POJOKSATU.id - DPP Partai NasDem resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan juga Nafa Urbach sebagai DPR RI dari Fraksi Partai NasDem.
Penonaktifan ini diumumkan secara resmi dalam surat edaran tertanggal 31 Agustus 2025.
"DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem," keterangan yang tertulis dalam surat edaran Partai NasDem.
Dijelaskan bahwa alas an penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach ini karena ada pernyataan mereka sebagai wakil rakyat yang justru melukai hati rakyat.
Baca Juga: Kurma dan Sancha Inchi Tumbuh di Lombok Utara, DPD RI Apresiasi Inovasi BRIDA NTB
"Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat ternyata ada pernyataan dari pada wakil rakyat khususnya Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat, dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem," lanjut keterangan tersebut.
Penonaktifan Ahmad Sahroni dan juga Nafa Urbach mulai berlaku sejak 1 September 2025.
Kini yang menjadi pertanyaan apakah dinonaktifkan sama dengan diberhentikan?
Perlu dicatat bahwa dinonaktifkan ini artinya Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach belum sepenuhnya diberhentikan oleh NasDem.
Baca Juga: Sikap Astrid Kuya setelah Suami Dinonaktifkan dari DPR RI dan Rumah Dirusak hingga Dijarah Massa!
Dalam pemberhentian anggota DPR RI ada tahapan yang disebut dengan Pergantian Antarwaktu (PAW).
PAW ini merupakan prosedur hukum yang dilakukan untuk mengganti anggota DPR maupun DPRD yang berhenti karena meninggal, mengundurkan diri, diberhentikan partai politik ataupun alasan lain yang tertuang dalam undang-undang.
Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, anggota DPR yang diberhentikan sementara akan tetap menerima gaji pokok dan juga tunjangan selama nonaktif.
Jika melihat dari pernyataan dalam aturan tersebut maka besar kemungkinan bahwa Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni masih akan tetap mendapatkan gaji an juga tunjangan mereka.
Baca Juga: Alhamdulillah, TPG Triwulan III 2025 Segera Cair, Ini Hal yang Harus Dicek Guru
Pencopotan status ini hanya berlaku secara internal di Fraksi NasDem dan belum memengaruhi status formal mereka sebagai keanggotaan DPR.
***

