POJOKSATU.id — Jerih payah pekerjaan sebulan layaknya terbayar sepadan dan menggembirakan dengan gaji atau upah.
Meski para pegawai, buruh atau para pekerja bawahan kerap merasa tidak puas dan tidak adil dengan gaji yang diterima. Tapi, perusahaan adalah penguasa.
Budaya yang seolah tanpa kebijakan dan ruang negosiasi ini, jadi warisan sudut pandang kolonial yang kerap tak dirasakan pemilik kuasa.
Soal berbagi, pegawai harus ditekan dan mendapat bagian sekecil-kecilnya. Maka, bahasa efisiensi seolah menjadi wakil atas ketidakadilan yang terjadi.
Belakangan, isu kesenjangan gaji memantik amarah.
Kabar gaji DPR dan tunjangannya di tengah kondisi ekonomi yang sulit menjadi percikan yang menyulut kerusuhan, aksi massa, hingga penjarahan di beberapa kota.
Fenomena ini bukan sekadar soal angka di slip gaji. Sejak lama, gaji menjadi medan tarik-menarik antara pemilik kuasa dan pekerja.
Kadang ia jadi pemersatu, saat buruh bersatu menuntut keadilan. Kadang pula ia jadi pemecah belah, saat perbedaan penghasilan melahirkan jurang sosial yang dalam.
Dari Upah Harian ke Gaji Bulanan
Sejarah panjang gaji sudah ada jauh sebelum sistem bulanan kita kenal sekarang.
Di Babilonia ribuan tahun silam, pekerja hanyalah budak tanpa upah.
Di Mesir Kuno, buruh sudah mengenal bayaran dan cuti. Bahkan, pada 1170 SM, tercatat pemogokan buruh pertama dalam sejarah.
Berabad-abad kemudian, Revolusi Industri di Eropa mengubah wajah dunia kerja.
Penemuan mesin uap dan berbagai teknologi manufaktur pada abad ke-18 menjadi pemicu lahirnya Revolusi Industri.
Baca Juga: Dibalik Status Nonaktif Anggota DPR Ternyata Mereka Tetap Menerima Gaji Penuh atau Sebagian!
Perkembangan ini membawa perubahan besar, dari yang sebelumnya mengandalkan tenaga manusia dan hewan, bergeser ke pemanfaatan mesin.
Kinerja teraibaikan. Seolah semua bekerja karena mesin. Upah murah makin marak.
Pabrik-pabrik bermunculan, jam kerja membengkak hingga 16 jam sehari, upah minim, perempuan dan anak-anak ikut bekerja.
Dari sini, sistem pembayaran mulai beralih dari harian dan borongan ke bulanan, demi efisiensi perusahaan besar.
Hal ini memudahkan para majikan, sebab mereka cukup membayar sesuai hasil pekerjaan tanpa perlu mengatur jadwal tetap maupun memberikan tunjangan tambahan.
Kinerja dianggap sama rata, diukur serta merta tanpa ukuran yang jelas. Hal ini memudahkan urusan administrasi bagi pengusaha, juga peguasa.
Jejak Kolonial di Nusantara
Di Indonesia, praktik pengupahan mendapat bentuknya pada masa kolonial Belanda yang saat itu membutuhkan pekerja dengan sistem kerja paksa.
Perkebunan-perkebunan besar yang membutuhkan tenaga murah, lahirlah Koeli Ordonantie 1880. Dikenal juga kerja rodi atau heerendiensten.
Ribuan buruh dari Jawa, Tiongkok, hingga India Selatan terikat kontrak kerja keras dengan upah minim.
Walau secara hukum Koeli Ordonantie dimaksudkan untuk mengatur hubungan kerja, ordonansi ini kerap dipakai sebagai legitimasi praktik kerja paksa.
Para pekerja mendapat bayaran amat rendah, jam kerja yang melelahkan, serta kondisi hidup yang memprihatinkan.
Jika seorang kuli melanggar kontrak, ia dapat dijatuhi poenale sanctie, berupa hukuman fisik maupun denda berat. Hukuman lebih dikedepankan ketimbang hak pekerja.
Buruh laki-laki hanya digaji 42 sen per hari, perempuan 36 sen.
Baca Juga: Kritik Pedas DPR, Said Iqbal Singgung Tunjangan Rumah Rp50 juta, Buruh Masih Perjuangkan Upah
Sementara pekerja Eropa menerima 250 gulden tiap bulan, bahkan bisa sampai 1000 gulden.
Bahkan, di beberapa perkebunan, buruh dibayar dengan uang kebon, token yang hanya berlaku di toko perusahaan.
Sistem ini mengekalkan ketergantungan buruh dan memastikan uang kembali ke kantong pengusaha.
Sejarawan Zainal C. Airlangga menegaskan ketimpangan upah kolonial bukan sekadar kebijakan ekonomi, melainkan warisan diskriminasi yang hingga kini masih terasa.
Dari dulu hingga sekarang, gaji tak pernah benar-benar setara.
Warisan Diskriminasi Itu Bertahan
Pasca-kemerdekaan, Indonesia memperkenalkan konsep upah minimum pada 1956 dan menguatkannya pada 1969.
Tambahan khas Indonesia seperti THR dan gaji ke 13 lahir kemudian. Namun, pola pikir kolonial bahwa buruh adalah roda produksi tetap bertahan.
Pekerja harus memproduksi hasil besar-besaran, target terus naik, tapi upah terus ditekan.
Praktik pemotongan gaji sepihak juga masih marak dilakukan sejumlah perusahaan hingga kini. Meski di tengah jalan harus menghalalkan pelanggaran kontrak kerja.
Padahal, pemangkasan upah tanpa persetujuan jelas merupakan pelanggaran hak pekerja, namun tetap saja kerap diberlakukan.
Tidak heran, kebijakan sepihak tersebut sering memicu gelombang protes dan aksi unjuk rasa dari karyawan yang merasa dirampas haknya.
Padahal, sistem pengupahan seharusnya mutlak berdiri di atas kesepakatan adil antara pekerja dan pemberi kerja.
Perbedaan upah antara pusat dan daerah, pekerja kontrak dan tetap, hingga laki-laki dan perempuan, masih kerap jadi isu.
Baca Juga: Begini Respon Masyarakat Usai Anggota DPR Anggap Wajar Tunjangan Rumah Rp50 Juta
Kini, ketika gaji DPR melonjak drastis di tengah ekonomi rakyat yang terjepit, wajar jika kemarahan sosial kembali meletup.
Maka, aksi demonstrasi buruh digelar serentak pada Kamis, 28 Agustus 2025, di 38 provinsi di seluruh Indonesia.
Ribuan buruh turun ke jalan untuk menyuarakan berbagai tuntutan terkait kesejahteraan dan kebijakan ketenagakerjaan.
Gaji, Pemersatu dan Pemecah Belah
Sejarah membuktikan, gaji bisa menyatukan buruh dalam perjuangan kolektif, seperti pemogokan di Mesir Kuno atau aksi buruh di era industrialisasi.
Tetapi, ia juga bisa memecah belah ketika jurang terlalu dalam—antara buruh perkebunan dengan pengawas kolonial, antara rakyat kecil dengan elit politik, atau kini antara pekerja biasa dengan wakil rakyatnya.
Isu gaji DPR hanyalah bab terbaru dari kisah panjang ketidakadilan upah di Indonesia.
Bahkan ada ungkapan kenaikan upah buruh Rp 200 ribu sulit, tapi DPR menentukan kebijakan gaji sendiri lancar plus bisa langsug joget.
Sindiran itu dilontarkan oleh Presiden FSPI, Said Iqbal, ketika berorasi pada aksi demonstrasi buruh di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Polisi Bukan Musuh Kita, Pernyataan Pendemo Berpeci Tuai Pujian Saat Aksi di Depan DPR
"Untuk naik Rp 200.000 saja kita harus turun ke jalan berkali-kali, berunding dengan dewan perusahaan berbulan-bulan. Giliran DPR, enak-enakan dia nyusun sendiri. Habis itu mereka joget-joget, kan?" ungkap Said.
Hal ini juga menunjukkan bahwa warisan kolonial belum sepenuhnya hilang. Tawar menawar gaji seolah tak berlaku bagi penguasa dan perusahaan.
Gaji tetap menjadi medan pertarungan antara keadilan dan privilese, antara persatuan rakyat dan jurang sosial yang semakin dalam.
Selalu diakhiri dengan hasil yang tak pernah benar-benar setara.
Semoga informasi ini bermanfaat.
Baca Juga: Karma 'Orang Tolol Sedunia', Nilai Ijazah SMP Ahmad Sahroni Dibongkar, Hanya di Angka 6 dan 7 Saja!
Silahkan berikan tanggapan di kolom komentar dan bantu share info ini ya.
Akses artikel bisa dibaca melalui apps kami:
-
Versi Android
-
Versi iOS
-
Baca artikel menarik lainnya dari penulis: Rifki Setiadi

