POJOKSATU.id - Kasus Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menjadi perhatian publik setelah dirinya menghadapi tuduhan penganiayaan terhadap seorang murid.

Guru Supriyani saat ini ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kota Kendari dan dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Kamis (24/10/2024) mendatang.

Tuduhan tersebut bermula dari laporan yang diajukan ke Polsek Baito pada April 2024, terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa kelas 1 SD, yang sekarang sudah naik ke kelas 2.

Dilaporkan bahwa murid tersebut adalah anak dari seorang anggota Polri.

Baca Juga: Miris! Guru Honorer Ditahan Usai Dituduh Pukul Murid Kelas 1 SD yang Merupakan Anak Polisi

Dalam proses penyelidikan awal, pihak sekolah memanggil Supriyani untuk klarifikasi, namun ia tidak mengakui tuduhan tersebut.

Bahkan, ketika berada di hadapan kepolisian, Supriyani tetap menyangkal melakukan tindakan kekerasan, dan para saksi yang diperiksa juga tidak menyebutkan adanya penganiayaan yang dilakukan olehnya.

Dilimpahkan ke Kejaksaan

Perkembangan kasus berikutnya, Kamis (17/10/2024), berkas perkara Supriyani dilimpahkan ke Kejaksaan. Supriyani lalu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Baca Juga: Kasus Guru Cabuli Murid Kelas 1 SD di Kamar Mandi Berbuntut Panjang, BKPPD Berikan Sanski Tegas

Kasus ini mendapatkan perhatian luas di media sosial, dengan berbagai seruan untuk melakukan aksi unjuk rasa di PN Andoolo jelang sidang perdana.

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, buka suara. Febry mengklarifikasi dan menjelaskan bahwa laporan dugaan penganiayaan diterima oleh Polsek Baito pada 26 April 2024, dan pihak kepolisian telah menangani kasus ini secara profesional.

"Penanganan kasusnya itu sudah sesuai SOP," ujar Febry dalam konferensi pers pada Senin (21/10/2024).

Bukti-bukti yang ditampilkan meliputi sapu, baju seragam korban, dan foto memar di paha belakang korban.

Baca Juga: MASUK Organisasi Profesi Guru, JADI SYARAT Mendapatkan TPG, Dibuktikan dengan KTA, PPPK Bisa Jadi Kepsek, Begini Penjelasan Bu Nunuk

Upaya Mediasi

Menurut Febry, selama proses penyelidikan, penyidik melakukan lima kali upaya mediasi antara pihak pelapor, yang diwakili oleh Nurfitriana sebagai orang tua korban, dan Supriyani. Namun, tidak ada kesepakatan yang dicapai.

"Pihak kepolisian melakukan proses penyelidikan selama tiga bulan untuk memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak. Selama 5 kali mediasi tak ada kesepakatan," ungkapnya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Konawe Selatan juga turut mencoba memediasi, namun tetap tidak berhasil mencapai kesepakatan.

Febry juga menegaskan bahwa keluarga korban tidak pernah meminta kompensasi dalam bentuk uang.

Baca Juga: Plt Kadisdik Madina Dinilai Halangi Tugas Jurnalistik, Larang Beritakan Kasus Guru Siluman SDN 179 Tambangan

Penahanan Supriyani

Setelah mediasi gagal, kasus ini dilanjutkan ke tahap penyidikan pada Juni 2024 berdasarkan bukti awal yang diperoleh.

Akhirnya, pada 16 Oktober 2024, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Andoolo. Penahanan Supriyani dilakukan oleh Kejaksaan setelah proses penyerahan bukti tersebut.

Baca Juga: Patut Ditiru, Guru Inspiring Ini Terapkan DISIPLIN POSITIF dan Manajemen Kelas Efektif di Sekolah, Bukan Hukuman atau Kekerasan

"Pada tanggal 16 Oktober 2024 penyidik Polsek Baito melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Andoolo. Selama pelaksanaan proses penyelidikan, penyidikan, pihak penyidik Polsek Baito tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Penahanan terhadap tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Andoolo sejak diserahkan oleh penyidik," jelas Febry.

Kasus yang viral di publik dan media sosial sebagai kriminalisasi guru ini akan diproses dalam sidang perdana yang akan digelar pada 24 Oktober 2024. ***


#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.