POJOKSATU.id - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Setiap daerah mengalami kenaikan UMK yang berbeda-beda.
Namun untuk UMK tertinggi di Indonesia ternyata ada di Pulau Jawa.
Bahkan di Pulau Jawa ada tiga daerah yang UMK 2024 besarannya lebih dari Rp5,2 juta.
Tiga daerah tersebut adalah Kota Bekasi, Kabupaten Karawang dan juga Kabupaten Bekasi.
Sementara itu tujuh daerah lain di Pulau Jawa UMK 2024 mencapai Rp4 jutaan hingga Rp5 juta.
Berikut ini 10 daerah di Pulau Jawa dengan UMK 2024 tertinggi di Indonesia:
1. Kota Bekasi: Rp 5.343.430
2. Kabupaten Karawang: Rp 5.257.834
3. Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263
4. DKI Jakarta: Rp 5.067.381
5. Kota Depok: Rp 4.878.612
6. Kota Cilegon: Rp 4.815.102
7. Kota Bogor: Rp 4.813.988
8. Kota Tangerang: Rp 4.760.289
9. Kota Surabaya: Rp 4.725.479
10. Kota Tangerang Selatan: Rp 4.670.791
UMK 2025
Sementara itu untuk kenaikan UMK 2025 hingga kini masih terus digodok.
Menurut keterangan dari Menaker, kenaikan UMK 2025 paling lambat ditetapkan pada tanggal 30 November 2024.
Dan kabar baiknya adalah penetapan UMK sudah tidak lagi menggunakan UU Cipta Kerja.
Karena Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan dari buruh.***
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:


