POJOKSATU.ID – Inilah tampang Dimas Adrianto, oknum Bantuan Polisi (Banpol) di Asahan, Sumatera Utara.

Seperti diketahui, nama Dimas Adrianto belum lama ini tengah menarik perhatian publik lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bukan tanpa sebab, hal ini dikarenakan oknum Banpol tersebut diketahui terlibat dalam kasus tewasnya Pandu Brata Syahputra Siregar (18).

Baca Juga: Warga Batujaya Karawang Menanti Hak Ganti Rugi Lahan Selama 20 Tahun

Tidak sendirian, Ipda Ahmad Efendi selaku Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat juga terlibat dalam perkara yang sama.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Facebook milik @AswimHafiz pada Rabu (19/3/2025).

Dalam unggahannya, Dimas dikonfirmasi melakukan tindak pidana bersama salah satu rekannya sesama Banpol.

Baca Juga: Tampang Ipda Ahmad Efendi, Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Pelaku Penganiayaan Pandu Brata Syahputra Siregar

Diketahui, kedua tersangka ini ternyata turut meliabtkan Ipda Ahmad dalam kasus penganiayaan tersebut.

“Polisi menetapkan tiga tersangka dugaan penganiayaan terhadap Pandu, yang sempat diamankan ke Polsek Simpang Empat,” jelas dikutip.

“Ketiga tersangka yakni Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi, dan dua warga sipil, Dimas Adrianto alias Bagol dan Yudi Siswoyo,” lanjutnya.

Baca Juga: Pantau Arus Mudik Bagi Pemotor yang Langgar Lalu Lintas, Polisi Siapkan 10 Kamera ETLE di Jalur Ini

Hal ini juga turut ditanggapi langsung oleh Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono terkait kasus tersebut.

Sumaryono menuturkan bahwa keterlibatan para tersangka ini berhasil terkuak usai para aparat menemukan beberapa barang bukti.

Yang mana, barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat itu terlibat dalam kasus tewasnya Pandu.

Baca Juga: Saksikan BIG MATCH BESOK, Jadwal SIARAN LANGSUNG Timnas INDONESIA vs AUSTRALIA di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Dimulai Jam Segini, Yakin REBUT POIN!

“Kami juga sudah melakukan serangkaian kegiatan, pemeriksaan saksi yang nanti akan dikuatkan dengan saksi ahli,” jelasnya.

“Kami juga sudah melakukan ekshumasi atau bedah mayat terhadap korban, prarekontruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” lanjutnya.

“Kami telah menyita alat bukti, gelar perkara, meminta keterangan tersangka, dan kami akan melakukan pemberkasan untuk diserahkan ke Jaksa,” imbuhnya. ***