POJOKSATU.id – Rencana penjualan KRI Ki Hajar Dewantara memasuki tahap baru setelah pemerintah mengungkap alasan di balik pelepasan kapal perang latih milik TNI Angkatan Laut (TNI AL) tersebut.

Bukan karena kapal akan langsung dialihkan kepada negara tertentu, Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyatakan KRI Ki Hajar Dewantara akan dijual melalui mekanisme lelang setelah menjalani proses demiliterisasi atau pembongkaran.

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan faktor usia menjadi pertimbangan utama pemerintah.

“Pertimbangan utamanya karena KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal yang sudah berusia tua dan secara teknis dinilai tidak lagi ekonomis apabila dilakukan perbaikan,” ujar Rico pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Menurut Kemhan, setelah melalui proses demiliterisasi atau dismantling, kapal tersebut masih memiliki nilai ekonomis.

Baca Juga: KRI Bima Suci Sandar di Belawan, Medan Jadi Titik Strategis Diplomasi Maritim Dunia

Karena itu, pemerintah menilai pelepasan melalui mekanisme lelang dapat memberikan manfaat bagi negara.

“Setelah melalui proses demiliterisasi/dismantling, kapal tersebut masih memiliki nilai ekonomis, sehingga opsi penjualan dipandang dapat memberikan manfaat bagi negara,” kata Rico.

 

Bukan Dijual Langsung ke Negara Tertentu

Pemerintah juga meluruskan soal calon pembeli. Hingga Kamis, 20 Agustus 2026, belum ada negara maupun pihak tertentu yang ditetapkan sebagai pembeli KRI Ki Hajar Dewantara.

Rico menegaskan prosesnya bukan berupa penjualan langsung kepada negara tertentu, melainkan melalui mekanisme lelang sesuai aturan yang berlaku.

“Bukan penjualan langsung kepada negara tertentu. Jadi sampai saat ini belum ada negara atau pihak pembeli yang ditetapkan,” ujar Rico.

Dengan demikian, narasi bahwa kapal perang tersebut sudah memiliki pembeli belum dapat dibenarkan. Prosesnya masih berada pada tahap persetujuan pemerintah dan DPR serta persiapan mekanisme pelepasan aset.

Baca Juga: Heboh! KDM Bagi-Bagi Uang Segepok ke Kru KRI Saat Lepas Bantuan Bencana Ke Sumatera, Bikin Kru Sumringah

 

Surpres Prabowo Sudah Masuk DPR

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan persetujuan penjualan satu unit barang milik negara berupa eks KRI Ki Hajar Dewantara melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R-33 tertanggal 14 Juli 2026.

Surat tersebut kemudian dibacakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.

“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli hal Permohonan Persetujuan DPR RI Terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa 1 unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara,” kata Dasco dalam rapat paripurna.

Baca Juga: Pendaftaran Bintara PK TNI AL Gelombang III 2026 Dibuka hingga 20 Agustus, Lulusan SMA hingga D3 Bisa Daftar

Setelah diterima pimpinan DPR, surat tersebut diteruskan kepada Komisi I DPR RI untuk ditindaklanjuti. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan pembahasan nantinya akan mencakup aspek teknis bersama kementerian terkait.

“Itu udah kita serahin Komisi I untuk ditindaklanjuti. Jadi nanti Komisi I yang menindaklanjutinya nanti terkait seperti apa teknisnya,” ujar Saan pada Selasa, 18 Agustus 2026.

 

Komisi I Siapkan Rapat Khusus

Perkembangan terbaru menunjukkan Komisi I DPR tidak akan langsung menyetujui penjualan tersebut. Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyatakan pihaknya akan menggelar rapat khusus untuk membahas usulan pemerintah.

Utut mengatakan Komisi I baru menerima Surpres tersebut pada Rabu malam, 19 Agustus 2026, dan pembahasan akan dilakukan secepatnya.

“Tunggu, nanti ada rapat khusus ini,” kata Utut pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Ia juga memastikan pembahasan akan dilakukan secepatnya karena Komisi I baru menerima surat tersebut.

Artinya, usulan penjualan KRI Ki Hajar Dewantara belum berujung pada transaksi. Kapal tersebut masih menunggu proses pembahasan dan persetujuan DPR.

Baca Juga: Oknum Brimob dan TNI AL Terlibat Penyelundupan 5 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni

 

Dari Kapal Latih hingga Aset yang Akan Dilelang

KRI Ki Hajar Dewantara memiliki sejarah panjang dalam TNI AL. Kapal tersebut dibuat di Yugoslavia dan mulai memperkuat jajaran TNI AL pada awal 1980-an.

Selain menjalankan fungsi sebagai kapal perang, kapal ini juga dikenal sebagai kapal pendidikan dan latihan bagi personel TNI AL.

Kapal tersebut kemudian dipensiunkan dari dinas aktif TNI AL pada 2019. Kemhan kini menilai usia dan kondisi teknis kapal membuat perbaikan tidak lagi ekonomis.

Karena itu, pemerintah memilih opsi pelepasan aset setelah proses demiliterisasi. Namun, keputusan akhir tetap membutuhkan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan kondisi tersebut, perhatian berikutnya tertuju pada rapat khusus Komisi I DPR. Pembahasan itu akan menentukan bagaimana pemerintah dapat melepas KRI Ki Hajar Dewantara, termasuk mekanisme lelang dan aspek teknis lainnya.