POJOKSATU.id - Setelah perjuangan panjang selama hampir setahun, sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan ini merupakan hasil dari serangkaian sidang yang dimulai pada 21 Desember 2023, dengan materi yang diuji mencakup 12 klaster, tiga pasal, dan sekitar 50 norma dalam UU Cipta Kerja.
Gugatan tersebut diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), serta dua buruh individu bernama Mamun dan Ade Triwanto.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan ini dan meminta agar UU Ketenagakerjaan yang baru segera dibentuk, terpisah dari UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Hari ini Ribuan Buruh Melakukan Aksi Unjuk Rasa di Patung Kuda, 1.270 Personel Gabungan Diterjunkan
Menurut Enny, terdapat kemungkinan percampuran norma antara UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja, yang dapat menimbulkan kebingungan di kalangan buruh.
"Dengan undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi undang-undang ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan," ungkap Enny dalam keterangan tertulis pada Jumat (1/11/2024).
Dalam putusannya, MK mengelompokkan pertimbangan hukum ke dalam enam klaster utama yang mencakup isu tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerja alih daya (outsourcing), upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja.
1. Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)
MK menyatakan bahwa pasal terkait TKA dalam UU Cipta Kerja menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam hal pembatasan jabatan dan kompetensi yang diperlukan bagi TKA. Pasal 42 ayat (4) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 untuk mencegah penyimpangan dalam penerapannya.
2. Jangka Waktu PKWT
Terkait PKWT, MK menegaskan perlunya aturan jelas mengenai jangka waktu PKWT untuk melindungi hak buruh atas pekerjaan dan penghidupan layak. Jangka waktu PKWT maksimal lima tahun, termasuk perpanjangan, perlu ditegaskan dalam putusan.
3. Jenis Pekerjaan Outsourcing
MK menegaskan pentingnya peraturan yang mengatur jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. "Pihak-pihak terkait, seperti perusahaan pemberi kerja, perusahaan penyedia jasa alih daya, dan para pekerja, akan memiliki standar yang jelas tentang jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan," kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
4. Waktu Kerja dan Istirahat
MK menanggapi keluhan terkait waktu istirahat bagi buruh yang bekerja lima hari per minggu dengan dua hari istirahat. Ketentuan norma Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak mencakup frasa "atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu."
5. Upah
MK menyatakan pentingnya penjelasan yang rinci mengenai "penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" dalam aturan pengupahan, yang mencakup kebutuhan hidup buruh dan keluarganya.
"Mahkamah tetap diperlukan adanya penjelasan maksud ‘penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’ karena penjelasan tersebut merupakan bagian penting dalam pengupahan," ujar Ketua MK Suhartoyo.
Dengan putusan ini, meskipun tidak semua permohonan dikabulkan, beberapa aspek penting dalam UU Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan perlindungan bagi buruh di Indonesia. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




