POJOKSATU.id - Pemerintah tengah mengkaji aturan baru terkait penggunaan media sosial di Indonesia.
Salah satu wacana yang kini sedang dibahas ialah kewajiban mencantumkan nomor telepon saat membuat akun media sosial.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.
Menurut Meutya, saat ini penggunaan nomor telepon dalam pembuatan akun media sosial masih belum bersifat wajib.
Karena itu, pemerintah ingin menghadirkan sistem yang membuat identitas pengguna lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Terkait rencana registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntanbilitas bahwa kalau saat ini itu sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon," kata Meutya.
Ia menjelaskan, skema tersebut masih dalam tahap pembahasan dan nantinya akan dikonsultasikan kepada publik sebelum diterapkan secara resmi.
Pemerintah Ingin Pengguna Medsos Lebih Bertanggung Jawab
Meutya mengatakan kewajiban nomor telepon diharapkan bisa membuat pengguna media sosial lebih akuntabel terhadap setiap unggahan maupun komentar yang dibuat.
"Ini yang sedang kita godok juga dengan konsultasi publik tentunya Bapak-Ibu, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya, sehingga identitasnya jelas, sehingga mereka menjadi akuntabel atau ya bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan," jelas dia.
Baca Juga: Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib Kelas 3 SD Mulai 2027, Ini 10 Tips Mengajar Anak agar Tidak Bosan
Langkah ini juga disebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan nasional di ruang digital.
Tidak hanya lewat patroli siber atau pemblokiran konten bermasalah, pemerintah juga ingin memperkuat sistem identitas digital yang terverifikasi.
Penguatan Identitas Digital dan Edukasi Masyarakat
Selain aturan nomor telepon, pemerintah juga berencana memperkuat sistem identitas digital melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSRE).
Menurut Meutya, pengawasan ruang digital tidak cukup hanya dilakukan lewat tindakan teknis di internet.
Baca Juga: Catat! Prapendaftaran SPMB DKI Jakarta 2026 Berlangsung hingga 10 Juni, Ini Panduannya
Edukasi masyarakat dinilai menjadi bagian penting untuk menjaga ruang digital tetap sehat.
"Ini giat-giat lainnya karena kita meyakini bahwa hal-hal menjaga ketahanan nasional di media sosial tidak berarti seluruh giatnya harus di media sosial, tapi pertemuan-pertemuan fisik dengan masyarakat, diskusi, sosialisasi, edukasi itu menjadi peran yang amat penting," tuturnya.
Wacana ini pun langsung memancing perhatian publik. Sebagian masyarakat menilai aturan tersebut bisa meningkatkan tanggung jawab pengguna.
Namun di sisi lain, isu privasi dan perlindungan data pribadi juga diperkirakan bakal ikut menjadi sorotan dalam pembahasan ke depan. ***




