POJOKSATU.id, DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) mengumumkan dibukanya kembali pendaftaran Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu Tahun 2025.
Pengumuman dibukanya kembali pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025 disampaikan lewat akun resmi Instagram Ditjen GTK, @ppgkemendikdasmen, Selasa, 15 Juli 2925.
"Halo Sahabat PPG Seleksi administrasi 2025 telah dibuka kembali! Segera lakukan verval dan lengkapi data yang dibutuhkan ya," demikian pengumuman Ditjen GTK.
Sebelumnya, Ditjen GTK mengumumkan bahwa pendaftaran seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025 ditutup sementara pada 5 Juli. Padahal sesuai jadwal masih dibuka tanggal 12 Agustus 2025 mendatang.
Hal tersebut lantaran, pemerintah akan melakukan pemanggilan peserta dan konfirmasi kesediaan untuk PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 2.
Kemendikdasmen membuka kesempatan bagi para guru yang belum tersertifikasi untuk mengikuti Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025, sejalan dengan amanat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menegaskan bahwa setiap guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, serta sehat jasmani dan rohani, guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Meskipun proses sertifikasi telah berjalan bertahap sejak beberapa tahun terakhir, data tahun 2023 mencatat masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Namun per Juli 2025, jumlah ini telah berkurang menjadi sekitar 800 ribu guru.
Pendaftaran Dibuka untuk Guru yang Belum Sertifikasi
Seleksi Administrasi PPG tahun ini dikhususkan bagi guru yang memenuhi persyaratan namun belum pernah mengikuti PPG atau belum memiliki sertifikat pendidik (Serdik).
Guru yang aktif mengajar minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 berhak mengikuti seleksi ini.
Kemendikdasmen menyederhanakan proses seleksi tahun ini guna membuka lebih banyak akses dan mempercepat penuntasan sertifikasi bagi guru dalam jabatan. Seluruh rangkaian seleksi dilakukan secara daring dan tidak dipungut biaya apapun.
Baca Juga: IPN Perjuangkan PPPK Alih Status Jadi PNS di DPR, Berikut Poin-poin Penting Aturannya
Selama masa seleksi administrasi, guru yang memenuhi kriteria dapat melakukan verifikasi dan validasi data pada sistem yang telah disediakan Kemendikdasmen, termasuk:
-Verifikasi ijazah S1/D-IV melalui laman Info GTK,
-Pemilihan bidang studi PPG yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
-Sasaran Peserta Seleksi Administrasi PPG Tahun 2025
Guru yang memenuhi persyaratan,
-Belum pernah mengikuti program sertifikasi guru,
-Belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik),
-Masih aktif mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024.
Persyaratan Peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025
-Warga Negara Indonesia (WNI)
-Belum memiliki sertifikat pendidik.
-Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau SIM Tendik.
-Memiliki ijazah S1/D-IV yang terverifikasi di laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
-Belum mencapai usia pensiun guru sesuai ketentuan.
-Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid di https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
Bagi guru di satuan pendidikan formal:
-Mengajar di TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB di bawah kewenangan Kemendikdasmen.
-Terdaftar di satuan administrasi pangkal utama.
-Aktif mengajar paling sedikit 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024, atau memiliki riwayat aktif mengajar di tahun ajaran sebelumnya.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jawa Barat Terima Gaji Sesuai UMK, Cek Daftar Lengkapnya!
Bagi kepala satuan pendidikan formal:
-Bertugas di satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB di bawah Kemendikdasmen.
-Terdaftar di satuan administrasi pangkal utama.
-Aktif bertugas minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024, atau memiliki riwayat aktif sebelumnya.
Bagi guru dari peralihan jabatan:
-Pamong Belajar yang aktif di SPNF/SKB dan tercatat di Dapodik.
-Pengawas Sekolah atau Penilik yang aktif bertugas di Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota serta tercatat di Dapodik atau SIM Tendik.
Baca Juga: Terobosan IPB University, AI Nilai Kuantitatif Keindahan Terumbu Karang dengan Akurasi 95 Persen
Persyaratan Tambahan Saat Lapor Diri di LPTK
-Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai bukti berkelakuan baik.
-Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
-Surat keterangan bebas NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya).
Ikut berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;
Dengan dibukanya Seleksi Administrasi PPG Tertentu, Kemendikdasmen berharap para guru semakin termotivasi untuk meningkatkan kompetensi profesional dan mendapatkan pengakuan formal melalui sertifikat pendidik. ***



