POJOKSATU.id – Kabar baik datang bagi guru dan dosen binaan Kementerian Agama (Kemenag).
Pemerintah memastikan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) sebesar Rp5,783 triliun untuk pembayaran tunjangan profesi guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan dosen bersertifikat telah resmi masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Dengan masuknya anggaran tersebut ke DIPA, proses pencairan tunjangan dijadwalkan mulai dilakukan pada pekan depan.
Baca Juga: Dandim 0604 Karawang Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Ramah Anak
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengatakan seluruh proses pengajuan tambahan anggaran telah selesai, mulai dari pembahasan bersama Komisi VIII DPR RI hingga memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Saat ini, anggaran telah dialokasikan ke satuan kerja di seluruh Indonesia sehingga proses pencairan dapat segera dilakukan.
"Minggu depan, proses pencairan sudah bisa dimulai. Ini tentu menjadi kabar baik buat para guru dan dosen binaan Kementerian Agama," ujar Kamaruddin Amin.
Baca Juga: Bukan Sekadar Mengaji, Pesantren Diam-Diam Membentuk Soft Skill yang Dicari Dunia Kerja
Anggaran Sudah Didistribusikan ke 604 Satker
Kemenag menjelaskan dana sebesar Rp5,783 triliun telah didistribusikan ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Kota.
Total terdapat 604 satuan kerja (satker) yang akan mengelola proses pencairan tunjangan tersebut.
Karena itu, seluruh satker diminta segera menyelesaikan administrasi pencairan agar hak para guru dan dosen dapat diterima tanpa penundaan.
Menurut Kamaruddin, percepatan pencairan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Agama.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Keuangan yang telah memberikan dukungan hingga tambahan anggaran tersebut dapat disetujui.
Proses Pengajuan Dimulai Sejak Januari 2026
Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenag, Kastolan, menjelaskan usulan tambahan anggaran sebenarnya telah diajukan sejak Januari 2026.
Setelah memperoleh persetujuan Komisi VIII DPR RI, usulan tersebut diteruskan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan pengesahan.
Baca Juga: Siswi MAN 2 Kota Malang Zahira Arzatisya Maharani Wakili Indonesia di Global Essay Prize Dunia
Menurut Kastolan, pada 14 Juli 2026 Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) sebagai dasar hukum penambahan anggaran belanja pegawai di lingkungan Kementerian Agama.
"Pada 14 Juli 2026, terbit Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kementerian Keuangan terkait persetujuan atas usulan Tambahan Anggaran Belanja Pegawai pada Kementerian Agama tahun 2026.
SP SABA ini juga menjadi dasar pengesahan bertambahnya anggaran pada Kementerian Agama," jelas Kastolan.
Baca Juga: Bupati Karawang Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Tawuran Pelajar di Klari
Siapa yang Akan Menerima?
Tambahan anggaran ini diperuntukkan bagi pembayaran tunjangan profesi kepada:
- Guru binaan Kementerian Agama yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).
- Dosen binaan Kementerian Agama yang telah memenuhi ketentuan Sertifikasi Dosen.
Dengan anggaran yang telah tersedia di seluruh satuan kerja, proses pencairan kini tinggal menunggu penyelesaian administrasi di masing-masing wilayah.
Pencairan tunjangan profesi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen binaan Kementerian Agama sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas pendidikan di Indonesia.***




