POJOKSATU.id - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbudristek, Nunuk Suryani, menyampaikan informasi penting terkait syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Dalam acara "Dialog Dirjen GTK Bersama Guru Sejarah se-Indonesia" yang diadakan pada Simposium Nasional Guru Sejarah Indonesia ke-VI di Jambi, Jumat (18/10/2024), Nunuk menyatakan akan segera memberlakukan syarat tambahan mendapatkan TPG.

Menurut Nunuk, keanggotaan dalam organisasi profesi akan menjadi salah satu syarat untuk memperoleh TPG.

Baca Juga: Cara Konfirmasi Verifikasi Ijazah di Info GTK untuk Daftar PPPK, Seleksi PPG dan Validasi TPG

Saat ini, aturan yang mewajibkan guru untuk tergabung dalam organisasi profesi sedang dalam tahap perancangan. “Regulasinya sedang dirancang. Guru wajib tergabung dalam Organisasi Profesi, boleh mengikuti lebih dari satu organisasi,” ujar Nunuk.

Keanggotaan ini nantinya harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA), dan guru diperbolehkan untuk bergabung dengan lebih dari satu organisasi profesi.

PPPK Jadi Kepala Sekolah

Selain itu, Nunuk Suryani juga mengungkapkan bahwa sedang dirancang aturan baru yang akan memungkinkan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk dapat diangkat sebagai Kepala Sekolah atau Pengawas Sekolah.

Baca Juga: Bersiap Jadi KEPALA SEKOLAH, 31.632 Dinyatakan LULUS GURU PENGGERAK Angkatan 9, Berikut Link Lengkap Surat Kelulusan se Indonesia

Ya, guru berstatus ASN PPPK bisa menjadi kepala sekolah (Kepsek). Hal ini diatur dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas peluang karier bagi guru ASN PPPK.

Selain itu, Kemendikbudristek menyatakan bahwa mengangkat guru ASN PPPK menjadi kepsek merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi dan mensejahterakan guru ASN PPPK.

Untuk menjadi kepsek, guru ASN PPPK harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

  • Memiliki sertifikat pendidik
  • Memiliki sertifikat calon kepala sekolah (CKS) atau guru penggerak
  • Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama

Baca Juga: TUNJANGAN Profesi Guru (TPG) COMEBACK, Banyak Kisah Soal TPG, Tapi Soal LINIERITAS Baca Dulu Penjelasan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 Ini

Wajib Jadi Anggota Organisasi Profesi Guru

Organisasi profesi guru memiliki peran penting dalam pengembangan kompetensi para anggotanya.

Baca Juga: Harlah FPPPK Kabupaten Bogor, Dirjen Nunuk Hadir Live, Minta Wujudkan 3 Visi Penting Kemendikbud Ini, Dadeng Minta Disdik Akomodir Keberadaan Forum

Melalui berbagai kegiatan seperti seminar, lokakarya, dan pelatihan, organisasi ini menawarkan kesempatan bagi guru untuk meningkatkan profesionalisme dan memperbarui pengetahuan serta keterampilan mereka sesuai dengan perkembangan terbaru di dunia pendidikan.

Landasan hukum guru diwajibkan dalam keanggotaan organisasi profesi guru telah diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

UU tersebut menyebutkan bahwa guru wajib membentuk dan menjadi anggota organisasi profesi yang independen.

Organisasi ini berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, dan kesejahteraan, serta memberikan perlindungan profesi.

Baca Juga: Keterlambatan TPG Berulang Terus, BIKIN GREGET! Bu Nunuk Deadline Pemda 14 Hari Kerja Sejak Diterima Rekening Kas Umum Daerah, FGBSN Buka Suara

Ada beberapa alasan mengapa guru harus menjadi anggota organisasi profesi, di antaranya:

  • 1. Mendapatkan informasi terbaru tentang perkembangan pendidikan
  • 2. Mengikuti program pelatihan dan pengembangan profesional
  • 3. Memperoleh dukungan dalam pengembangan karier
  • 4. Mengakses sumber daya pendidikan
  • 5. Menjaga standar profesi
  • 6. Mendapatkan advokasi untuk hak dan kepentingan guru
  • 7. Mengikuti program sertifikasi profesional
  • 8. Menjalin networking dengan rekan sejawat
  • 9. Berkontribusi dalam program sosial kemasyarakatan

Baca Juga: SEBESAR INI Anggaran Tunjangan Guru ASND Untuk TPG, Tamsil dan TKG Daerah Khusus di Jawa Barat, Kapan Dibagikan?

Di Indonesia, terdapat beberapa organisasi profesi guru yang aktif, seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Ikatan Guru Indonesia (IGI), dan berbagai asosiasi guru bidang studi tertentu.

Dengan bergabung dalam organisasi profesi, guru tidak hanya memenuhi syarat untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru, tetapi juga membuka berbagai peluang untuk pengembangan diri, advokasi hak, dan kontribusi sosial yang lebih luas dalam dunia pendidikan. ***


#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.