POJOKSATU.id - Johanes Widjaja, Kuasa hukum Dahlan Iskan menyampaikan klarifikasi terkait pembelian PT DNP.

PT DNP adalah perusahaan media yang memproduksi Majalah Nyata.

Johanes menyatakan, PT DNP yang diklaim Jawa Pos itu merupakan perusahaan yang didirikan dan usaha kliennya sendiri.

Karena itu, ia meminta Jawa Pos menunjukkan bukti pembayaran yang sah kepada kliennya jika memang ada pengalihan PT DNP ke Jawa Pos.

Baca Juga: Bulan Lalu Diperiksa 12 Jam, Hari Ini Nadiem Diperiksa Kejagung 9 Jam Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

"Jika tidak ada, maka klaim tersebut adalah tindakan sepihak dan tidak tahu malu," sebut Johanes dalam keterangan tertulis yang diterima Pojoksatu.id, Selasa 15 Juli 2025.

Karena itu dia menyebut dalil Jawa Pos menyatakan nama Dahlan Iskan hanya dipinjam untuk pendirian PT DNP adalah menyesatkan dan tidak mendasar.

Dia juga menceritakan, Dahlan Iskan bukan saja sangat mencintai perusahaan media tersebut.

Tapi juga menyelamatkan Jawa Pos dari kebangkrutan dan berbalik membesarkan menjadikan salah satu raksasa media di Indonesia.

Baca Juga: Kemnaker Ingatkan Pekerja Ada Oknum Bisa Percepat Pencairan BSU, Pakai Link Mencurigakan

Bahkan Dahlan Iskan juga rela ketika perusahaan yang ia rintis menggunakan namanya sendiri sebagai bagian dari Jawa Pos demi rencana go public.

"Sayangnya, rencana itu tidak pernah terlaksana," tutur dia.

Dan kini Jawa Pos mengklaim kepemilikan perusahaan tersebut.

"Kini ketika perusahaan-perusahaan tersebut dianggap milik Jawa Pos tanpa pernah ada peralihan maupun transaksi riil," usap Johanes.

Sebelumnya, Johanes Dipa Widjaja juga mengklarifikasi pemberitaan penetapan tersangka kliennya oleh Tempo.

Dia mempertanyakan sumber informasi yang jadi dasari pemberitaan tersebut.

"Sebab sampai hari ini tidak ada pernyataan resmi dari kepolisian maupun dari kejaksaan yang harusnya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," kata Johanes dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu 13 Juli 2025.

Dia berujar, jika pemberitaan itu disebut bersumber dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), maka perlu dipertanyakan siapa yang memberikan SP2HP tersebut kepada Tempo.

Baca Juga: KONVERSI PPPK Guru Jadi PNS, Komisi X Siap Bentuk PANJA LINTAS SEKTORAL, Siap Lakukan PERTEMUAN LANJUTAN, Poin Kesimpulan RDPU Begini

Sementara SP2HP, jelas dia, adalah dokumen yang ditujukan khusus kepada pelapor.

Keheranan Johanes Dipas bertambah karena kuasa hukum pelapor secara tegas menyatakan bahwa SP2HP yang mereka terima hanya menyebutkan satu tersangka.

Dalam SP2HP dimaksud, disebutkan bahwa tersangka dimaksud berinisial NW.

Baca Juga: Skema Baru Penentuan Calon Penerima Tunjangan Khusus Guru di Wilayah 3T

Sementara nama Dahlan Iskan sama sekali tidak ada di dalam dokumen tersebut.***

Agar lebih mudah mendapatkan artikel Pojoksatu.id bisa unduh Apss:

Versi Android

Versi iOS

Ikuti juga update artikel kami melalui Channel Whatsapp 

Khusus informasi terkait dunia pendidikan, tunjangan dan seputar ASN klik Fanpage Facebook Edugov Pojoksatu.id