POJOKSATU.ID – Cek kronologi kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Seperti diketahu, nama Brigadir Nurhadi belakangan ini kembali menyita perhatian publik di media sosial.

Tidak lain, hal ini terjadi usai dirinya diduga dibunuh dua atasan Unit Propam Polda NTB, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.

Baca Juga: Batas Akhir September 2025, Pemda Harus GERCEP! Honorer R2 dan R3 Bisa Gagal Jadi ASN

Yang mana, insiden dugaan tindak pidana itu terjadi saat para pelaku pesta narkoba di sebuah villa kawasan Gili Trawangan, NTB.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media kaltimpost.jawapos.com pada Selasa (8/7/2025).

Dalam artikelnya, kedua prajurit perwira tersebut dikonfirmasi sebagai dalang kematian bawahannya.

Baca Juga: RAT 787

“Kedua pelaku adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, yang diketahui merupakan atasan korban di unit Paminal Propam Polda NTB,” jelas dikutip.

Perlu diketahui, insiden ini bermula saat korban dan kedua atasannya menyewa sebuah villa di kawasan Gili Trawangan pada Rabu (16/4/2025).

Tidak hanya bertiga, kedua atasan Brigadir Nurhadi itu juga membawa dua orang wanita berinisial M dan P.

Baca Juga: Viral Pernikahan Sejenis Chiko dan Wiran Pakai Adat Jawa, Kedua Ortu Berdiri di Samping

Pada rentang waktu siang menjelang malam, para pelaku dan kedua wanita tersebut disinyalir melakukan pesta ria dengan mengonsumi barang haram.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat.

“Saat itu ada pesta di vila, dan para pelaku diduga membawa serta menggunakan narkoba,” jelas Syarif.

Baca Juga: Tak Lagi Wajib Penuhi Jam Mengajar, Guru ASN Daerah Dapat Tunjangan Rp750.000 Tanpa Syarat Berat

Pada pukul 20.00 WITA, korban dan para atasannya beserta kedua wanita tersebut berendam di sebuah kolam fasilitas villa.

Disinilah awal mula pemicu Yogi dan Haris melancarkan serangan terhadap bawahannya hingga meninggal dunia.

Sebab, korban yang tengah berendam itu disinyalir berupaya menggoda salah satu wanita, rekan atasannya.

Baca Juga: Ada Mobil Ferrari Tak Ikut Dilaporkan, KPK Diminta Periksa Kadis Kelautan Jatim

Mengetahui hal tersebut, kedua anggota perwira itu sontak tersulut emosi hingga melakukan penganiayaan terhadap korban sekitar pukul 21.00 WITA.

Berdasarkan informasi dihimpun, Brigadir Nurhadi dicekik oleh pelaku hingga tidak sadarkan diri di dalam kolam.

Tidak hanya Yogi dan Haris, salah seorang wanita berinisial M juga disebut terlibat dalam kematian korban.

Baca Juga: Meski Baru Dilantik, Gaji PPPK Masuk di APBD Perubahan 2025

“Korban sempat menggoda rekan wanita salah satu tersangka, kemudian diberikan obat penenang,” terangnya.

“Dari analisis waktu, peristiwa penganiayaan diduga terjadi antara pukul 20.00 sampai 21.00 WITA,” lanjut Syarif.

Diketahui, Brigadir Nurhadi yang tengah dalam keadaan kritis di dalam kolam sempat ditolong oleh pihak villa.

Baca Juga: Kisah Sukses Kompol I Made Yogi Lulusan Akpol 2010 Dharma Ksatria Berakhir Tragis Gara-gara Perempuan

Yang mana, pertolongan tersebut dilakukan oleh manajemen villa usai menghubungi pihak klinik terdekat.

Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil lantaran Brigadir Nurhadi tidak memberikan respon saat ditolong.

Alhasil, sekitar pukul 22.00 WITA, korban terpaksa dinyatakan meninggal dunia dengan dugaan perkara pembunuhan.

Baca Juga: Jadwal Lengkap dan Syarat Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Profesor Gelombang II Tahun 2025

Kini, Yogi, Haris, dan salah satu wanita yang terlibat dalam insiden tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi dihimpun, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman berupa penjara seumur hidup atau pidana mati. ***

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

Versi Android

Versid iOS

Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov