POJOKSATU.ID- Kisah pilu dialami seorang guru honorer yang mengajar di salah satu SD Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Guru bernama Supriyani ini kini ditahan di Polda setempat sejak 15 Oktober 2024 lalu, dan menunggu sidang perdananya di Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Kamis, 24 Oktober 2024.
Berdasarkan informasi dari pihak tempatnya mengajar di SDN 4 Baito, kejadian tersebut terjadi sudah lama.
Seorang siswa yang merupakan buah hati dari oknum polisi mendapat luka goresan di bagian pahanya.
Lalu, bocah kelas 1 SD itu melaporkan pada orang tuanya dan mengaku telah dipukul oleh gurunya.
Akan tetapi, Supriyani hanya menegur tanpa ada pukulan sama sekali, karena ia bertingkah nakal di sekolah.
Orang tua murid tadi yang merupakan seorang polisi tak menerima alasan itu dan lebih percaya pada buah hatinya.
Tidak ingin masalah ini panjang, pihak sekolah dan guru tadi lantas mendatangi rumah murid tadi dengan tujuan meminta maaf.
Ternyata, permintaan maaf itu justru jadi petaka bagi sang guru, karena orang tua murid tadi menganggap itu sebagai bagian dari mengakui kesalahannya.
Tak hanya itu, guru honorer tersebut juga dimintai uang damai sebesar Rp50 juta agar masalah ini selesai dan tak diperpanjang.
Selain itu, orang tua murid tadi juga meminta pihak sekolah untuk mengeluarkan Supriyani dari SDN 4 Baito.
Karena tak merasa bersalah, ia tak mau membayar uang damai tersebut dan pihak sekolah tak mau mengeluarkan Supriyani.
Penolakan ini ternyata membuat orang tua murid itu murka hingga kasus ini diproses di Polda setempat.
Lalu, Supriyani mendapat panggilan dari Polda setempat dan tiba-tiba semua berkas perkara sudah lengkap, hingga ia harus menginap di balik jeruji Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
Mengetahui hal ini, rekannya sesama guru di Kecamatan Baito tidak tinggal diam, mereka mogok belajar dari hari Senin, 21 Oktober 2024 hingga minimal adanya penangguhan penahanan.
PGRI Sulawesi Tenggara juga telah ambil sikap dengan menurunkan Lembaga Bantuan Hukum yang akan mengawal kasus ini.
Tak hanya itu, Anggota DPRD Sultra, La Ode Tariala dan Ardin menjenguk Supriyani yang telah ditahan.
Menurut keduanya, ada beberapa kejanggalan dari kasus ini dan meminta aparat penegak hukum untuk bersikap profesional.
Sementara itu, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Ferry Sam menjelaskan bahwa perkara ini tidak langsung naik ke laporan Polda setempat.
Ada proses sekitar 3 bulan, di mana kedua pihak punya waktu untuk mediasi mencari solusi terbaik.
Namun, karena mediasi tak kunjung menemui titik terang, kasus ini naik ke meja hijau sesuai dengan berkas perkara yang sudah lengkap dan aturan yang berlaku.
Kini, tagar "Save Supriyani" menjadi trending di media sosial sebagai bentuk dukungan dari masyarakat untuk guru honorer tersebut yang tak bersalah.
Di tengah kasus yang menimpanya, Supriyani saat ini sebenarnya tengah menjalani masa pemberkasan P3K setelah menjadi honorer bertahun-tahun. ***




