POJOKSATU.id - Seorang dosen Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Yanto, membuat surat terbuka kepada Presiden RI.

Dalam surat tersebut, Yanto meminta Presiden membatalkan pemberian penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada dua dosen Unsoed, Prof AM dan Dr LA.

Penghargaan Satyalancana Karya Satya itu diserahkan Rektor Unsoed kepada 53 pegawai dalam Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Baca Juga: 16 Pindar Punya Kredit Macet di Atas 5 Persen, OJK Minta Perbaikan

Yanto mempersoalkan pemberian penghargaan tersebut karena kedua dosen dinilai memiliki persoalan terkait dugaan pelanggaran integritas akademik.

Menurut Yanto, LA sedang menjalani sanksi berupa penundaan kenaikan jabatan selama satu tahun sejak 1 Oktober 2025 terkait pelanggaran integritas akademik.

Sementara AM disebut masih menjalani proses pemeriksaan disiplin terkait dugaan pelanggaran integritas akademik.

Baca Juga: Kepala Inspektorat Banda Aceh Penyuka Sesama Jenis, Kini Diberhentikan Sementara dari Jabatan

Singgung Hasil Audit Inspektorat Jenderal

Dalam surat terbukanya, Yanto juga menyinggung Laporan Hasil Audit dan Rekomendasi Inspektorat Jenderal Pendidikan Tinggi tertanggal 19 Januari 2026.

Menurut Yanto, laporan tersebut memuat rekomendasi terkait jabatan fungsional guru besar AM.

Atas persoalan tersebut, Yanto menyampaikan empat permintaan kepada Presiden.

Baca Juga: Bolehkah Medaftar Dua Sekolah Kedinasan Sekaligus? Ini Aturan SSCASN 2026

Pertama, membatalkan Satyalancana Karya Satya atas nama AM dan LA.

Kedua, meminta Presiden memerintahkan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menjatuhkan sanksi kepada AM sesuai rekomendasi Inspektorat Jenderal.

Ketiga, meminta menteri memberikan teguran kepada Rektor Unsoed terkait pengusulan penerima Satyalancana Karya Satya.

Keempat, meminta adanya jaminan penegakan integritas akademik di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Baca Juga: Buku Panduan SSCASN Sekolah Kedinasan 2026, Link Unduh dan Cara Daftar Lengkap

Unsoed Berikan Klarifikasi

Menanggapi surat tersebut, Juru Bicara Unsoed Dian Bestari Santi Rahayu mengatakan pihaknya menghormati berbagai pandangan, kritik, dan opini terkait kebijakan kampus.

Namun, Unsoed memberikan klarifikasi mengenai proses pengusulan kedua dosen tersebut.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M di Rumah Sentul Bogor Dikembalikan

Dian menjelaskan, LA telah diusulkan menerima Satyalancana Karya Satya sebelum Oktober 2025.

Saat diusulkan, LA dinilai memenuhi persyaratan, termasuk penilaian kinerja pegawai pada 2023 dan 2024 yang bernilai baik.

"LA mendapatkan sanksi administratif atas pelanggaran integritas akademik berupa penundaan kenaikan jabatan selama satu tahun terhitung mulai tanggal Oktober 2025, setelah yang bersangkutan diusulkan mendapatkan penghargaan Satyalancana Karya Satya," kata Dian, Selasa (18/8/2026).

Menurut Unsoed, sanksi administratif tersebut tidak menggugurkan hak LA sebagai PNS untuk menerima penghargaan.

Baca Juga: Pendaftaran STMKG 2026 Dibuka, 130 Formasi, Ini Syarat, Biaya, dan Cara Daftarnya

Kampus merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang menyebut sanksi tersebut bukan hukuman disiplin sedang atau berat.

Sementara itu, AM juga diusulkan karena dinilai memenuhi persyaratan.

Hingga kini, kata Dian, belum ada keputusan terkait sanksi terhadap AM atas dugaan pelanggaran integritas akademik.

Unsoed juga menegaskan penghargaan tersebut tetap dapat dicabut apabila penerimanya kemudian mendapatkan hukuman disiplin berat.

"Pemberian penghargaan Satyalancana Karya Satya dapat dicabut, jika yang bersangkutan mendapat hukuman disiplin berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021," ujar Dian.

Persoalan ini akhirnya tidak hanya menyangkut penghargaan, tetapi juga kembali membuka perbincangan tentang pentingnya menjaga integritas akademik dan konsistensi penerapan aturan di lingkungan perguruan tinggi.***