POJOKSATU.ID - Polemik penonaktifan lima anggota DPR RI oleh partainya masing-masing memunculkan perdebatan publik.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa istilah nonaktif tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Menurut Said, lima anggota DPR yang dinonaktifkan tetap berstatus sebagai anggota dewan hingga ada mekanisme resmi pergantian antar waktu (PAW).
Baca Juga: Optimalisasi Database PDDikti Sehingga Akses Sinkronisasi Ditutup Sementara Hingga 3 September 2025
“Baik tatib maupun Undang-Undang MD3 memang tidak mengenal istilah nonaktif. Jadi mereka masih anggota DPR dan tetap menerima hak keuangannya,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Lima Nama Anggota DPR yang Dinonaktifkan
Penonaktifan terhadap lima orang anggota DPR diumumkan oleh tiga partai politik besar, yaitu Partai NasDem, PAN, dan Golkar.
Baca Juga: Benarkah Tidak Perlu Lagi Sinkronisasi Data Dapodik Bagi Satuan Pendidikan?
Berikut nama-nama yang dinonaktifkan:
1. Ahmad Sahroni (NasDem)
2. Nafa Urbach (NasDem)
3. Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN)
4. Surya Utama alias Uya Kuya (PAN)
5. Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI (Golkar)
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS September 2025 Cair, Sri Mulyani Tambah 3 Tunjangan Baru
Keputusan ini diumumkan melalui keterangan resmi Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim, Sekjen DPP Golkar Sarmuji, dan Waketum PAN Viva Yoga Mauladi pada Minggu (31/8/2025).
Langkah tersebut disebut sebagai respons atas desakan publik terkait aksi unjuk rasa yang melibatkan sejumlah anggota dewan dalam beberapa hari terakhir.
Nonaktif: Jalan Tengah atau Sekadar Simbolis?
Meski partai sudah mengambil sikap, istilah nonaktif menuai kritik. Mantan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Zulfan Lindan, menilai kebijakan itu tidak serius.
Baca Juga: Sistem Dapodik Sedang Alami Optimalisasi, Pengguna Diimbau Lakukan Sinkronisasi Berkala
“Kalau hanya nonaktif, itu masih ecek-ecek. Artinya bisa aktif lagi sewaktu-waktu. Kalau memang serius, seharusnya dipecat dari DPR dan dari partai,” ujar Zulfan.
Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya. Ia menilai kebijakan nonaktif hanya sekadar meredam kemarahan publik.
“Kalau hanya karena viral baru ditindak, berarti ini keterpaksaan. Partai mestinya menegakkan aturan secara konsisten, bukan sekadar reaktif,” kata Yunarto.
Masih Terima Gaji Sesuai Aturan
Meski berstatus nonaktif, kelima anggota DPR tersebut tetap mendapatkan gaji dan tunjangan. Hal itu merujuk pada Pasal 19 ayat (4) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal tersebut.
Dengan demikian, gaji pokok hingga tunjangan tetap akan diterima para anggota dewan yang dinonaktifkan, sampai ada keputusan resmi PAW.
Kritik terhadap Lemahnya Pengawasan Parpol
Pengamat menilai masalah ini membuka kembali persoalan klasik: lemahnya fungsi pengawasan partai terhadap kadernya.
Zulfan Lindan menegaskan kontrol internal partai terhadap anggota DPR sangat minim.
“Selama ini kontrol partai terhadap anggotanya lemah, baik kualitatif maupun kuantitatif,” katanya.
Yunarto menambahkan, momentum ini seharusnya dijadikan kesempatan partai untuk memperbaiki sistem.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
“Jika serius, partai bisa membuat aturan baru soal absensi, laporan reses, hingga penggunaan dana. Itu yang akan menumbuhkan kembali kepercayaan publik,” ujarnya. ***




