POJOKSATU.id — Cara bikin sertifikat tanah lewat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi salah satu informasi yang banyak dicari masyarakat, terutama bagi pemilik tanah yang belum memiliki sertifikat resmi.

Program PTSL merupakan program pemerintah untuk mendaftarkan bidang-bidang tanah secara sistematis dalam satu wilayah desa atau kelurahan.

Melalui program ini, masyarakat yang tanahnya belum terdaftar dapat mengikuti proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, perlu diketahui bahwa PTSL tidak otomatis tersedia di setiap wilayah pada waktu yang sama.

Baca Juga: Luruskan Isu Defisit P-APBD 2026, Bupati Gus Fawait Tegaskan Jember Tak Kekurangan Uang: Itu Strategi Politik Anggaran!

Oleh karena itu, masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu apakah desa atau kelurahannya termasuk lokasi pelaksanaan PTSL.

Lantas, bagaimana cara bikin sertifikat tanah lewat PTSL?

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mencari informasi mengenai pelaksanaan PTSL di wilayah tempat tanah berada.

Informasi tersebut dapat ditanyakan kepada pemerintah desa atau kelurahan maupun Kantor Pertanahan (BPN) setempat.

Jika wilayah tersebut masuk dalam lokasi PTSL, pemilik tanah dapat mengikuti proses pendataan yang dilakukan oleh petugas.

Sebelum mengikuti proses tersebut, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan identitas dan riwayat penguasaan atau kepemilikan tanah.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Bantah Terima Suap Mempertahankan Pejabat di Ditjen Bea Cukai

Dokumen yang dibutuhkan dapat berbeda sesuai kondisi masing-masing bidang tanah.

Misalnya, bukti jual beli, hibah, warisan, atau dokumen lain yang dapat menunjukkan dasar penguasaan tanah.

Setelah dokumen disiapkan, petugas akan melakukan pengumpulan data fisik dan data yuridis.

Data fisik berkaitan dengan kondisi bidang tanah, termasuk lokasi, batas dan luas tanah. Sementara itu, data yuridis berkaitan dengan status serta dasar penguasaan atau kepemilikan tanah.

Pemilik tanah juga perlu menunjukkan batas bidang tanah ketika dilakukan pengukuran.

Baca Juga: Wajib Punya Growth Mindset! Begini Syarat Rahasia Jadi Kepala Sekolah di Sulawesi Barat

Batas tanah sebaiknya sudah jelas dan diketahui oleh pemilik tanah yang berbatasan.

Hal ini penting untuk membantu mencegah munculnya persoalan atau sengketa mengenai batas bidang tanah.

Selanjutnya, data yang telah dikumpulkan akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan PTSL.

Apabila data fisik dan data yuridis telah memenuhi persyaratan serta tidak terdapat persoalan yang menghambat proses pendaftaran, bidang tanah dapat dilanjutkan ke tahap penerbitan sertifikat.

Hasil akhirnya, bidang tanah yang memenuhi persyaratan dapat diterbitkan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT).

Baca Juga: Iring-Iringan Ribuan Warga Warnai Pendaftaran Teh Alya, Sinyal Kuat Menuju Pilkades Bengle

PTSL merupakan program pemerintah sehingga masyarakat kerap menganggap seluruh prosesnya tidak membutuhkan biaya.

Namun, perlu dipahami bahwa program PTSL tidak berarti semua pengeluaran yang berkaitan dengan proses sertifikasi tanah otomatis gratis.

Terdapat komponen tertentu yang dapat menimbulkan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat sebaiknya menanyakan secara langsung kepada panitia PTSL di desa atau kelurahan mengenai biaya yang mungkin harus disiapkan.

Masyarakat juga dapat mengonfirmasi informasi tersebut kepada Kantor Pertanahan setempat agar mendapatkan keterangan yang sesuai dengan pelaksanaan PTSL di wilayahnya.

Tanah yang memiliki persoalan administrasi, sengketa, atau dokumen yang belum memenuhi ketentuan tidak serta-merta dapat langsung diterbitkan sertifikat melalui PTSL.

Baca Juga: Jangan Asal Klik Tautan, Ini Imbauan Resmi Komdigi Agar Terhindar Modus Penipuan Pendaftaran Bansos atau Perlinsos!

Setiap bidang tanah akan melalui proses pemeriksaan berdasarkan data fisik dan data yuridisnya.

Karena itu, pemilik tanah sebaiknya memastikan dokumen yang dimiliki sesuai dengan kondisi tanah serta menyiapkan bukti penguasaan atau kepemilikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan memahami tahapan tersebut, masyarakat dapat lebih mudah mempersiapkan dokumen dan mengikuti proses PTSL apabila program tersebut tersedia di wilayahnya.***