POJOKSATU.id - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbudristek, Nunuk Suryani, menyampaikan informasi penting terkait syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Dalam acara "Dialog Dirjen GTK Bersama Guru Sejarah se-Indonesia" yang diadakan pada Simposium Nasional Guru Sejarah Indonesia ke-VI di Jambi, Jumat (18/10/2024), Nunuk menyatakan akan segera memberlakukan syarat tambahan mendapatkan TPG.
Menurut Nunuk, keanggotaan dalam organisasi profesi akan menjadi salah satu syarat untuk memperoleh TPG.
Baca Juga: Cara Konfirmasi Verifikasi Ijazah di Info GTK untuk Daftar PPPK, Seleksi PPG dan Validasi TPG
Saat ini, aturan yang mewajibkan guru untuk tergabung dalam organisasi profesi sedang dalam tahap perancangan. “Regulasinya sedang dirancang. Guru wajib tergabung dalam Organisasi Profesi, boleh mengikuti lebih dari satu organisasi,” ujar Nunuk.
Keanggotaan ini nantinya harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA), dan guru diperbolehkan untuk bergabung dengan lebih dari satu organisasi profesi.
PPPK Jadi Kepala Sekolah
Selain itu, Nunuk Suryani juga mengungkapkan bahwa sedang dirancang aturan baru yang akan memungkinkan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk dapat diangkat sebagai Kepala Sekolah atau Pengawas Sekolah.
Ya, guru berstatus ASN PPPK bisa menjadi kepala sekolah (Kepsek). Hal ini diatur dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas peluang karier bagi guru ASN PPPK.
Selain itu, Kemendikbudristek menyatakan bahwa mengangkat guru ASN PPPK menjadi kepsek merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi dan mensejahterakan guru ASN PPPK.
Untuk menjadi kepsek, guru ASN PPPK harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki sertifikat calon kepala sekolah (CKS) atau guru penggerak
- Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama
Wajib Jadi Anggota Organisasi Profesi Guru
Organisasi profesi guru memiliki peran penting dalam pengembangan kompetensi para anggotanya.
Melalui berbagai kegiatan seperti seminar, lokakarya, dan pelatihan, organisasi ini menawarkan kesempatan bagi guru untuk meningkatkan profesionalisme dan memperbarui pengetahuan serta keterampilan mereka sesuai dengan perkembangan terbaru di dunia pendidikan.
Landasan hukum guru diwajibkan dalam keanggotaan organisasi profesi guru telah diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
UU tersebut menyebutkan bahwa guru wajib membentuk dan menjadi anggota organisasi profesi yang independen.
Organisasi ini berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, dan kesejahteraan, serta memberikan perlindungan profesi.
Ada beberapa alasan mengapa guru harus menjadi anggota organisasi profesi, di antaranya:
- 1. Mendapatkan informasi terbaru tentang perkembangan pendidikan
- 2. Mengikuti program pelatihan dan pengembangan profesional
- 3. Memperoleh dukungan dalam pengembangan karier
- 4. Mengakses sumber daya pendidikan
- 5. Menjaga standar profesi
- 6. Mendapatkan advokasi untuk hak dan kepentingan guru
- 7. Mengikuti program sertifikasi profesional
- 8. Menjalin networking dengan rekan sejawat
- 9. Berkontribusi dalam program sosial kemasyarakatan
Di Indonesia, terdapat beberapa organisasi profesi guru yang aktif, seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Ikatan Guru Indonesia (IGI), dan berbagai asosiasi guru bidang studi tertentu.
Dengan bergabung dalam organisasi profesi, guru tidak hanya memenuhi syarat untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru, tetapi juga membuka berbagai peluang untuk pengembangan diri, advokasi hak, dan kontribusi sosial yang lebih luas dalam dunia pendidikan. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




