POJOKSATU.id, KEMENTERIAN Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Kemdiktisaintek RI mengumumkan jadwal atau periode pelaksanaan Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Profesor pada Gelombang II Tahun 2025.
Kemdiktisaintek menjelaskan periode penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen Lektor Kepala dan Profesor gelombang II melalui laman SISTER merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen, Direktorat
Sumber Daya.
Berikut linimasa penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen tahun 2025 untuk Lektor Kepala dan Profesor pada gelombang II;
a. Pembukaan usulan periode reguler : 26 Juni – 10 Juli 2025
b. Validasi dan pengesahan usulan oleh pimpinan PTN/LLDIKTI/KL : 11-14 Juli 2025
c. Penilaian usulan : 15-30 Juli 2025
d. Pengajuan usulan periode revisi : 31 Juli-5 Agustus 2025
e. Validasi dan pengesahan revisi oleh pimpinan PTN/LLDIKTI/KL : 6-7 Agustus 2025
f. Penilaian usulan revisi : 8-18 Agustus 2025
Baca Juga: PENGUMUMAN dari Kemendikdasmen Bagi Guru Non Sertifikasi, Langsung Cek Info Lengkapnya di Sini!
Pemenuhan Laporan Beban Kinerja Dosen (BKD) yang digunakan:
a. LKD BKD periode 2022/2023 Genap;
b. LKD BKD periode 2023/2024 Ganjil dan Genap; dan
c. LKD BKD Periode 2024/2025 Ganjil
Usulan kenaikan jabatan Dosen Tidak Tetap dapat diproses pada penilaian periode gelombang II dengan syarat berikut;
1. Dosen Tidak Tetap tersebut telah memenuhi BKD setara minimal 12 sks selama 4 semester terakhir
2. Sudah memiliki sertifikat pendidik (Serdos) dan paling lambat 3 bulan sebelum batas usia pensiun (BUP 1 September 2025);
3. Untuk usulan dosen yang memasuki BUP per 1 September 2025 hanya dapat mengusulkan usulan di periode reguler.
4. Usulan seseorang menjadi Guru Besar/Profesor sebagai jabatan fungsional tertinggi bagi dosen (angka 3 pasal 1 Undang-undang Guru dan Dosen) bukan hanya pemenuhan administrasi, namun juga evaluasi kepatutan yang bersangkutan menempati kedudukan dosen (pasal 3 ayat 1 Undangundang Guru dan Dosen)
5. Melaksanakan fungsi dosen (pasal 5 Undang-undang Guru dan Dosen) dan tujuan kedudukan dosen (pasal 6 Undang-undang Guru dan Dosen), sehingga Kementerian akan melakukan evaluasi holistik dari usulan maupun sumber lain yang formal seperti PDDikti, SINTA, situs perguruan tinggi yang bersangkutan, dan lain-lain.
Demikianlah informasi terkait jadwal atau periode penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen Lektor Kepala dan Profesor gelombang II. ***



