POJOKSATU.id — Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendapatkan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) pada 2026.

Kebijakan tersebut menjadi perubahan setelah besaran tukin prajurit tidak mengalami penyesuaian selama kurang lebih delapan tahun.

Perubahan nominal tukin TNI tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur tunjangan kinerja bagi prajurit TNI.

Pada waktu yang sama, pemerintah juga menetapkan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 mengenai tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Baca Juga: Punya Tanah Belum Bersertifikat? Begini Cara Bikin Sertifikat Lewat PTSL

Kedua peraturan presiden tersebut menggantikan sekaligus memperbarui ketentuan yang sebelumnya digunakan, yakni Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.

Besaran tukin yang diterima prajurit tidak ditetapkan dalam satu nominal yang berlaku untuk semua anggota TNI.

Nilai tunjangan tersebut bergantung pada kelas jabatan yang ditempati oleh masing-masing prajurit.

Dalam lampiran Perpres Nomor 42 Tahun 2026, nominal tukin tercantum mulai dari Kelas Jabatan 1 hingga Kelas Jabatan 17.

Seluruh tingkatan tersebut mendapatkan penyesuaian dibandingkan aturan sebelumnya.

Baca Juga: Luruskan Isu Defisit P-APBD 2026, Bupati Gus Fawait Tegaskan Jember Tak Kekurangan Uang: Itu Strategi Politik Anggaran!

Prajurit yang berada pada Kelas Jabatan 1 kini mendapatkan tukin sebesar Rp2.553.100 setiap bulan.

Jika dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, nominal tersebut bertambah sekitar Rp585.100 karena sebelumnya tukin pada kelas jabatan tersebut berada di angka Rp1.968.000.

Kenaikan juga berlaku pada kelas jabatan berikutnya. Untuk Kelas Jabatan 2 sampai dengan Kelas Jabatan 8, tukin yang diberikan berada pada rentang Rp2.931.100 hingga Rp5.472.100 per bulan.

Sementara itu, prajurit yang menduduki Kelas Jabatan 9 hingga Kelas Jabatan 11 memperoleh tunjangan kinerja antara Rp6.276.600 sampai Rp9.852.300 setiap bulan.

Adapun bagi prajurit yang berada di Kelas Jabatan 12 hingga Kelas Jabatan 14, nilai tukin yang diterima berkisar Rp11.133.000 hingga Rp19.485.000 per bulan.

Untuk kelas jabatan yang lebih tinggi, nominal tunjangan kembali meningkat.

Baca Juga: Fikri Mahasiswa UNP yang Hilang Dikabarkan Sudah Ditemukan di Solok, Jauh dari Kosnya di Padang

Kelas Jabatan 15 mendapatkan Rp21.690.000 per bulan, sedangkan Kelas Jabatan 16 memperoleh Rp30.058.800 per bulan.

Prajurit yang berada pada Kelas Jabatan 17 menerima tukin sebesar Rp37.395.000 setiap bulan.

Di luar ketentuan berdasarkan kelas jabatan, pemerintah juga menetapkan nominal khusus untuk sejumlah pejabat tinggi TNI.

Pejabat TNI dengan pangkat bintang tiga, termasuk Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan wakil kepala staf masing-masing angkatan, memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp44.874.000 per bulan.

Nominal yang lebih tinggi diberikan kepada pejabat TNI berpangkat bintang empat.

Baca Juga: Wajib Punya Growth Mindset! Begini Syarat Rahasia Jadi Kepala Sekolah di Sulawesi Barat

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), serta Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) mendapatkan tukin sebesar Rp48.613.500 setiap bulan.

Pembagian kelas jabatan prajurit berdasarkan pangkat mengacu pada Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 27 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja bagi Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Pada kelompok Tamtama, pangkat Prajurit Dua hingga Prajurit Kepala berada dalam Kelas Jabatan 1.

Artinya, prajurit dengan pangkat tersebut memperoleh tukin sebesar Rp2.553.100 per bulan.

Sedangkan tiga pangkat kopral, yaitu Kopral Dua, Kopral Satu, dan Kopral Kepala, ditempatkan dalam Kelas Jabatan 2.

Ketiga pangkat tersebut memperoleh tukin sebesar Rp2.931.100 setiap bulan.

Memasuki jenjang Bintara, Sersan Dua, Sersan Satu, dan Sersan Kepala termasuk dalam Kelas Jabatan 3.

Baca Juga: Iring-Iringan Ribuan Warga Warnai Pendaftaran Teh Alya, Sinyal Kuat Menuju Pilkades Bengle

Besaran tukin pada tingkatan tersebut kini mencapai Rp3.545.600 per bulan.

Nominal itu lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya yang menetapkan tukin Kelas Jabatan 3 sebesar Rp2.216.000.

Selanjutnya, Sersan Mayor, Pembantu Letnan Dua, serta Pembantu Letnan Satu berada pada Kelas Jabatan 4.

Ketiga pangkat tersebut mendapatkan tukin Rp3.760.000 per bulan.

Sebelumnya, nominal tukin untuk Kelas Jabatan 4 tercatat sebesar Rp2.350.000 berdasarkan aturan yang berlaku pada 2018.

Selain tunjangan kinerja, prajurit TNI juga mendapatkan gaji pokok yang besarannya mengikuti pangkat dan masa kerja.

Baca Juga: Bukan Sekadar Jabatan! Ini Syarat Mutlak Jadi Kepala Sekolah Dalam Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS)

Ketentuan mengenai gaji pokok anggota TNI tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024.

Aturan tersebut merupakan perubahan ketiga belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Pada kelompok Tamtama atau Golongan I, Prajurit Dua mendapatkan gaji pokok mulai Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300.

Prajurit Satu menerima Rp1.830.500 sampai Rp2.827.000, sedangkan Prajurit Kepala mendapatkan Rp1.887.800 hingga Rp2.915.400.

Untuk Kopral Dua, rentang gaji pokok berada di angka Rp1.946.800 hingga Rp3.006.600.

Kopral Satu memperoleh Rp2.007.700 sampai Rp3.100.700, sementara Kopral Kepala mendapatkan Rp2.070.500 hingga Rp3.197.700.

Pada jenjang Bintara atau Golongan II, Sersan Dua memiliki rentang gaji pokok Rp2.272.100 sampai Rp3.733.700.

Sersan Satu mendapatkan Rp2.343.100 hingga Rp3.850.500, sedangkan Sersan Kepala menerima Rp2.416.400 sampai Rp3.971.000.

Baca Juga: Dentuman Keras Bikin Bandung Raya Bergetar, Ternyata Imbas Erupsi Anak Krakatau

Sersan Mayor mendapatkan gaji pokok antara Rp2.492.000 dan Rp4.095.200.

Kemudian, Pembantu Letnan Dua memperoleh Rp2.570.000 sampai Rp4.223.300, sedangkan Pembantu Letnan Satu berada pada rentang Rp2.650.300 hingga Rp4.355.400.

Untuk Perwira Pertama atau Golongan III, Letnan Dua mendapatkan gaji pokok Rp2.954.200 hingga Rp4.779.300.

Letnan Satu memperoleh Rp3.046.600 sampai Rp5.006.500, sementara Kapten menerima Rp3.141.900 hingga Rp5.100.000.

Pada tingkat Perwira Menengah atau Golongan IV, Mayor memiliki gaji pokok Rp3.240.200 sampai Rp5.324.600.

Letnan Kolonel mendapatkan Rp3.341.500 hingga Rp5.491.200, sedangkan Kolonel menerima Rp3.446.000 sampai Rp5.663.000.

Baca Juga: Jangan Asal Klik Tautan, Ini Imbauan Resmi Komdigi Agar Terhindar Modus Penipuan Pendaftaran Bansos atau Perlinsos!

Sementara itu, gaji pokok Perwira Tinggi juga memiliki rentang berbeda berdasarkan pangkat.

Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama mendapatkan Rp3.553.800 hingga Rp5.840.100.

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda memperoleh gaji pokok mulai Rp3.665.000 sampai Rp6.022.800.

Selanjutnya, Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya mendapatkan Rp5.485.800 hingga Rp6.211.200.

Untuk pangkat tertinggi, yakni Jenderal, Laksamana, dan Marsekal, gaji pokok berada pada kisaran Rp5.657.400 hingga Rp6.405.500.

Baca Juga: Pendaftaran Perlinsos Digital Resmi Diperpanjang Hingga Akhir 2026, Simak Cara Daftarnya Lewat HP!

Dengan demikian, penghasilan prajurit TNI pada 2026 tidak hanya berasal dari gaji pokok yang ditentukan berdasarkan pangkat dan masa kerja.

Ada pula tunjangan kinerja yang besarannya mengikuti kelas jabatan serta posisi yang ditempati.

Perlu dipahami bahwa gaji pokok dan tukin tersebut belum tentu menggambarkan keseluruhan penghasilan yang diterima setiap prajurit.

Sebab, terdapat komponen tunjangan lain maupun potongan tertentu yang dapat memengaruhi jumlah penghasilan bersih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***