POJOKSATU.id – Kekhawatiran mengenai kemungkinan pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya guru dan tenaga kesehatan, masih saja mengemuka.

Isu tersebut menjadi perhatian setelah Komite III DPD RI memasukkan persoalan itu sebagai salah satu materi strategis dalam dokumen Inventarisasi Materi Terkait Pemberhentian PPPK Bidang Pendidikan dan Kesehatan yang digunakan sebagai pedoman penyerapan aspirasi masyarakat pada masa reses Tahun Sidang 2025–2026.

Dokumen tersebut tidak menyatakan akan terjadi pemberhentian massal PPPK.

Baca Juga: Sidang MK Soal Gaji Dosen Non-PNS, Unhas, UI, UGM hingga UNAIR Kompak Sebut Penghasilan Disetarakan dengan PNS

Namun, DPD RI menilai terdapat potensi persoalan yang perlu dipetakan karena adanya benturan antara kebijakan pengangkatan PPPK dengan kemampuan fiskal sejumlah pemerintah daerah.

Benturan Dua Regulasi Jadi Akar Persoalan
Komite III DPD RI mengidentifikasi adanya ketidaksinkronan antara dua regulasi.

Di satu sisi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mendorong penyelesaian penataan tenaga honorer melalui pengangkatan menjadi PPPK, terutama untuk memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kesehatan.

Baca Juga: Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Sidang Berhenti, Masyarakat Kecewa Tak Lihat Ijazah Asli Jokowi,Ada Permainan?

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengatur agar belanja pegawai pemerintah daerah tidak melebihi 30 persen dari APBD.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran di sejumlah daerah yang memiliki kemampuan fiskal terbatas karena harus menanggung belanja gaji PPPK dalam jumlah besar.

NTT hingga Bangka Belitung Masuk Perhatian
Dalam dokumen DPD RI disebutkan beberapa daerah memiliki potensi persoalan lebih besar, yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Barat, dan Kepulauan Bangka Belitung.

NTT menjadi salah satu contoh paling menonjol.

Baca Juga: Peneliti Undip Tembus 50 Besar Ilmuwan CT Scan Dunia, Risetnya Bikin Pemeriksaan Lebih Aman dengan Radiasi Minim

Dari sekitar 12 ribu PPPK yang telah diangkat, sekitar 9 ribu orang disebut berpotensi terdampak apabila ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen diterapkan secara ketat tanpa adanya skema transisi.

Melalui masa reses, DPD RI ingin memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi tersebut dari pemerintah daerah maupun para pemangku kepentingan.

Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK Massal PPPK
Di tengah kekhawatiran yang berkembang, pemerintah pusat menegaskan tidak ada rencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap PPPK.

Baca Juga: Peneliti Unesa Teliti Tanaman Endemik Indonesia Selama 8 Tahun, Temukan Kandidat Obat Kanker dari Flora Tropis Nusantara

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menjaga pengelolaan aparatur negara agar sejalan dengan kemampuan fiskal daerah tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.

Pemerintah juga memastikan pelaksanaan ketentuan Pasal 146 UU HKPD akan diatur melalui Undang-Undang APBN sebagai bagian dari masa transisi.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan pemerintah telah menemukan solusi agar pemerintah daerah tidak perlu khawatir terhadap implementasi batas belanja pegawai.

"Kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag Segera Cair, Rp5,783 Triliun Sudah Masuk DIPA

Artinya, kepala daerah tidak usah khawatir lagi," kata Tito Karnavian.

Menurut Tito, masa transisi pelaksanaan ketentuan belanja pegawai akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN sehingga pemerintah daerah memiliki ruang penyesuaian.

Ia juga menegaskan tidak ada kebijakan PHK massal terhadap PPPK dan pemerintah akan menyiapkan berbagai langkah agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Kepastian Hukum PPPK Masih Menjadi Sorotan
Selain persoalan fiskal, DPD RI juga menyoroti kepastian hukum bagi PPPK.

Dokumen tersebut mengangkat isu mengenai mekanisme evaluasi kinerja, perpanjangan kontrak, hingga ketentuan pemberhentian yang dinilai masih memerlukan kejelasan.

Baca Juga: Yusril Tegaskan Persekusi Transpuan di Bogor Tak Bisa Dibenarkan, Perpres LGBTQ Bukan Alasan Main Hakim Sendiri

Salah satu perhatian adalah uji materi terhadap Pasal 52 ayat (3) huruf c UU ASN yang berkaitan dengan masa kontrak PPPK sebagai salah satu dasar pemberhentian.

Sejumlah pihak berharap evaluasi dilakukan secara objektif, transparan, dan memiliki standar yang jelas sehingga memberikan kepastian bagi para pegawai.

PPPK Paruh Waktu Ikut Menjadi Perhatian
Komite III DPD RI juga menyoroti implementasi PPPK Paruh Waktu.

Dokumen menyebut Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 mengenai honor tambahan melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) masih menghadapi berbagai tantangan.

Baca Juga: Dandim 0604 Karawang Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Ramah Anak

Pelaksanaannya belum merata di seluruh daerah dan kebijakan tersebut hanya berlaku hingga Desember 2026 sehingga dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru setelah masa berlakunya berakhir.

Dikhawatirkan Berdampak pada Pendidikan dan Kesehatan
DPD RI menilai apabila terjadi pengurangan jumlah PPPK, dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat.

Di sektor pendidikan, sekolah berpotensi mengalami kekurangan guru sehingga proses belajar mengajar terganggu dan distribusi tenaga pendidik semakin tidak merata.

Sementara di sektor kesehatan, pelayanan di puskesmas, rumah sakit daerah, hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) dikhawatirkan mengalami kekurangan sumber daya manusia.

Baca Juga: Bukan Sekadar Mengaji, Pesantren Diam-Diam Membentuk Soft Skill yang Dicari Dunia Kerja

Dokumen tersebut juga mengidentifikasi dampak sosial berupa meningkatnya tekanan psikologis, ketidakpastian ekonomi, serta menurunnya motivasi kerja PPPK akibat belum adanya kepastian status.

DPD RI Himpun Aspirasi untuk Rekomendasi Kebijakan
Melalui kegiatan reses, Komite III DPD RI akan menghimpun masukan dari BKD atau BKPSDM, dinas pendidikan, dinas kesehatan, sekolah, rumah sakit, puskesmas, hingga forum PPPK.

Data yang dikumpulkan meliputi jumlah PPPK, kemampuan fiskal daerah, mekanisme evaluasi, potensi dampak terhadap layanan publik, implementasi kebijakan PPPK paruh waktu, serta harapan para pegawai.

Baca Juga: DP3A Karawang Ajak Anak Berani Berkarya dan Jadi Pelopor Perlindungan Anak

Hasil inventarisasi tersebut akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah.

Meski pemerintah telah memastikan tidak ada rencana PHK massal PPPK, masih terdapat persoalan mendasar yang perlu diselesaikan, terutama menyangkut sinkronisasi regulasi, kepastian hukum PPPK, dan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Berbagai pihak berharap solusi yang disiapkan pemerintah mampu menjamin keberlanjutan status guru dan tenaga kesehatan PPPK tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. ***