POJOKSATU.id, ACEH—Kepala Inspektorat Banda Aceh Fadhil SSos MM (58) diberhentikan sementara dari jabatannya terkait dugaan hubungan sesama jenis.

Langkah tegas ini diambil Pemko Banda Aceh setelah Fadhil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hukum jinayat.

Fadhil diamankan bersama seorang mahasiswa berinisial AM (22) saat berada di dalam ruang kerja pimpinan Inspektorat Kota Banda Aceh.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, mengonfirmasi bahwa penonaktifan Fadhil mengacu pada statusnya yang kini menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Uang Muka Ibadah Haji 2027 Rp 66,6 Miliar Milik Pemerintah RI Diblokir Arab Saudi

"Sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugasnya melalui surat resmi dari Wali Kota Banda Aceh," tegas Emila saat konferensi pers di Mako Satpol PP-WH Banda Aceh, Selasa (18/8/2026).

Guna memastikan jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik tidak terganggu, Pemko Banda Aceh telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi kekosongan posisi Kepala Inspektorat.

Selain itu, Wali Kota Banda Aceh juga menginstruksikan pembentukan Tim Pemeriksaan Disiplin yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda).

Baca Juga: Pakta Integritas Sekolah Kedinasan 2026, Link Unduh IPDN dan Kemenhub

Kepala BKPSDM Banda Aceh itu mengatakan, proses kepegawaian terhadap FD masih akan mengikuti ketentuan yang berlaku dan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari penyidik.

"Kita menghargai proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, penetapan kepegawaian selanjutnya tentu masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari penyidik," jelas Emila.

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, membeberkan kronologi penangkapan kedua tersangka.

Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai hadirnya seorang pria tak dikenal masuk ke area Kantor Inspektorat Banda Aceh setelah jam kerja berakhir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Satpol PP-WH berkoordinasi dengan perwira jaga dan menerjunkan satu regu personel ke lokasi kejadian pada Rabu (12/8/2026).

Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 18.50 WIB dan menemukan FD bersama AM di dalam ruang kerja pimpinan Inspektorat.

Berdasarkan keterangan awal dan pemeriksaan di lapangan, keduanya dicurigai telah melakukan tindak pelanggaran terhadap Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Setelah diamankan di lokasi, FD dan AM langsung digelandang ke Mako Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan intensif.***