POJOKSATU.id - Memasuki pertengahan tahun, banyak bapak ibu guru yang mempertanyakan nasib tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen mereka.

Diketahui bahwa Tambahan TPG 100 persen adalah bagian dari THR dan juga gaji ke 13.

Untuk THR sudah dibayarkan sejak bulan Maret 2025 lalu.

Sementara itu gaji ke 13 mulai dicairkan pada bulan Juni ini.

Baca Juga: Sosok M Daud Batubara Ditunjuk Plt Kadis Pendidikan Madina, Mantan Sekda Abang Eks Bupati Hidayat

Namun tambahan TPG 100 persen hingga kini belum terlihat hilal pencairannya.

Pada awal bulan Juli sempat beredar kabar bahwa pencairan tambahan TPG 100 persen ini mulai disalurkan.

Ada Kabupaten Minahasa dan Parigi Moutong yang menyalurkan tambahan TPG 100 persen di bulan Juli.

Namun ternyata yang dicairkan adalah Tambahan TPG 100 persen di tahun 2024.

Baca Juga: Z-Corner Masjid Al-Fathu Diresmikan Bupati Bandung jadi Pusat Kuliner Sekaligus Pemberdayaan Ekonomi Umat

Sementara itu di tahun 2025 ini belum ada informasi resmi dari pemerintah terkait dengan pencairan tambahan TPG 100 persen.

Akan tetapi ada satu hal yang wajib menjadi catatan oleh bapak ibu guru.

Tambahan TPG 100 persen ini tidak diberikan atau disalurkan kepada seluruh guru.

Baca Juga: Puncak Meriah! Scoopy Velocreativity Bogor Jadi Ajang Gaya dan Solidaritas Bikers

Dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 dan juga Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025 ada persyaratan khusus bagi guru penerima tambahan TPG 100 persen.

Jika bapak ibu guru tidak memenuhi syarat tersebut maka tidak akan bisa mendapatkan tambahan TPG 100 persen.

Lantas apa saja persyatatan guru penerima tambahan TPG 100 persen ini?

1. Guru berstatus ASN baik PNS maupun PPPK

Baca Juga: TERNYATA Guru Bisa Mendapatkan Tambahan TPG 100 Persen Dua Kali dalam Satu Tahun, Aturannya Tertuang Jelas di Regulasi!

Tambahan TPG 100 persen hanya diberikan kepada guru dengan status ASN saja.

Karena hanya guru ASN yang menerima gaji ke 13 dan juga THR.

2. Guru ASN dengan gaji bersumber APBN tidak menerima Tukin dalam THR dan gaji ke 13

Baca Juga: PPG PAI Kemenag 2025 Batch 2, Tak Perlu Lagi Menunggu Puluhan Tahun, September Dimulai

3. Guru ASN dengan gaji bersumber dari APBD tidak menerima tambahan penghasilan dalam THR dan gaji ke 13.

Itu dia tiga syarat Utama yang wajib dipenuhi oleh bapak ibu guru untuk bisa mendapatkan tambahan TPG 100 persen.

***