POJOKSATU.ID - Kabar mengenai penonaktifan dan pemberhentian lima anggota DPR RI yang beredar di media sosial menimbulkan pertanyaan tentang status dan hak-hak yang melekat pada keduanya.

Berdasarkan informasi yang ada, ada perbedaan signifikan antara anggota yang dinonaktifkan dan diberhentikan, terutama terkait hak keuangan atau gaji.

Secara umum, anggota DPR yang diberhentikan adalah mereka yang secara resmi sudah bukan lagi anggota DPR RI.

Konsekuensinya, mereka tidak lagi mendapat hak keuangan atau gaji dari negara.

Baca Juga: Lima Anggota DPR RI dari Tiga Fraksi Dikabarkan Dinonaktifkan Efektif 1 September 2025

Status ini bersifat final dan biasanya ditindaklanjuti dengan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan jabatan.

Sebaliknya, status dinonaktifkan memiliki makna yang berbeda.

Anggota yang dinonaktifkan masih berstatus sebagai anggota DPR RI, tetapi perannya dibatasi secara signifikan.

Mereka dilarang mewakili fraksi dan berpolitik di Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Baca Juga: Viral di Media Sosial: Rekaman CCTV Diduga Perlihatkan Pelaku Perusakan Fasilitas Umum Saat Demo

Poin krusialnya adalah, anggota yang dinonaktifkan masih mendapatkan sebagian hak keuangan atau gaji.

Status ini bersifat sementara karena bisa dievaluasi kembali dalam tiga bulan.

Bahkan ada kemungkinan mereka dikembalikan ke posisi semula jika dinilai layak.

Dengan demikian, perbedaan utama antara kedua status ini terletak pada kelangsungan jabatan dan hak keuangan.

Anggota yang dinonaktifkan kehilangan peran politiknya tetapi masih menerima sebagian gaji.

Sementara anggota yang diberhentikan kehilangan segalanya baik jabatan maupun hak keuangannya.

Detailnya dapat dilihat pada berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014, Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2015, dan Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2020.***

Baca Juga: Ahmad Sahroni Dikabarkan Ke Jerman Tak Lagi Singapura di Tengah Gelombang Protes dan Penjarahan

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel WhatsApp

Fanpage Edugov

Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala