POJOKSATU.id – Seorang guru melihat dua siswanya saling mendorong hingga salah satunya terjatuh di halaman sekolah. Nalurinya ingin segera menegur dan memberikan pembinaan.
Namun, sebelum melangkah, muncul keraguan. Bagaimana jika teguran itu direkam, dipotong sebagian, lalu diunggah ke media sosial?
Bagaimana jika orang tua tidak menerima dan persoalan berujung pada laporan hukum?
Gambaran seperti itu mungkin belum tentu terjadi di setiap sekolah.
Namun, situasi tersebut menjadi contoh yang menggambarkan keresahan sebagian pendidik saat ini.
Di tengah meningkatnya perhatian terhadap perlindungan anak, sebagian guru juga berharap memperoleh kepastian hukum ketika menjalankan tugas mendidik secara profesional.
Tema itulah yang diangkat dalam serial Korea Selatan Teach You A Lesson.
Drama tersebut menggambarkan bagaimana seorang guru kehilangan kewibawaan karena tekanan dari siswa, orang tua, hingga lingkungan sekolah.
Akibatnya, guru lebih memilih menghindari konflik daripada menjalankan fungsi pembinaan secara optimal.
Meski merupakan karya fiksi, persoalan yang diangkat terasa dekat dengan realitas pendidikan di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir, guru tidak hanya dituntut meningkatkan mutu pembelajaran, tetapi juga menghadapi tantangan berupa konflik dengan peserta didik maupun orang tua, tekanan di media sosial, hingga persoalan hukum yang muncul dari proses pembinaan di sekolah.
Kondisi tersebut menjadi salah satu latar belakang penting diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Regulasi ini memberikan kepastian bahwa guru berhak memperoleh perlindungan hukum, perlindungan profesi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta perlindungan hak kekayaan intelektual ketika menjalankan tugasnya.
Pendidikan Tidak Hanya Mengejar Nilai
Peran guru tidak berhenti pada penyampaian materi pelajaran.
Dalam sistem pendidikan Indonesia, guru juga bertanggung jawab membentuk karakter peserta didik, menanamkan disiplin, membangun kepedulian, kejujuran, tanggung jawab, hingga kemampuan hidup bermasyarakat.
Namun, menjalankan peran tersebut tidak selalu mudah.
Ketika guru merasa setiap teguran berpotensi dipersepsikan sebagai kekerasan atau setiap tindakan pembinaan dikhawatirkan berujung pada persoalan hukum, pilihan yang sering diambil adalah menjalankan tugas mengajar sebatas menyampaikan materi dan mengejar target kurikulum.
Padahal, pendidikan karakter tumbuh melalui interaksi, pembiasaan, dialog, serta pembinaan yang dilakukan guru bersama peserta didik.
Sejumlah Kasus Menjadi Cerminan
Dalam beberapa tahun terakhir, publik menyaksikan berbagai kasus yang menunjukkan semakin kompleksnya hubungan antara guru, peserta didik, dan orang tua.
Salah satunya terjadi di Tangerang Selatan pada awal 2026.
Seorang guru sekolah dasar dilaporkan oleh orang tua murid setelah memberikan nasihat kepada siswa mengenai pentingnya saling peduli ketika melihat temannya terjatuh saat kegiatan sekolah.
Meski sempat dilakukan mediasi, perkara tersebut tetap berlanjut ke proses pelaporan.
Sebelumnya, pada 2025, perhatian publik juga tertuju pada kasus di Subang, Jawa Barat.
Seorang guru mendapat protes dari orang tua siswa setelah memberikan tindakan disiplin kepada sejumlah murid yang membolos dengan melompati pagar sekolah.
Peristiwa itu memunculkan diskusi mengenai batas antara pembinaan disiplin dan bentuk hukuman di lingkungan pendidikan.
Kasus serupa juga pernah terjadi pada 2017 di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Seorang guru sempat dipolisikan setelah mencubit siswa.
Saat itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan apabila komunikasi antara sekolah dan orang tua berjalan dengan baik.
Baca Juga: Bupati Bandung Klaim Ratusan Ribu Warga Sudah Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Di sisi lain, terdapat pula berbagai kasus yang menunjukkan bahwa perlindungan terhadap peserta didik tetap harus menjadi prioritas apabila benar-benar terjadi kekerasan di lingkungan sekolah.
Karena itu, perlindungan guru tidak dimaksudkan sebagai bentuk kekebalan hukum, melainkan memastikan guru yang menjalankan tugas secara profesional memperoleh pendampingan, perlindungan, dan kepastian hukum.
Mengapa Perlindungan Guru Menjadi Penting?
Realitas pendidikan saat ini berbeda dibanding satu atau dua dekade lalu.
Media sosial membuat berbagai peristiwa di sekolah dapat menyebar dalam hitungan menit.
Potongan video yang tidak utuh sering kali memunculkan penilaian publik sebelum seluruh fakta diketahui.
Situasi tersebut membuat sebagian guru mengaku lebih berhati-hati ketika memberikan teguran kepada peserta didik karena khawatir direkam, diviralkan, atau dilaporkan.
Apabila kondisi seperti ini terus berlangsung, pembinaan karakter di sekolah berpotensi melemah.
Padahal, tugas guru bukan hanya mengajar, tetapi juga mendidik.
Negara Hadir Melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026
Menjawab tantangan tersebut, pemerintah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Regulasi ini memperkuat perlindungan bagi guru melalui empat aspek utama, yaitu:
-
Perlindungan hukum.
-
Perlindungan profesi.
-
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
-
Perlindungan hak kekayaan intelektual.
Selain itu, pemerintah juga mengatur mekanisme penanganan serta pendampingan bagi guru maupun tenaga kependidikan yang menghadapi persoalan ketika menjalankan tugas profesinya.
Tujuan regulasi tersebut bukan membebaskan guru dari tanggung jawab hukum, melainkan memastikan setiap persoalan diselesaikan secara adil, profesional, dan proporsional.
Perlindungan Guru dan Perlindungan Anak Harus Berjalan Beriringan
Perlindungan guru dan perlindungan anak bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan.
Peserta didik tetap memiliki hak memperoleh lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Di sisi lain, guru juga memiliki hak menjalankan profesinya tanpa intimidasi, ancaman, kriminalisasi, maupun tekanan yang tidak berdasar.
Hubungan yang sehat antara sekolah, orang tua, dan peserta didik menjadi kunci agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi, mediasi, dan pembinaan sebelum berkembang menjadi konflik hukum.
Refleksi bagi Dunia Pendidikan Indonesia
Teach You A Lesson memang merupakan sebuah drama. Namun, pesan yang disampaikannya mengingatkan bahwa sekolah dapat kehilangan salah satu fungsi utamanya apabila guru tidak lagi memiliki keberanian untuk membina peserta didik.
Pendidikan bukan sekadar menyelesaikan silabus atau mengejar nilai ujian. Pendidikan adalah proses membentuk manusia yang berkarakter, berintegritas, bertanggung jawab, dan mampu hidup berdampingan dengan orang lain.
Kehadiran Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menjaga keseimbangan tersebut.
Guru memperoleh perlindungan saat menjalankan tugas secara profesional, sementara hak-hak peserta didik tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, pertanyaan "Apa jadinya jika guru takut kepada muridnya?" bukan sekadar premis sebuah drama Korea.
Pertanyaan itu menjadi refleksi bahwa pendidikan yang berkualitas hanya dapat terwujud apabila guru, peserta didik, orang tua, dan pemerintah saling membangun kepercayaan, menghormati peran masing-masing, serta menjadikan sekolah sebagai ruang belajar yang aman bagi semua pihak. ***




