POJOKSATU.ID - Dalam peraturan terbaru yang dikeluarjan pemerintah untuk guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada kabar baik yang hadir.

Pemerintah telah memutuskan akan memberikan tunjangan sebesar Rp750.000, setiap bulan kepada guru PNS tertentu tanpa adanya syarat beban kerja atau jam mengajar minimum.

Kebijakan tersebut menjadi sorotan masyarakat, khususnya guru-guru yang menjalankan tugas di luar kegiatan pengajaran di kelas, seperti kepala sekolah, pengawas, dan para guru yang ditugaskan di area khusus.

Baca Juga: Kisah Sukses Kompol I Made Yogi Lulusan Akpol 2010 Dharma Ksatria Berakhir Tragis Gara-gara Perempuan

Adapun latar belakang regulasi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2025.

Peraturan tersebut dirilis sebagai tanggapan terhadap penilaian pelaksanaan kebijakan tunjangan profesi sebelumnya.

Dalam implementasinya, terdapat perbedaan mencolok antara guru yang telah tersertifikasi dan yang belum mendapatkan sertifikasi profesi.

Baca Juga: Jadwal Lengkap dan Syarat Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Profesor Gelombang II Tahun 2025

Pemerintah berusaha memastikan bahwa guru ASN dari daerah yang belum memiliki sertifikasi tetap mendapatkan pengakuan dalam bentuk peningkatan penghasilan secara teratur.

Kebijakan ini merupakan salah satu langkah afirmatif untuk mempertahankan semangat mengabdikan diri dan kualitas layanan pendidikan.

Selanjutnya, peraturan baru ini menekankan bahwa tunjangan profesi dan tambahan penghasilan tidak boleh diberikan secara bersamaan.

Baca Juga: SUDAH Lakukan Konfirmasi Kesediaan Peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tapi Mengapa Tidak Muncul Menu Unduh Berkas di SIMPKB? AWAS Jangan Salah Info!

Ini berarti guru yang sudah menerima tunjangan profesi tidak dapat lagi memperoleh penghasilan tambahan dalam program yang sama.

Besaran Tambahan Penghasilan Guru
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, tambahan penghasilan ditetapkan sebesar Rp250. 000 per bulan, yang akan dibayarkan setiap tiga bulan dalam satu kali pembayaran dengan total Rp750. 000 per triwulan.

Peningkatan penghasilan ini bersifat permanen bagi guru ASN daerah yang memenuhi syarat tertentu.

Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Program Pemeriksaan Gratis Anak Sekolah 2025

Namun, tidak semua guru secara otomatis berhak menerimanya. Ada berbagai syarat administratif dan teknis yang harus dipenuhi.

Secara umum, guru ASN daerah yang ingin mendapatkan tambahan penghasilan harus memenuhi ketentuan syarat yang diberlakukan.

Adapun syarat umum yang harus dipenuhi adalah:

Baca Juga: Konfirmasi Kesediaan Peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 2 Apakah Harus Klik Menu 'Ajukan Pendaftaran'? Cek Penjelasannya!

1. Status Kepegawaian: Guru yang merupakan Pegawai Negeri Sipil Daerah dan aktif mengajar di satuan pendidikan negeri.

2. Belum Menerima Tunjangan Profesi: Tambahan penghasilan hanya diberikan kepada guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi.

3. Pemenuhan Beban Kerja: Guru wajib menjalankan beban kerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk kategori tertentu yang tidak diwajibkan.

Mendikdasmen dengan jelas mengatur dua jenis guru ASN Daerah yang berhak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp750. 000 setiap tiga bulan tanpa perlu memenuhi beban kerja penuh.

Baca Juga: PENGUMUMAN dari Kemendikdasmen Bagi Guru Non Sertifikasi, Langsung Cek Info Lengkapnya di Sini!

4. Guru yang Mengikuti Pengembangan Profesi: Guru yang mengikuti program pengembangan profesi, seperti pendidikan dan pelatihan dengan durasi minimal 600 jam atau 3 bulan, atas persetujuan dari pejabat pengelola kepegawaian.

5. Guru yang Mengikuti Program Pertukaran, Kemitraan, atau Magang: Guru ASN Daerah yang terlibat dalam program pertukaran guru, kemitraan, atau magang juga harus disetujui oleh pejabat pengelola kepegawaian.

Kebijakan pengecualian beban kerja ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah untuk upaya peningkatan kapasitas guru yang melaksanakan tugas tambahan di luar kegiatan mengajar biasa.

Baca Juga: HALO PESERTA PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2, Pemanggilan Hingga 12 Juli, Mereka yang Terpilih dan Bersiap UKPPPG, WAJIB PAHAMI Perubahan di Ruang GTK

Mekanisme Pencairan
Prosedur untuk pencairan tambahan penghasilan diatur secara rinci dalam pedoman teknis Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.

Adapun mekanisme pencairan adalah sebagai berikut:

Verifikasi Dokumen
Dalam bagian ini yang perlu diperhatikan adalah:

- Dinas Pendidikan yang ada di pemerintah daerah melakukan verifikasi dokumen kepegawaian, dokumen persetujuan program pengembangan profesi, serta catatan kehadiran.

Baca Juga: Belum dapat Pencairan Tambahan TPG 100 Persen dalam THR dan Gaji ke 13? Cek Dulu Apakah Bapak Ibu Guru Memenuhi Syarat?

Penetapan Daftar Penerima:
- Daftar penerima tambahan penghasilan ditentukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota.

Penyaluran Dana:
- Tambahan penghasilan akan dicairkan melalui rekening guru ASN Daerah setiap tiga bulan.

Pengawasan yang ketat diperlukan untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan dalam menentukan kategori penerima.

Baca Juga: Sosok M Daud Batubara Ditunjuk Plt Kadis Pendidikan Madina, Mantan Sekda Abang Eks Bupati Hidayat

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru ASN Daerah.

Pemberian tambahan penghasilan untuk guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi adalah bentuk penghargaan sekaligus usaha untuk meratakan kesejahteraan tenaga pendidik.

Kebijakan pengecualian beban kerja bagi guru yang terlibat dalam program pengembangan profesi dan pertukaran juga menjadi langkah afirmatif yang mendukung profesionalisme.

Baca Juga: Penataan Kebun Binatang Bandung Berlanjut, Pelaku Usaha Terdata Dapat Prioritas

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Pemerintah daerah serta seluruh pihak yang berkepentingan dalam pendidikan diharapkan dapat menerapkan ketentuan ini dengan cara yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. ***