POJOKSATU.id, KARAWANG - Satuan Tugas (Satgas) Citarum Harum Sektor 10 kembali menemukan persoalan serius dalam pengawasan limbah industri di Kabupaten Karawang. Kali ini, temuan mengarah ke PT Advance Smelting Technology, perusahaan pemurnian logam di wilayah Klari, yang kedapatan membuang limbah cair dengan tingkat keasaman di bawah ambang baku mutu.
Temuan itu terungkap saat Satgas Citarum Harum Sektor 10 bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sistem pengolahan limbah cair perusahaan tersebut, Rabu (6/5/2026).
Dalam hasil pengecekan lapangan, petugas menemukan kadar keasaman atau pH limbah cair perusahaan berada di angka 5. Angka tersebut menunjukkan limbah bersifat asam dan tidak memenuhi standar baku mutu air limbah yang berlaku.
Kondisi ini langsung memicu peringatan keras dari Satgas Citarum Harum. Pasalnya, limbah cair dengan kadar pH asam berpotensi merusak kualitas air sungai, mengganggu keseimbangan ekosistem, hingga memicu pencemaran lingkungan jangka panjang bila terus dibiarkan.
Baca Juga: Pemkab Karawang Buka Seleksi Dirut PD Petrogas, Pendaftaran Dibuka hingga 18 Mei 2026
Pengawasan terhadap limbah industri di Karawang memang tengah diperketat menyusul serangkaian temuan pencemaran di sejumlah titik aliran sungai. Satgas Citarum Harum Sektor 10 bersama DLH Karawang dalam beberapa pekan terakhir aktif melakukan inspeksi ke sejumlah perusahaan guna memastikan pengelolaan limbah berjalan sesuai aturan.
Dalam sidak tersebut, tim gabungan tak hanya menyoroti kadar pH limbah yang berada di bawah standar. Petugas juga menemukan sejumlah persoalan lain yang dinilai berisiko terhadap lingkungan.
Salah satu temuan paling krusial adalah sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak bekerja optimal. Infrastruktur pengolahan limbah di area pabrik disebut belum berjalan sebagaimana mestinya, sehingga berpotensi menyebabkan air buangan tidak terolah sempurna sebelum dilepas ke lingkungan.
Baca Juga: Satgas Citarum Harum Sektor 10 Bongkar Dugaan Pembuangan Limbah Ilegal di Klari
Selain itu, tim juga menyoroti buruknya manajemen penyimpanan bahan baku di area perusahaan. Kondisi gudang dan tata kelola penyimpanan dinilai belum tertata baik, sehingga berisiko menimbulkan cemaran tambahan yang bisa mengalir ke saluran air saat hujan turun.
Gabungan dua persoalan tersebut dinilai cukup serius. Bukan hanya memicu pencemaran air permukaan, tetapi juga membuka potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas seperti pencemaran tanah dan gangguan kualitas air di sekitar kawasan industri.
Komandan Sektor (Dansektor) 10 Citarum Harum, Kolonel Inf Satyo Aryanto, menegaskan bahwa temuan di PT Advance Smelting Technology bukan persoalan kecil dan harus segera ditindaklanjuti.
Menurutnya, Satgas tidak akan memberi ruang toleransi terhadap perusahaan yang terbukti membuang limbah melebihi ambang batas atau tidak sesuai baku mutu lingkungan.
Baca Juga: Intip 7 Foto Perjuangan Satgas Citarum Sektor 10 Lawan Bau dan Penyakit Demi Warga Karawang
“Kami tidak akan menoleransi adanya perusahaan yang membuang limbah di atas ambang batas baku mutu ke aliran sungai. Temuan di PT Advance Smelting Technology ini adalah peringatan keras. Berdasarkan pengecekan lapangan, pH limbah mereka berada di angka 5, ini jelas bersifat asam dan berbahaya bagi ekosistem air,” tegas Kolonel Inf Satyo Aryanto.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas industri di sepanjang kawasan Karawang akan terus diperketat. Seluruh perusahaan diminta tidak hanya fokus pada produksi dan keuntungan, tetapi juga wajib mematuhi tanggung jawab lingkungan.
Menurut Satyo, industri harus memiliki kesadaran bahwa keberadaan mereka berdampingan langsung dengan masyarakat dan lingkungan hidup yang menjadi penopang kehidupan bersama.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi Eks Kadis PUPR Topan Ginting, 7 PNS dan Mantan Pegawai Diperiksa KPK
“Harapan saya, seluruh pelaku industri memiliki kesadaran untuk menjaga lingkungan. Jangan hanya mengejar profit, tapi mengorbankan kelestarian alam yang menjadi hajat hidup orang banyak,” ujarnya.
Peringatan keras dari Dansektor 10 itu menjadi sinyal bahwa pengawasan limbah industri di Karawang kini memasuki fase yang lebih ketat. Tidak lagi sekadar pembinaan administratif, tetapi juga berpotensi masuk ke tahap rekomendasi sanksi bila perusahaan tidak menunjukkan itikad perbaikan.
Baca Juga: SMAN 5 Karawang Resmi Jadi Sekolah Maung, SPMB 2026 Hanya Buka Jalur Prestasi
Pihak PT Advance Smelting Technology sendiri merespons temuan tersebut dengan menyatakan komitmen untuk segera melakukan mitigasi dan perbaikan.
Melalui tanggapan resmi perusahaan, General Manager PT Advance Smelting Technology menyampaikan pihaknya akan segera melakukan langkah korektif terhadap sejumlah catatan yang ditemukan tim inspeksi.
Perwakilan perusahaan, Efrian, menyebutkan langkah awal yang akan dilakukan mencakup penutupan tampungan air hujan, perbaikan sistem drainase, pembenahan gudang bahan baku, hingga pembersihan saluran air dari dugaan cemaran.
“Kami akan segera melakukan mitigasi dengan menutup tampungan air hujan, perbaikan drainase, perbaikan gudang bahan baku, serta pembersihan saluran air dari dugaan cemaran,” tulis pihak perusahaan dalam dokumen tanggapan resmi.
Baca Juga: Ketua Komisi IV DPRD Karawang Pastikan 7 Tuntutan Mahasiswa Dikawal hingga ke Meja Bupati
Pernyataan tersebut menjadi komitmen awal yang kini akan diuji langsung di lapangan. Satgas Citarum Harum dan DLH Karawang memastikan tidak akan berhenti pada temuan sidak semata, melainkan akan terus melakukan pemantauan terhadap realisasi perbaikan yang dijanjikan perusahaan.
Jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada perubahan signifikan, Satgas memastikan langkah tegas akan diambil, termasuk membuka ruang rekomendasi sanksi sesuai ketentuan regulasi lingkungan yang berlaku.
Langkah pengawasan ketat ini menjadi bagian dari upaya menjaga kawasan aliran sungai di Karawang dari ancaman pencemaran industri yang terus berulang. Sebelumnya, DLH Karawang juga telah menangani sejumlah kasus dugaan pencemaran lain, mulai dari limbah industri di Sukaluyu hingga dugaan pencemaran sungai di Ciampel.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, DKPP Kota Bandung Latih Penyembelih Kurban dan Siagakan 184 Pemeriksa Hewan
Kasus PT Advance Smelting Technology pun kini menjadi sorotan baru dalam daftar panjang pengawasan industri di Karawang. Publik menunggu, apakah komitmen perbaikan benar-benar dijalankan atau justru berujung pada sanksi tegas dari otoritas lingkungan.




