, Dulu Bikin Kagum di Piala Dunia U-17 Kini Tantang Garuda Muda
Setelah temuan itu, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam.
Ia menyoroti pentingnya pengawasan digital di semua jalur impor.
Bea Cukai kini mulai memperkuat penggunaan container scanner, sistem pelacakan digital, dan integrasi data lintas instansi untuk mencegah manipulasi dokumen.
Langkah ini diharapkan bisa menekan potensi kecurangan yang sering terjadi di pelabuhan besar seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Batam.
Baca Juga: Website Info GTK Sudah Normal, Tapi Status Guru Masih Kode 02, Ada Apa?
Selain itu, pemerintah juga mulai memperkuat kerja sama dengan Lembaga Anti Pencucian Uang (PPATK) dan Kementerian Perdagangan untuk melacak aliran dana impor yang mencurigakan.
Meski sistem terus diperbarui, faktanya praktik serupa masih terjadi.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, importir sengaja memecah satu barang bernilai tinggi menjadi beberapa unit kecil di dokumen, agar terlihat seperti barang murah dan tidak mencurigakan.
Menurut pengamat ekonomi dari INDEF, Bhima Yudhistira, masalah ini bukan hanya soal pengawasan, tapi juga integritas.
Purbaya juga menegaskan bahwa temuan seperti ini adalah alarm keras bagi pemerintah dan pelaku bisnis.
Ia meminta agar reformasi sistem impor dipercepat dan sanksi kepada pelaku manipulasi benar-benar diterapkan.
Kementerian Keuangan disebut tengah menyiapkan database harga referensi impor, agar setiap nilai barang yang dilaporkan bisa langsung dibandingkan dengan harga pasar global.
Langkah ini diyakini dapat mempersempit ruang gerak importir nakal yang memanfaatkan celah sistem manual.
Kasus ini jadi pengingat bahwa di balik setiap barang murah yang masuk ke Indonesia, bisa jadi ada harga kejujuran yang dikorbankan.
Purbaya telah menyalakan lampu merah dan kini bola ada di tangan aparat penegak hukum serta lembaga pengawas.
Jika reformasi ini berjalan tuntas, Indonesia bukan hanya punya sistem perdagangan yang adil, tapi juga menunjukkan bahwa negeri ini serius menjaga keuangan negara dari akal-akalan oknum.***




