POJOKSATU.ID – Inilah tampang Yudi Siswoyo, oknum Bantuan Polisi (Banpol) di kawasan Asahan, Sumatera Utara.
Seperti diketahui, belum lama ini nama Yudi Siswoyo ramai disorot publik usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Yang mana, ditetapkannya oknum Banpol ini sebagai tersangka tidak lain terkait kasus kematian Pandu Brata Syahputra Siregar (18).
Baca Juga: Tampang Dimas Adrianto, Oknum Banpol di Asahan Jadi Tersangka Tewasnya Pandu Brata Syahputra Siregar
Tidak sendirian, aksi kriminal ini dilakukan Yudi Siswoyo bersama dengan Ipda Ahmad Efendi selaku Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Facebook milik @AswimHafiz pada Rabu (19/3/2025).
Dalam unggahannya, Yudi dikonfirmasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya siswa SMA tersebut.
Baca Juga: Warga Batujaya Karawang Menanti Hak Ganti Rugi Lahan Selama 20 Tahun
Diketahui, hal ini dilakukan Yudi bersama dengan salah satu oknum Banpol lainnya bernama Dimas Adrianto.
Tidak hanya berdua, mereka juga melibatkan Ipda Ahmad dalam melakukan penganiayaan terhadap Pandu.
Perlu diketahui, kasus ini bermula ketika korban saat itu tengah menonton pertunjukan balap lari pada Minggu (9/3/2025) malam hari.
Namun, pertunjukan balap liar ini dibubarkan usai diketahui oleh aparat kepolisian yang tengah bertugas.
Mengetahui hal tersebut, Pandu yang sebelumnya menonton pertunjukan bersama keempat temannya ini sontak melarikan diri.
Yang mana, mereka melarikan diri dari kejaran polisi dengan berboncengan menggunakan sebuah sepeda motor.
Baca Juga: Pantau Arus Mudik Bagi Pemotor yang Langgar Lalu Lintas, Polisi Siapkan 10 Kamera ETLE di Jalur Ini
Diketahui, korban yang saat itu tengah kejar-kejaran dengan aparat kepolisian sontak memutuskan untuk melompat dari sepeda motor.
Namun, hal mengenaskan justru terjadi usai Pandu diketahui telah melompat dari sepeda motor ke jalan raya.
Di mana, dirinya terjatuh usai melompat yang menyebabkan aparat kepolisian berhasil mengamankannya.
“Siswa SMA ini diduga juga dianiaya oleh oknum polisi yang berhasil meringkus korban,” jelas dikutip dari portal Pojoksatu.id.
Berdasarkan informasi dihimpun, ketiga para tersangka ini terancam dihukum penjara maksimal 17 tahun. ***



