POJOKSATU.id - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi menjadi salah satu jalur yang paling diminati siswa dan orang tua setiap tahun.
Jalur ini memberi kesempatan bagi calon murid baru untuk masuk sekolah tujuan melalui capaian akademik maupun nonakademik yang dimiliki selama belajar.
Namun, masih banyak orang tua dan siswa yang belum memahami bahwa tidak semua sertifikat, piagam, atau pengalaman organisasi bisa langsung digunakan saat mendaftar SPMB jalur prestasi.
Padahal, proses pelaksanaan SPMB di berbagai daerah mulai berjalan.
Baca Juga: Sinkronisasi Terlambat Bisa Hambat SKTP Mei 2026, Guru Diminta Segera Cek Data
Karena itu, penting memahami jenis prestasi apa saja yang diakui, bagaimana proses validasinya, hingga prestasi mana yang tidak bisa dikurasi oleh pemerintah.
Prestasi yang Bisa Digunakan untuk SPMB Jalur Prestasi
Prestasi yang dapat digunakan dalam pendaftaran jalur prestasi adalah prestasi yang telah divalidasi pemerintah daerah penyelenggara SPMB atau telah dikurasi oleh Pusat Prestasi Nasional di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan resmi media sosial Puspresnas mengenai ketentuan jalur prestasi SPMB.
Secara umum, prestasi yang dapat digunakan dibagi menjadi dua kategori utama, yakni prestasi akademik dan nonakademik.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Guru Honorer Tahun 2027? Ini Penjelasan Menteri PANRB
1. Prestasi Akademik
Prestasi akademik menjadi salah satu komponen penting dalam seleksi jalur prestasi.
Jenis prestasi ini meliputi kemampuan siswa dalam bidang pendidikan dan kompetensi ilmiah.
Beberapa prestasi akademik yang dapat digunakan antara lain:
-
Nilai rapor lima semester terakhir
-
Prestasi bidang sains
-
Prestasi bidang teknologi
-
Prestasi bidang riset
-
Prestasi bidang inovasi
-
Prestasi akademik lainnya
Baca Juga: Ingin TPG dan SKTP Mei 2026 Guru Lancar? Segera Lakukan Tips Ini
Prestasi akademik biasanya dibuktikan melalui piagam penghargaan, sertifikat lomba, hasil kompetisi resmi, maupun dokumen pendukung lain yang diterbitkan lembaga penyelenggara.
Selain itu, nilai rapor juga menjadi salah satu penilaian penting karena menunjukkan konsistensi kemampuan belajar siswa dalam jangka waktu tertentu.
2. Prestasi Nonakademik
Selain akademik, jalur prestasi juga menerima capaian nonakademik.
Jalur ini biasanya menjadi peluang besar bagi siswa yang aktif dalam organisasi, olahraga, seni, maupun kegiatan pengembangan diri lainnya.
Baca Juga: Link Pengumuman Manajer Koperasi Merah Putih 2026, Begini Cara Cek Kelulusan dan Tahapan Berikutnya
Prestasi nonakademik yang dapat digunakan antara lain:
-
Pengalaman menjadi ketua OSIS
-
Pengalaman menjadi ketua Pramuka
-
Prestasi bidang seni
-
Prestasi bidang budaya
-
Prestasi bidang bahasa
-
Prestasi bidang olahraga
-
Prestasi nonakademik lainnya
Menariknya, organisasi yang diakui dalam jalur prestasi tidak terbatas hanya OSIS.
Baca Juga: Kuota Magang Nasional 2026 Naik Jadi 150 Ribu Peserta, Gajinya Bisa Tembus Rp5,8 Juta per Bulan
Sekolah umum maupun sekolah berbasis keagamaan juga memiliki organisasi lain yang tetap diakui selama resmi berada di bawah sekolah.
Beberapa di antaranya seperti:
-
Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM)
-
Majelis Perwakilan Kelas (MPK)
-
Badan Eksekutif Siswa
-
Organisasi resmi lainnya yang diakui sekolah
Hal ini membuat peluang siswa menjadi lebih luas karena pengalaman kepemimpinan di sekolah juga bisa menjadi nilai tambah dalam proses seleksi.
Prestasi yang Tidak Bisa Dikurasi Puspresnas
Meski pengalaman menjadi ketua OSIS atau ketua Pramuka dapat digunakan untuk mendaftar jalur prestasi, ternyata jenis prestasi kepemimpinan tersebut tidak termasuk yang bisa dikurasi oleh Puspresnas.
Selain itu, nilai rapor juga tidak melalui proses kurasi Puspresnas.
Artinya, Puspresnas hanya melakukan kurasi terhadap jenis prestasi tertentu di luar dua kategori tersebut.
Sementara itu, apabila terdapat prestasi yang belum tervalidasi pemerintah daerah maupun belum dikurasi kementerian, maka pemangku kepentingan masih dapat mengajukan usulan validasi.
Usulan tersebut bisa diajukan kepada pemerintah daerah atau unit kerja kementerian yang membidangi talenta dan prestasi, yakni Puspresnas, sesuai kewenangannya masing-masing.
Namun, pengajuan validasi tersebut memiliki batas waktu, yakni maksimal dilakukan pada April di tahun berjalan.
Baca Juga: Nomor Telepon Bakal Wajib Dicantumkan di Akun Medsos, Ini Penjelasan Menkomdigi Meutya Hafid
Siapa Saja yang Bisa Mengusulkan Validasi Prestasi?
Tidak hanya sekolah, terdapat beberapa pihak yang dapat mengajukan usulan validasi atau kurasi prestasi.
Di antaranya:
-
Calon siswa baru
-
Penyelenggara lomba
-
Sekolah penyelenggara SPMB
-
Pihak lain yang berkepentingan
Karena itu, siswa yang memiliki prestasi dari kompetisi tertentu tetap memiliki peluang agar prestasinya diakui selama memenuhi prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Primus Yustisio Minta Gubernur BI Mundur Imbas Dollar Perkasa Jatuhkan Rupiah ke Level Rp17.653
Masa Berlaku Prestasi untuk SPMB
Hal penting lain yang perlu diperhatikan adalah masa berlaku dokumen prestasi.
Bukti prestasi yang digunakan untuk mendaftar SPMB hanya berlaku jika diterbitkan maksimal tiga tahun sebelum proses penerimaan murid baru berlangsung.
Jika sertifikat atau piagam diterbitkan lebih lama dari ketentuan tersebut, kemungkinan besar tidak dapat digunakan dalam proses seleksi.
Selain itu, hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) juga dapat menjadi salah satu syarat tambahan dalam seleksi jalur prestasi untuk jenjang SMP maupun SMA sederajat.
Baca Juga: Reaction Braking Jadi Skill Dasar Wajib untuk Keselamatan Berkendara
Dengan semakin ketatnya persaingan masuk sekolah favorit setiap tahun, pemahaman mengenai jenis prestasi yang diakui menjadi sangat penting bagi siswa dan orang tua.
Persiapan dokumen sejak awal dapat membantu proses pendaftaran SPMB berjalan lebih lancar dan menghindari kesalahan saat seleksi administrasi berlangsung. ***




