POJOKSATU.id - Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Selain mempersiapkan perlengkapan belajar, orang tua dan peserta didik juga perlu mengetahui aturan resmi mengenai pakaian seragam sekolah yang berlaku secara nasional.

Ketentuan penggunaan seragam sekolah di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Peraturan tersebut mengatur jenis pakaian seragam yang dikenakan peserta didik jenjang SD, SMP, hingga SMA atau sederajat, mulai dari warna seragam, jadwal pemakaian, atribut yang wajib digunakan, model pakaian, hingga ketentuan mengenai seragam khas sekolah dan pakaian adat.

Baca Juga: Tinggalkan Cara Lama, PP Kahyangan Jember Sukses Tingkatkan Nilai Jual Kopi Robusta dengan Metode Cerdik Ini

Apa Itu Pakaian Seragam Sekolah?

Dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 dijelaskan bahwa pakaian seragam sekolah merupakan pakaian yang dikenakan peserta didik saat mengikuti proses pembelajaran maupun kegiatan resmi di satuan pendidikan.

Pemerintah membagi pakaian seragam sekolah menjadi beberapa jenis, yaitu:

  • Pakaian Seragam Nasional, yakni seragam dengan model dan warna yang berlaku sama di seluruh Indonesia sesuai jenjang pendidikan.

  • Pakaian Seragam Pramuka, digunakan pada Hari Pramuka atau hari lain sesuai ketentuan sekolah.

  • Pakaian Seragam Khas Sekolah, yang ditetapkan masing-masing sekolah sebagai identitas lembaga pendidikan.

  • Pakaian Adat, yang dapat digunakan pada hari tertentu sesuai kebijakan pemerintah daerah.

Baca Juga: Mendikdasmen Tegaskan Belum Ada Keputusan Kantin Sekolah Kelola Program MBG

Khusus ketika mengikuti upacara bendera, peserta didik yang mengenakan Pakaian Seragam Nasional wajib memakai atribut tambahan berupa topi pet dan dasi. 

Pada bagian depan topi harus terpasang logo Tut Wuri Handayani sebagaimana diatur dalam lampiran peraturan.

Warna Seragam Nasional Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Warna pakaian seragam nasional berbeda pada setiap jenjang pendidikan sebagai identitas peserta didik.

Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • SD/SDLB: Kemeja putih dipadukan dengan celana atau rok merah hati.

  • SMP/SMPLB: Kemeja putih dipadukan dengan celana atau rok biru tua.

  • SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Kemeja putih dipadukan dengan celana atau rok abu-abu.

Baca Juga: Tangkal Hoaks Vaksin Haram, Gus Fawait Gandeng MUI Genjot Cakupan Imunisasi Bayi di Jember

Sementara itu, model dan warna Seragam Pramuka mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Adapun model maupun warna Seragam Khas Sekolah ditentukan oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaannya.

Pemerintah daerah juga dapat menetapkan penggunaan pakaian adat pada hari atau kegiatan tertentu dengan tetap menghormati hak peserta didik sesuai keyakinan masing-masing.

Jadwal Pemakaian Seragam Sekolah

Permendikbudristek juga mengatur jadwal penggunaan masing-masing jenis pakaian seragam.

Ketentuannya meliputi:

  • Pakaian Seragam Nasional digunakan paling sedikit setiap hari Senin, hari Kamis, dan saat pelaksanaan upacara bendera.

  • Seragam Pramuka digunakan sesuai jadwal yang ditetapkan sekolah.

  • Seragam Khas Sekolah dipakai sesuai kebijakan masing-masing satuan pendidikan.

  • Pakaian Adat digunakan pada hari tertentu sesuai ketentuan pemerintah daerah atau kegiatan adat.

Baca Juga: SPMB 2026 Berakhir, Hanya 9 Siswa Baru Mendaftar di SMP Negeri 23 Kota Jambi, Padahal Daya Tampung 128 Orang

Model Seragam Nasional Jenjang SD

Untuk peserta didik SD, pemerintah menetapkan model pakaian yang berbeda bagi peserta didik laki-laki, perempuan, dan peserta didik yang mengenakan jilbab.

Seragam Laki-laki

  • Kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di sebelah kiri.

  • Celana pendek atau celana panjang berwarna merah hati.

  • Ikat pinggang hitam.

  • Kaus kaki putih minimal 10 sentimeter di atas mata kaki.

  • Sepatu hitam.

Baca Juga: Beasiswa Wakaf Produktif Batch 7 Tahun 2026 Resmi Dibuka, Kuliah Bisa Gratis hingga Dapat Peluang Kerja, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Seragam Perempuan

  • Kemeja putih lengan pendek.

  • Rok pendek atau rok panjang berwarna merah hati.

  • Ikat pinggang hitam.

  • Kaus kaki putih minimal 10 sentimeter di atas mata kaki.

  • Sepatu hitam.

Seragam Peserta Didik Berjilbab

  • Kemeja putih lengan panjang.

  • Jilbab putih.

  • Rok panjang berwarna merah hati.

  • Ikat pinggang hitam.

  • Kaus kaki putih minimal 10 sentimeter di atas mata kaki.

  • Sepatu hitam.

Baca Juga: Hasil OSN-K SMA Sederajat Tahun 2026 Resmi Diumumkan, Berikut Daftar Bidang Lomba, Jumlah Peserta hingga Syarat Lolos ke Tingkat Provinsi

Atribut SD

Peserta didik SD wajib menggunakan:

  • Badge SD.

  • Badge Merah Putih.

  • Badge nama peserta didik.

  • Badge nama sekolah dan kabupaten/kota.

Model Seragam Nasional Jenjang SMP

Peserta didik SMP menggunakan atasan putih dengan bawahan berwarna biru tua.

Seragam Laki-laki

  • Kemeja putih lengan pendek dengan satu saku.

  • Celana pendek atau celana panjang berwarna biru tua.

  • Ikat pinggang hitam.

  • Kaus kaki putih minimal 10 sentimeter di atas mata kaki.

  • Sepatu hitam.

Baca Juga: Menko Infrastruktur AHY Dilaporkan ke KPK, Alami Lonjakan Harta Signifikan

Seragam Perempuan

  • Kemeja putih lengan pendek.

  • Rok pendek atau rok panjang berwarna biru tua.

  • Ikat pinggang hitam.

  • Kaus kaki putih minimal 10 sentimeter di atas mata kaki.

  • Sepatu hitam.

Seragam Peserta Didik Berjilbab

  • Kemeja putih lengan panjang.

  • Jilbab putih.

  • Rok panjang berwarna biru tua.

  • Ikat pinggang hitam.

  • Kaus kaki putih minimal 10 sentimeter di atas mata kaki.

  • Sepatu hitam.

Baca Juga: Menko Infrastruktur AHY Dilaporkan ke KPK, Alami Lonjakan Harta Signifikan

Atribut SMP

Atribut yang wajib dikenakan meliputi:

  • Badge OSIS.

  • Badge Merah Putih.

  • Badge nama peserta didik.

  • Badge nama sekolah dan kabupaten/kota.

Model Seragam Nasional Jenjang SMA, SMK, dan Sederajat

Untuk jenjang SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB, warna bawahan menggunakan abu-abu.

Seragam Laki-laki

  • Kemeja putih lengan pendek dengan satu saku.

  • Celana panjang berwarna abu-abu.

  • Ikat pinggang hitam.

  • Kaus kaki putih minimal 10 sentimeter di atas mata kaki.

  • Sepatu hitam.

Baca Juga: Kota Bekasi Kebut Pematangan Lahan PSEL, Tunggu Kepastian Prabowo Hadiri Groundbreaking 8 Juli

Seragam Perempuan

  • Kemeja putih lengan pendek.

  • Rok pendek atau rok panjang berwarna abu-abu.

  • Ikat pinggang hitam.

  • Kaus kaki putih minimal 10 sentimeter di atas mata kaki.

  • Sepatu hitam.

Seragam Peserta Didik Berjilbab

  • Kemeja putih lengan panjang.

  • Jilbab putih.

  • Rok panjang berwarna abu-abu.

  • Ikat pinggang hitam.

  • Kaus kaki putih minimal 10 sentimeter di atas mata kaki.

  • Sepatu hitam.

Baca Juga: Sempat Melesat di Kualifikasi, Ramadhipa Amankan 9 Poin Moto3 Junior di Jerez

Atribut SMA

Peserta didik jenjang SMA, SMK, SMALB, dan SMKLB wajib mengenakan:

  • Badge OSIS.

  • Badge Merah Putih.

  • Badge nama peserta didik.

  • Badge nama sekolah dan kabupaten/kota.

Ketentuan Ini Berlaku Secara Nasional

Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 menjadi pedoman nasional bagi seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah dalam menetapkan penggunaan pakaian seragam sekolah.

Baca Juga: Bikin Netizen Heboh, Unggahan Instagram Ustaz Adi Hidayat soal Asistennya Tak Minta Jabatan Komisaris Diduga Sindir Raffi Ahmad

Meski demikian, sekolah tetap memiliki kewenangan menetapkan seragam khas sebagai identitas satuan pendidikan, sedangkan pemerintah daerah dapat mengatur penggunaan pakaian adat pada hari tertentu. 

Seluruh kebijakan tersebut harus tetap menghormati hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Dengan memahami aturan ini, orang tua dan peserta didik dapat menyiapkan kebutuhan sekolah sejak awal tahun ajaran baru sehingga penggunaan seragam sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh Indonesia. ***