POJOKSATU.id – Tak ada bangsa yang bisa disebut beradab jika terus membiarkan warganya, terutama perempuan, hidup dalam ketakutan.
Dan tak ada sejarah yang sungguh selesai jika luka-luka masa lalu tak pernah diakui, apalagi dipulihkan.
Dari kesadaran inilah, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) lahir—bukan dari kemenangan, tapi dari luka yang panjang dan menyakitkan.
Komnas Perempuan tidak lahir tiba-tiba. Ia bukan sekadar lembaga formal yang muncul dari draf undang-undang.
Ia adalah jawaban atas tangisan yang terlalu lama diredam, suara-suara perempuan yang selama bertahun-tahun dibungkam dalam ketakutan, stigma, dan pengabaian.
Kita tidak bisa bicara soal Komnas Perempuan tanpa menyebut Mei 1998.
Baca Juga: Dari Ketakutan Menuju Harapan, Lahirnya Reformasi 1998
Ketika Indonesia tengah bergolak, Orde Baru tumbang, dan jalan reformasi mulai terbuka—saat itu pula sejarah mencatat kekejaman yang begitu sunyi: pemerkosaan massal terhadap perempuan, terutama perempuan Tionghoa, yang terjadi di tengah kerusuhan.
Fakta-fakta tentang kekerasan seksual ini awalnya nyaris ditutup rapat.
Tapi keberanian masyarakat sipil, aktivis perempuan, jurnalis, dan akademisi membuat kebenaran itu akhirnya terungkap.
Laporan demi laporan disusun, investigasi dilakukan, dan tekanan publik kian kuat.
Presiden BJ Habibie akhirnya membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menyelidiki kekerasan terhadap perempuan dalam Tragedi Mei.
Tindak lanjut dari kerja TGPF inilah yang melahirkan Komnas Perempuan pada 15 Oktober 1998, sebagai lembaga independen negara yang bertugas menangani, mencatat, dan mendorong perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan.
Sejak awal, Komnas Perempuan bukan lembaga birokratik biasa.
Baca Juga: Perang Jawa, Ketika Rakyat Melawan dalam Sunyi dan Darah
Ia tidak lahir di ruang steril penuh politik, tapi dari pergulatan batin para perempuan yang ingin agar penderitaan tidak lagi diwariskan.
Misi utama Komnas Perempuan sejak awal adalah mengungkap dan mendokumentasikan kekerasan terhadap perempuan, membangun sistem perlindungan yang berpihak pada korban, serta mendorong perubahan hukum dan budaya yang selama ini cenderung patriarkal.
Perempuan yang menjadi korban bukan sekadar angka statistik. Mereka adalah anak, ibu, saudara, sahabat, warga negara—yang selama ini dipaksa diam karena rasa malu, takut, dan tidak percaya pada sistem hukum yang sering menyalahkan mereka.
Komnas Perempuan hadir untuk mengembalikan suara mereka, memberi ruang agar mereka bisa bicara tanpa takut dihakimi.
Salah satu kekuatan Komnas Perempuan adalah keberaniannya mendokumentasikan kasus-kasus yang kerap dianggap tabu.
Setiap tahun, Komnas merilis Catatan Tahunan (Catahu) yang merekam jumlah dan jenis kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, baik di ranah domestik, publik, hingga digital.
Dari catatan-catatan itulah, Komnas membangun argumen yang kuat untuk mendorong perubahan kebijakan di tingkat nasional.
Salah satu perjuangan paling monumental adalah advokasi terhadap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang kelak menjadi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan disahkan pada 12 April 2022, setelah lebih dari 10 tahun diperjuangkan.
Baca Juga: Jugun Ianfu, Ketika Luka Kolektif Jadi Jeritan Sunyi dalam Sejarah Indonesia
Namun Komnas tidak berhenti pada perayaan.
Justru setelah UU disahkan, Komnas Perempuan kembali menjadi suara pengingat—bahwa undang-undang tak berarti apa-apa jika tidak diimplementasikan.
- Andy Yentriyani, UU Bukan Sekadar Tinta di Kertas
Dalam salah satu pernyataan publiknya, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan:
"UU TPKS bukan hanya produk hukum, tapi mandat negara untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia perempuan. Jangan sampai mandek di implementasi."
Ia mengingatkan bahwa implementasi UU TPKS masih tersendat. Banyak aparat penegak hukum belum memahami isi dan semangatnya.
Baca Juga: Monumen Tua di Peulanggahan, Saksi Bisu Invasi Belanda yang Terlupakan
Belum semua daerah memiliki fasilitas layanan yang layak. Pendamping hukum dan psikolog yang terlatih masih terbatas.
Bahkan masih banyak korban yang enggan melapor karena takut dihakimi atau malah disalahkan.
Komnas Perempuan juga menyoroti kurangnya peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan yang memadai.
UU TPKS mengamanatkan banyak hal: dari penyediaan rumah aman, layanan psikologis, pendampingan hukum, hingga pemulihan berbasis korban.
Namun semuanya membutuhkan komitmen dan anggaran yang tidak kecil.
Sayangnya, di banyak daerah, anggaran untuk perlindungan perempuan sering dianggap bukan prioritas.
Layanan bagi perempuan korban kekerasan acap kali dititipkan pada lembaga-lembaga sosial, dengan dukungan yang minim.
Baca Juga: Sejarah Sekolah Rakyat di Indonesia: Dari Era Kolonial hingga Kebijakan Modern
Negara, lewat pemda, justru sering absen ketika korban membutuhkan perlindungan.
Salah satu prinsip utama Komnas Perempuan adalah menjadikan perempuan bukan hanya sebagai objek bantuan, tapi sebagai subjek perubahan.
Komnas bekerja bersama banyak komunitas akar rumput: perempuan adat, buruh migran, penyintas kekerasan, perempuan disabilitas, dan perempuan muda.
Dari mereka, Komnas belajar bahwa kekuatan tidak selalu datang dari pusat kekuasaan. Justru dari desa, lorong, kampung, dan dapur—perlawanan perempuan muncul sebagai bentuk cinta pada kehidupan yang lebih adil.
Hari ini, setelah lebih dari dua dekade berdiri, Komnas Perempuan telah menjadi lembaga yang kredibel, berani, dan konsisten menyuarakan hak-hak perempuan.
Tapi tugasnya belum selesai.
Baca Juga: Dari Pendidikan Hingga Pemberdayaan Perempuan, Inilah Sederet Program Gerwani yang Progresif
Kekerasan terhadap perempuan masih terjadi setiap hari. UU TPKS masih menunggu peraturan turunannya.
Aparat hukum masih perlu pelatihan. Masyarakat masih perlu dibangun kesadarannya.
Dan negara, masih harus diingatkan: bahwa perempuan bukan beban yang harus dilindungi, melainkan warga negara yang harus dihormati dan dijamin haknya.***
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
