POJOKSATU.id - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan. 

Regulasi baru ini menjadi dasar pelaksanaan seleksi Sekolah Kedinasan sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2021.

PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2026 ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan mulai berlaku sejak 16 Juli 2026 setelah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 480. 

Baca Juga: Taksonomi SOLO Jadi Acuan Evaluasi Pembelajaran Mendalam, Ini Penjelasan Lengkap Lima Tahapan Berpikir Siswa

Dengan berlakunya regulasi tersebut, PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2021 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Aturan baru ini diterbitkan sebagai penyesuaian terhadap kebutuhan organisasi pemerintahan sekaligus memperkuat sistem penerimaan peserta didik Sekolah Kedinasan agar berlangsung secara transparan, objektif, kompetitif, adil, tidak diskriminatif, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Mengapa PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2026 Diterbitkan?

Dalam bagian pertimbangannya, pemerintah menjelaskan bahwa Indonesia membutuhkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki kompetensi teknis dan spesifik untuk mendukung berbagai sektor strategis pemerintahan.

Baca Juga: Jangan Cuma Tahu Daftar 51 Mata Uji Program Keahlian TKA SMK 2026, Pahami Bedanya dengan Kerangka Asesmen Resmi, Simak Juga Kompetensinya

Bidang tersebut meliputi pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, kepamongprajaan, transportasi, keimigrasian, pemasyarakatan, hukum terapan, intelijen, statistika, keamanan siber dan persandian, serta meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Karena itu, regulasi sebelumnya dinilai perlu disempurnakan agar mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang terus berkembang.

Tujuan Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan

PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2026 menegaskan bahwa penerimaan peserta didik Sekolah Kedinasan bertujuan memperoleh calon aparatur sipil negara yang memiliki karakter sebagai pelayan publik, menguasai kompetensi teknis sesuai kebutuhan instansi pemerintah, serta mampu menjaga persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Ini Perbedaan TKA SMA dan SMK 2026, Simak Mata Uji Wajib, Mata Uji Pilihan, hingga Jadwal Lengkap Tes Kemampuan Akademik

Seleksi Berpedoman pada Enam Prinsip

Seluruh proses seleksi wajib dilaksanakan berdasarkan enam prinsip utama sebagaimana diatur dalam Pasal 3, yaitu:

  • Transparan.

  • Objektif.

  • Kompetitif.

  • Adil.

  • Tidak diskriminatif.

  • Bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Penerapan prinsip tersebut menjadi dasar penyelenggaraan seleksi agar seluruh peserta memperoleh kesempatan yang sama sesuai kemampuan dan kualifikasi masing-masing.

Baca Juga: Pengumuman Hasil SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi 2026 Diumumkan Hari Ini, Berikut Cara Cek Kelulusan, Kuota, dan Daftar 17 Lokasi SNT

Pelamar Hanya Boleh Memilih Satu Sekolah Kedinasan

Salah satu ketentuan penting dalam regulasi terbaru adalah pembatasan pilihan pendaftaran.

Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu Sekolah Kedinasan melalui sistem yang telah ditentukan pemerintah.

Apabila diketahui mendaftar pada lebih dari satu Sekolah Kedinasan, pelamar akan langsung dinyatakan gugur dari proses seleksi.

Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keadilan seleksi sekaligus mengoptimalkan distribusi peserta pada setiap instansi penyelenggara.

Baca Juga: PSMS Medan Tutup Piala Presiden 2026 dengan Tiga Kekalahan Beruntun, Eko Purdjianto Petik Banyak Evaluasi Tim untuk Persiapan Liga 2

Tahapan Seleksi Sekolah Kedinasan 2026

PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2026 mengatur bahwa proses penerimaan peserta didik dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu:

  1. Pengumuman penerimaan.

  2. Pendaftaran.

  3. Seleksi administrasi.

  4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

  5. Seleksi lanjutan.

  6. Penentuan kelulusan akhir.

  7. Pengumuman hasil seleksi akhir.

Pengumuman penerimaan disampaikan melalui portal SSCASN dan/atau laman resmi kementerian atau lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan. 

Informasi tersebut sekurang-kurangnya memuat jumlah formasi, persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, jenis dan bobot seleksi lanjutan, serta kanal layanan bantuan resmi.

Baca Juga: Ledia Hanifa Soroti Kebijakan Desil, Khawatir Bantuan Pendidikan Dicabut di Tengah Jalan

Pendaftaran Dilakukan Secara Daring

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem SSCASN dan/atau portal resmi kementerian atau lembaga penyelenggara.

Sistem ini digunakan untuk mengintegrasikan data pelamar sehingga proses verifikasi administrasi dan tahapan seleksi berikutnya dapat berlangsung lebih efektif.

Seleksi Administrasi Dilengkapi Masa Sanggah

Setelah masa pendaftaran berakhir, panitia akan melakukan seleksi administrasi terhadap seluruh dokumen yang diunggah pelamar.

Peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih diberikan kesempatan mengajukan masa sanggah selama tiga hari kalender sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

Apabila hasil verifikasi menunjukkan kesalahan berasal dari panitia, pengumuman dapat diperbaiki paling lambat tujuh hari setelah masa sanggah berakhir. 

Sebaliknya, apabila kesalahan berasal dari pelamar, sanggahan dapat ditolak.

Baca Juga: Ledia Hanifa Soroti Kebijakan Desil, Khawatir Bantuan Pendidikan Dicabut di Tengah Jalan

SKD Menggunakan Sistem CAT BKN

Peserta yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Materi SKD terdiri atas:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

  • Tes Intelegensi Umum (TIU).

  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Jumlah soal, komposisi materi, maupun nilai ambang batas akan ditetapkan oleh Menteri PANRB sesuai ketentuan yang berlaku.

Peserta yang berhak mengikuti seleksi lanjutan adalah mereka yang memenuhi nilai ambang batas dan berada pada peringkat terbaik hingga paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan formasi, kecuali terdapat kebijakan lain yang memperoleh persetujuan Menteri PANRB.

Baca Juga: Ledia Hanifa Soroti Kebijakan Desil, Khawatir Bantuan Pendidikan Dicabut di Tengah Jalan

Seleksi Lanjutan Disesuaikan dengan Karakteristik Sekolah Kedinasan

Peserta yang lolos SKD selanjutnya mengikuti seleksi lanjutan yang diselenggarakan oleh masing-masing Sekolah Kedinasan.

Pedoman seleksi lanjutan sekurang-kurangnya memuat jenis tes, materi yang diujikan, kompetensi penguji, bobot penilaian, ketentuan tes yang bersifat menggugurkan atau tidak, aplikasi atau formulir resmi yang digunakan, serta mekanisme penentuan kelulusan akhir.

Dalam pelaksanaannya, seleksi lanjutan dapat berupa tes kesehatan, tes kesamaptaan, psikotes, tes akademik, wawancara, maupun bentuk seleksi lain sesuai karakteristik masing-masing sekolah kedinasan.

Baca Juga: Trump Klaim Batalkan Serangan Besar-besaran Terhadap Iran, Diminta Negara-negara di Timteng

Begini Penentuan Kelulusan Akhir

Kelulusan akhir ditetapkan berdasarkan peringkat terbaik hasil seleksi lanjutan sesuai jumlah kebutuhan peserta didik yang telah memperoleh persetujuan Menteri PANRB.

Apabila terdapat peserta dengan nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan dilakukan secara berurutan berdasarkan:

  1. Nilai kumulatif SKD tertinggi.

  2. Nilai TKP.

  3. Nilai TIU.

  4. Nilai TWK.

  5. Nilai rata-rata ijazah atau rapor sesuai persyaratan.

  6. Usia pelamar yang lebih tinggi.

Ketentuan tersebut diterapkan untuk memastikan proses penetapan kelulusan berlangsung secara objektif dan terukur.

Baca Juga: Peringati Hari Koperasi ke-79, Dekopinda Jember Gelar Jalan Sehat hingga Genjot Kebangkitan UMKM

Regulasi Juga Mengatur Program Afirmasi

PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2026 memberikan ruang bagi kementerian atau lembaga penyelenggara untuk menerapkan program afirmasi  kepada pelamar dari daerah tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, afirmasi juga dapat berupa penambahan jumlah peserta yang berhak mengikuti seleksi lanjutan menjadi lebih dari tiga kali kebutuhan formasi, sepanjang memperoleh persetujuan Menteri PANRB.

Lulusan Sekolah Kedinasan Diusulkan Menjadi CPNS

Peserta yang berhasil menyelesaikan pendidikan di Sekolah Kedinasan akan diusulkan untuk diangkat sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Baca Juga: HUT ke-81 RI 2026 Meriah! Monas Jadi Lokasi Pesta Rakyat, Ada Drone Show, Video Mapping hingga Makanan Gratis

Penetapan kebutuhan PNS dari lulusan Sekolah Kedinasan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta kemampuan anggaran belanja pegawai pada instansi pemerintah.

Jadwal Seleksi Menunggu Pengumuman Resmi

PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2026 tidak mengatur tanggal pelaksanaan Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2026 secara rinci.

Regulasi tersebut hanya menegaskan bahwa jadwal pelaksanaan wajib dicantumkan dalam pengumuman resmi yang diterbitkan oleh masing-masing kementerian atau lembaga penyelenggara melalui portal SSCASN maupun laman resminya.

Karena itu, calon peserta diimbau terus memantau informasi resmi dari instansi tujuan agar tidak tertinggal jadwal pendaftaran, tahapan seleksi, maupun pengumuman hasil. ***