POJOKSATU.id, MEDAN-Pemerintah Kota Medan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengumumkan pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Medan untuk Tahun Anggaran 2025.

Pengumuman ini Ujian Dinas dan UPKP bagi PNS Pemko Medan dalam surat bernomor 800.1.3.2/810 yang diterbitkan pada 14 Juli 2025 dan ditandatangi oleh Sekretaris Daerah Kota Medan, Widya Alrahman.

Pelaksanaan Ujian Dinas dan UPKP PNS Pemko Medan ini merujuk pada sejumlah regulasi, yakni Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 12 Tahun 2002, surat Kepala Kantor Regional VI BKN Medan Nomor 421/KR.VI/BKN/VIII/2023, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024, serta Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 800.1.4.1/803 Tahun 2025 tentang pedoman pelaksanaan ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Baca Juga: Terobosan IPB University, AI Nilai Kuantitatif Keindahan Terumbu Karang dengan Akurasi 95 Persen

BKPSDM Medan akan menyelenggarakan tiga jenis ujian bagi PNS di lingkungan Pemko Medan, yaitu;

1. Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP)

UPKP diperuntukkan bagi PNS yang telah memperoleh ijazah lebih tinggi dari jenjang pangkat dan golongan ruang sebelumnya.

Kenaikan pangkat melalui UPKP hanya berlaku bagi yang belum menduduki jabatan fungsional, dengan ketentuan:

-Telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya satu tahun pada TMT kenaikan pangkat terakhir.

-PNS dengan pendidikan SLTA atau sederajat bisa naik ke Pengatur Muda (II/a) dari Juru Tk. I (I/d) ke bawah.

-Pendidikan D-III atau sederajat naik ke Pengatur (II/c) dari Pengatur Muda Tk. I (II/b) ke bawah.

-Pendidikan S1 atau sederajat naik ke Penata Muda (III/a) dari Pengatur Tk. I (II/d) ke bawah.

-Pendidikan S2 atau sederajat naik ke Penata Muda Tk. I (III/b) dari Penata Muda (III/a).

-Pendidikan S3 atau sederajat naik ke Penata (III/c) dari Penata Muda Tingkat I (III/b).

-Ujian dikecualikan bagi yang telah diangkat dalam jabatan fungsional.

Baca Juga: Cek, Daftar Nama 67 Mahasiswa Lolos ke Tahap Seleksi Wawancara Progam Beasiswa Garuda ACE 2.0

Persyaratan administrasi UPKP:

-Surat usulan dari Kepala Perangkat Daerah.

-Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir.

-Surat Tugas Belajar/Tugas Belajar Biaya Mandiri.

-Surat pembebasan sementara dari jabatan fungsional (jika ada).

-Sertifikat akreditasi program studi minimal Baik Sekali atau B saat tahun lulus.

-Cetakan pencarian nama dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (https://pddikti.kemdiktisaintek.go.id) bagi lulusan pasca 2003.

-Surat Pernyataan Keabsahan Ijazah jika ijazah tidak tercantum di PDDikti.

-Pas foto 3x4 berwarna dengan latar merah, 1 lembar.

-Karya tulis sesuai dengan kesesuaian ijazah dan tugas fungsi bagi peserta UPKP S1, S2, dan S3.

Baca Juga: Polisi Bebaskan Min Hee Jin dari Tuduhan Pelanggaran Kepercayaan Jabatan, HYBE Tegas Ajukan Banding

2. Ujian Dinas Tingkat I 
Ketentuan peserta:

-Ujian Dinas Tingkat I: Diikuti oleh PNS dengan pangkat/golongan ruang Pengatur Tingkat I (II/d) yang telah menjabat dua tahun.

3. Ujian Dinas Tingkat Ii 

Ujian Dinas Tingkat II: Diikuti oleh PNS dengan pangkat/golongan ruang Penata Tingkat I (III/d) yang menduduki jabatan administrator (eselon III).

-Dikecualikan dari kedua ujian ini adalah PNS yang telah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator, telah memiliki ijazah S2/S3, dan yang sedang menduduki jabatan fungsional.

Persyaratan administrasi:

-Surat usulan dari Kepala Perangkat Daerah.

-Pas foto berwarna 1 lembar.

-Karya tulis berkaitan dengan tugas fungsi bagi peserta Ujian Dinas Tingkat II.

Baca Juga: Komdigi dan DQLab Luncurkan Digital Talent Scholarship : Tawarkan Pelatihan Gratis Data Analyst, Engineering, dan AI, Daftar di Link Berikut

3. Tata Cara Pendaftaran

Seluruh perangkat daerah diminta segera mengusulkan nama-nama PNS yang memenuhi syarat kepada BKPSDM Kota Medan.

PNS yang bersangkutan juga wajib melakukan pendaftaran dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan sesuai format penamaan file melalui tautan http://bit.ly/UPKPMEDAN2025 paling lambat 25 Agustus 2025.

4. Imbauan Anti Calo dan Gratifikasi

BKPSDM Kota Medan mengimbau agar peserta tidak mempercayai pihak-pihak tertentu (calo) yang menjanjikan kemudahan ujian dengan imbalan uang atau bentuk lainnya.

BKPSDM tidak bertanggung jawab atas segala bentuk pungutan maupun tawaran bantuan dari oknum yang mengatasnamakan panitia. Peserta diminta tidak melayani upaya-upaya semacam itu.

Ikut berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Baca Juga: PENCAIRAN BSU Batch 4 Dimulai! CEK Bank yang Sudah Mulai Melakukan Penyaluran ke Rekening Penerima!


5. Informasi Resmi

Informasi resmi terkait pelaksanaan Ujian Dinas dan UPKP PNS Pemko Medan dapat diakses melalui: Instagram: @bkpsdm.kota.medan dan Website: https://bkpsdm.medan.go.id. ***