POJOKSATU.id - Setelah melewati proses panjang, nasib dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai menemui titik terang. 

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen dari PPPK Dosen.

Aturan ini membuka jalan bagi dosen PPPK mengikuti pengadaan khusus menjadi PNS dosen. 

Baca Juga: Alasan Prabowo Jual KRI Ki Hajar Dewantara, Kemhan: Sudah Tua dan Tidak Ekonomis

Kebijakan tersebut menjadi harapan bagi sekitar 25.265 dosen PPPK di lingkungan perguruan tinggi negeri, baik di bawah Kemendiktisaintek maupun Kementerian Agama.

Selama ini, status PPPK dengan perjanjian kerja tertentu dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan karakter profesi dosen yang membutuhkan kepastian dan keberlanjutan karier.

Karier Dosen PPPK Jadi Persoalan

Persoalan dosen PPPK bukan hanya status kepegawaian, tetapi juga pengembangan jabatan fungsional. 

Baca Juga: OTW PNS, Guru Madrasah Swasta Juga Minta Kepastian, Kemenag Pernah Usulkan 630 Ribu PPPK

Dosen yang berada pada jabatan Asisten Ahli, misalnya, menghadapi hambatan untuk naik ke jenjang lebih tinggi karena sebelumnya belum tersedia mekanisme yang memberikan kepastian pengembangan karier.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI), Muammar Alkadafi, sebelumnya mengatakan kesetaraan hak PNS dan PPPK memang telah diatur secara normatif dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tetapi implementasinya bagi dosen PPPK masih menjadi persoalan.

"Kesetaraan hak PNS dan PPPK sudah diatur secara normatif, tetapi implementasinya bagi dosen PPPK masih menjadi persoalan," kata Muammar.

Baca Juga: Self Love Bukan Sekadar Me Time, Berikut Tips Cara Mencintai Diri Sendiri dalam Kehidupan Sehari-hari

Terbitnya PP 26/2026 pun menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian tersebut.

Tidak Otomatis Jadi PNS

Meski membawa harapan, PP 26/2026 tidak berarti seluruh dosen PPPK otomatis menjadi PNS.

Dosen PPPK tetap harus mengikuti pengadaan khusus dan menjalani seleksi kompetensi dasar serta seleksi kompetensi bidang. 

Setelah memenuhi ketentuan dan dinyatakan lulus, barulah mereka dapat diangkat sebagai PNS dosen.

Baca Juga: Usus Ayam Bumbu Kuning yang Gurih dan Pedas, Lauk Rumahan yang Bikin Nasi Cepat Habis

Dengan demikian, pengangkatan tersebut bukan sekadar perubahan status otomatis, melainkan tetap melalui pengadaan khusus dan seleksi sesuai ketentuan.

Sudah Melewati Seleksi

Perjalanan para dosen PPPK sendiri tidak singkat. Sebagian sebelumnya merupakan dosen tetap yayasan yang telah lama mengabdi sebelum perguruan tingginya berubah menjadi perguruan tinggi negeri baru. 

Sebagian lainnya berasal dari dosen tetap non-PNS atau BLU pada perguruan tinggi negeri.

Baca Juga: Semarak HUT RI di Batam, 108 Tim Adu Kemampuan di 17 Agustus Orozon Tournament

Dalam proses perubahan status, sejumlah dosen bahkan mengalami penurunan jabatan fungsional, misalnya dari jenjang lebih tinggi menjadi Asisten Ahli.

Mereka juga telah menjalani seleksi kompetensi dalam proses pengadaan PPPK. 

Karena itu, pengadaan khusus PNS dosen diharapkan tetap memperhitungkan pengalaman, rekam jejak, dan kompetensi yang telah dimiliki.

Baca Juga: Sosok Rektor Unsoed Ditangkap KPK Sudah 4 Tahun Menjabat, Tiga Kali Jadi Dosen Berprestasi

"Menjadi dosen PPPK bukanlah perkara yang mudah diraih. Para dosen PPPK telah melalui proses seleksi dan memiliki pengalaman pengabdian yang panjang," ujar Muammar.

Menunggu Aturan Teknis BKN

Hal yang masih ditunggu adalah petunjuk teknis pelaksanaan seleksi. BKN nantinya berperan dalam penyelenggaraan pengadaan, termasuk mekanisme seleksi yang lebih rinci.

Para dosen berharap seluruh dosen PPPK yang memenuhi ketentuan mendapat kesempatan mengikuti pengadaan tersebut.

Materi seleksi juga diharapkan relevan dengan profesi dosen. Kompetensi bidang dinilai penting karena peserta merupakan dosen aktif yang menjalankan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Baca Juga: Ruben Onsu Segera Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi

Formasi Harus Sesuai Kompetensi

Institusi yang menaungi dosen PPPK juga perlu cermat mengusulkan formasi berdasarkan jumlah dosen, bidang keilmuan, dan jabatan fungsional.

Hal ini penting agar dosen memperoleh formasi sesuai kualifikasi akademik dan bidang tugasnya sehingga tidak kembali menghadapi persoalan karier setelah berstatus PNS.

"Jenis tes yang diujikan harus benar-benar berkaitan dengan kompetensi para dosen. Seleksi kompetensi bidang diharapkan mendapat perhatian lebih karena para dosen saat ini menjalankan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi," kata Muammar.

Baca Juga: Rombongan Bantuan di Ngada NTT Diadang Warga yang tak Dapat Bantuan, Jalan Diblokir Motor dan Kayu

Harapan Dosen PPPK

Terbitnya PP 26/2026 merupakan hasil dari panjangnya aspirasi dosen PPPK kepada pemerintah dan DPR.

Muammar menilai kebijakan tersebut harus diarahkan untuk menuntaskan persoalan seluruh dosen PPPK yang memenuhi ketentuan.

"Jika mereka tidak terangkut semua, maka akan tetap menimbulkan masalah di masa yang akan datang," ujarnya.

Kini, tahapan penting yang ditunggu mulai dari aturan teknis, formasi, jadwal, mekanisme seleksi hingga hasil pengadaan. ***