POJOKSATU.ID - Pemerintah akan mengubah skema penentuan calon penerima Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang mengajar di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan tertular). 

Perubahan tersebut disampaikan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) . 

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani mengatakan sekolah sasaran penerima TKG sebelumnya ditentukan berdasarkan letak administrasi desanya.

Baca Juga: Kontrak Gampang Diputuskan, IPN Siap Perjuangkan PPPK Guru Jadi PNS

“Pemberian TKG sebelumnya berbasis desa. Jadi menentukan sekolah sasaran penerima TKG itu berdasarkan letak desa administrasinya. Kalau berdasarkan aturan itu, masih ada sekolah-sekolah di wilayah 3T yang tidak terima,” kata Dirjen Nunuk dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Pendidikan di Daerah 3T dan Daerah Marginal bersama Komisi X di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa (15/7/2025). 

Selanjutnya, Dirjen Nunuk menjelaskan tidak sedikit sekolah yang belum menerima TKG karena desa administrasinya masuk dalam kategori desa berkembang atau bahkan desa wisata. 

Baca Juga: Ombudsman RI Apresiasi Lapas Sukamiskin: Dari Budidaya Pangan hingga Perahu Nelayan

Padahal akses menuju sekolah tersebut 6 jam perjalanan dari pusat kecamatan.

Skema pemberian TKG tersebut berkaitan erat dengan indeks yang melekat pada desa administrasi sekolah pengusul, yakni Indeks Desa Membangun dan Indeks Akses Desa.

Dirjen Nunuk mengatakan skema pemberian TKG tersebut berkaitan erat dengan indeks yang melekat pada desa administrasi sekolah pengusul, yakni Indeks Desa Membangun (IDM) dan Indeks Akses Desa (IAD).

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Resmi Dibuka Kembali, Yuk Dilengkapi Data yang Diperlukan

Oleh karena itu, Nunuk menjelaskan alasan adanya usulan untuk mengubah skema tersebut agar tidak lagi berbasis desa, melainkan berbasis satuan pendidikan.

“Maka ada usulan perubahan yang mana pemberian tunjangan penentuannya berbasis satuan pendidikan. Jadi menentukan sekolah sasaran penerima TKG berdasarkan lokasi satuan pendidikan,” imbuhnya.

Di samping itu, usulan skema yang baru tersebut juga mempertimbangkan indeks aksesibilitas satuan pendidikan yang dihitung dengan parameter kemudahan akses menuju sekolah.

Baca Juga: BKN Pangkas Birokrasi Panjang, Mutasi ASN Kini Bisa Diajukan Setelah 6 Bulan Bertugas, Aturan Teknis Masih Disiapkan

Dengan begitu, lanjutnya, pemberian TKG bagi guru yang mengajar di wilayah 3T sepenuhnya mempertimbangkan lokasi koordinat tiap satuan pendidikan yang mengusulkan.

Sebagai informasi, beberapa syarat penerima TKG adalah memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan kementerian, mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

Baca Juga: IPN Perjuangkan PPPK Alih Status Jadi PNS di DPR, Berikut Poin-poin Penting Aturannya

Selanjutnya memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, memiliki NUPTK, dan melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus uang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar. ***