POJOKSATU.id – Ketika tiga sosok penting dalam ranah hukum Indonesia Jimly Asshiddiqie, Yusril Ihza Mahendra, dan Mahfud MD.
Duduk bersama dalam komisi reformasi institusi kepolisian, sinyal kuat disampaikan: bukan hanya sekadar pembenahan administratif.
Melainkan pergulatan ide dan integritas dari era ke era.
Baca Juga: Belum Cair Hingga November! TPG Triwulan 3 Masih Mandek, Ini Faktor Penghambatnya di Info GTK!
Ketiganya kini berada di garis depan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian yang dibentuk pada 7 November 2025.
Latar Belakang Ketiganya
Jimly Asshiddiqie adalah tokoh hukum senior yang pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama periode 2003-2008.
Baca Juga: Asgar Underground
Yusril Ihza Mahendra, pengacara dan politisi, berperan penting dalam dinamika perumusan hukum pasca-Orde Baru.
Serta pernah menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum & HAM.
Mahfud MD adalah tokoh integritas hukum yang pernah menjadi pimpinan MK dan Menko Polhukam seorang figur.
Yang kerap muncul dalam diskursus hak asasi, hukum dan keamanan.
Kehadiran mereka dalam satu komisi yang memiliki mandat mereformasi badan terbesar dalam penegakan hukum
Yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), membawa keunggulan dan sekaligus tantangan.
Dalam banyak diskusi reformasi institusi, sering muncul kritik bahwa perubahan hanya datang dari luar (tekanan publik) atau internal (struktur pimpinan).
Kali ini, dengan para ahli hukum lintas generasi yang juga memiliki pengalaman institusional, reformasi bisa lebih matang secara konsep dan eksekusi.
Dari sisi pengalaman institusional, Jimly membawa visi konstitusi, dasar-hukum dan budaya hukum yang ia kembangkan selama kariernya.
Yusril membawa perspektif transformasi hukum di masa reformasi, termasuk unsur politik-hukum yang melekat dalam pembentukan institusi penegakan.
Mahfud MD membawa kredibilitas integritas dan pengalaman dalam penegakan hukum, yang penting ketika reformasi Polri dirasakan publik sebagai institusi yang rawan kritik.
Baca Juga: Rumah Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta di Cilincing Digeledah, Polisi Sita Serbuk Diduga Bahan Bom
Kolaborasi ini bisa mempertemukan tiga “era” hukum Indonesia era pembentukan MK, era pembaharuan pasca-reformasi
Serta konsolidasi integritas hukum dalam satu meja kebijakan reformasi Polri.
Apa Tantangannya?
Baca Juga: Saksi Ahli Tegaskan Transaksi CMNP dan Hary Tanoe Adalah Tukar-Menukar Surat Berharga
Walaupun angin reformasi tampak kuat, tantangan nyata menanti
1. Sinkronisasi visi dan strategi. Ketiganya berasal dari latar yang berbeda akademik, advokasi, struktural politik.
Menyatukan bahasa, prioritas dan metodologi menjadi kunci.
2. Implementasi dalam kultur Polri. Hukum dan norma bisa dirumuskan.
namun institusi sebesar Polri memiliki budaya birokrasi, resistensi internal, dan tekanan eksternal yang bukan ringan.
3. Ekspektasi publik tinggi. Dengan tokoh besarnya di garis depan, publik menaruh harapan bahwa reformasi bukan sekadar retorika, melainkan perubahan nyata
Baca Juga: Cek Fakta: Tambahan TPG 100 Persen yang Cair November 2025, Ternyata Anggaran 2024
baik dari segi transparansi, akuntabilitas, hingga pelayanan publik.
4. Menjaga independensi kajian. Karena komisi dibentuk berdasarkan keputusan presiden, pertanyaan muncul.
Sejauh mana proses kajian bisa lepas dari campur tangan politik dan benar-benar bersandar pada keahlian hukum.
Jika berhasil, sinergi antara Jimly, Yusril, dan Mahfud MD bisa menghasilkan.
Kajian utuh mengenai struktur kelembagaan Polri, mekanisme pengawasan internal-eksternal, dan standar integritas yang kuat.
Rekomendasi reformasi berbasis hukum yang kuat, bukan semata perubahan administratif.
Baca Juga: Bukan Hoaks! Guru Honorer Terima Dua Hak Sekaligus di Bulan November 2025
Pemulihan kepercayaan publik ke Polri sebagai institusi profesional, modern, dan dipercaya masyarakat.
Trio hukum senior ini bukan hanya simbolisasi kematangan reformasi, tapi bisa menjadi motor perubahan institusional yang sesungguhnya.
Reformasi Polri bukan sekadar mengganti wajah pucuk pimpinan, tetapi menyusun ulang budaya, mekanisme, dan landasan hukumnya.
Dengan keterlibatan Jimly, Yusril dan Mahfud MD, ada harapan bahwa reformasi akan berjalan di jalur yang lebih sistematis, holistik, dan berorientasi ke masa depan.***




