POJOKSATU.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM UHO) mengeluarkan pernyataan keras pada Senin, 21 Oktober 2024, menanggapi kasus yang menimpa Supriyani, seorang guru honorer di SDN Baito, Konawe Selatan.
Supriyani ditahan setelah adanya tuduhan penganiayaan terhadap seorang murid yang merupakan anak dari anggota kepolisian.
BEM UHO menilai penahanan tersebut sebagai tindakan intimidasi yang tidak seharusnya terjadi pada tenaga pendidik.
Alfansyah, Menteri Advokasi dan Pergerakan BEM UHO, menyampaikan bahwa kasus ini mencerminkan situasi yang sangat memprihatinkan bagi para guru.
"Kejadian ini menunjukkan betapa mirisnya situasi yang dihadapi tenaga pendidik. Ibu Supriyani sedang dalam proses pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) setelah bertahun-tahun mengabdi," ujarnya.
Pernyataan tersebut menyoroti bahwa seharusnya hukum berperan untuk melindungi guru, namun dalam kasus ini, hukum justru menjadi alat intimidasi.
Alfansyah juga menyinggung adanya pengancaman dan permintaan uang sebesar 50 juta rupiah dari orang tua murid, yang menambah buruknya penegakan hukum di kasus ini.
“Pengancaman dan permintaan uang sebesar 50 juta dari orang tua siswa hanya menambah catatan hitam terhadap penegakan hukum yang seharusnya berpihak pada keadilan,” tegasnya.
Hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang seharusnya ditegakkan dalam sistem hukum.
BEM UHO menekankan bahwa guru adalah profesi yang harus dihormati dan dilindungi, bukan dihadapkan dengan ancaman penahanan ketika menjalankan tugas mereka.
“Bagaimana mungkin seorang guru, yang seharusnya dihormati, justru dihadapkan pada ancaman penahanan hanya karena melakukan tugas profesionalnya?” jelas Alfansyah.
Dalam hal ini, BEM UHO menyerukan kepada pihak berwenang untuk segera menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap guru dan membebaskan Supriyani.
Lebih lanjut, mahasiwa mendesak kepolisian untuk meninjau kembali prosedur penanganan kasus ini guna mencegah terulangnya penyalahgunaan kekuasaan terhadap guru.
“Kami juga mendesak pihak kepolisian untuk meninjau kembali prosedur dan tindakan dalam kasus ini agar tidak ada lagi guru yang menjadi korban penyalahgunaan kekuasaan,” tambah Alfansyah.
BEM UHO menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini sampai Supriyani mendapatkan keadilan yang layak ia peroleh.
Mahasiswa juga bertekad untuk memastikan bahwa peristiwa semacam ini tidak kembali terjadi, demi melindungi hak dan martabat tenaga pendidik di seluruh Indonesia. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




