POJOKSATU.id, JAKARTA—Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) memperjuangkan agar PPPK dialihkan statusnya menjadi PNS karena status PPPK yang mudah diberhentikan.
PPPK juga selama ini hanya berstatus pegawai kontrak yang bisa diperbaharui setiap tahun sehingga sangat tidak aman bagi masa depan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut.
"Kami berjuang untuk pengalihan status PPPK ke PNS karena posisi PPPK sangat mudah diberhentikan dan itu sudah terjadi di sejumlah daerah yang mana tidak diperpanjang lagi kontraknya," kata Ketua Umum IPN Hasna dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (14/7).
Baca Juga: PB PGRI Desak Konversi PPPK Jadi PNS, Diskriminasi Status Dinilai Makin Tajam
Hasna menegaskan, peralihan status PPPK menjadi PNS adalah harapan besar bagi banyak guru dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia yang telah memberikan kontribusi besar bagi dunia pendidikan, tetapi masih terkendala status kepegawaian.
"PPPK sewaktu-waktu bisa diberhentikan karena sistem kontrak. Berbeda dengan PNS yang bukan sistem kontrak," ucapnya.
Selain mendesak peralihan status dari PPPK menjadi PNS, IPN juga akan menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi tanpa jaminan yang memadai.
Dia mendesak agar pemerintah menyelesaikan dahulu guru honorer R1, R2, R3, dan R4 menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK. Jika sudah selesai baru merekrut ASN baru.
"Sebenarnya kami sedih melihat nasib honorer. Tidak diangkat PNS malah ke PPPK. Kalau tidak ada formasi lagi digiring ke PPPK Paruh Waktu," ujarnya lagi.
Hasna lantas membandingkan dengan kasus korupsi di pusat dan daerah yang marak.
Dia berharap RDPU ini bisa menjadi langkah awal yang konkret untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh pendidik serta tenaga kependidikan di Indonesia.
Poin Penting Aturan PPPK Jadi CPNS
Seorang PPPK tidak bisa langsung menjadi CPNS secara otomatis. Untuk menjadi CPNS, seorang PPPK harus mengikuti seluruh proses seleksi yang berlaku untuk CPNS, termasuk tes dan persyaratan lainnya.
Baca Juga: Terobosan IPB University, AI Nilai Kuantitatif Keindahan Terumbu Karang dengan Akurasi 95 Persen
Berikut poin-poin penting terkait PPPK menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS):
1.Tidak Ada Pengangkatan Otomatis
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan bahwa PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi CPNS.
2. Wajib Mengikuti Seleksi
Untuk menjadi CPNS, PPPK harus mendaftar dan mengikuti seluruh proses seleksi yang sama dengan pelamar umum.
3. Tidak Perlu Mengundurkan Diri
PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS tidak perlu mengundurkan diri dari status PPPK-nya selama satu tahun pertama masa kerjanya.
4. Memenuhi Syarat
PPPK harus memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan untuk pendaftaran CPNS, termasuk usia, pendidikan, dan persyaratan lainnya.
5. Proses Seleksi Sama
PPPK yang lolos seleksi CPNS akan melalui proses yang sama dengan pelamar umum, termasuk pemberkasan dan pelantikan sebagai CPNS.***




