POJOKSATU.id - Proses validasi data guru untuk penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Mei 2026 saat ini masih berlangsung melalui sistem Info GTK.
Tahapan ini menjadi perhatian penting bagi para guru karena berkaitan langsung dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang mulai tahun 2026 disalurkan setiap bulan.
SKTP merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah sebagai dasar hukum pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang telah memenuhi syarat sertifikasi.
Melalui dokumen tersebut, pemerintah memastikan bahwa guru yang bersangkutan dinyatakan layak menerima TPG sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kuota Magang Nasional 2026 Naik Jadi 150 Ribu Peserta, Gajinya Bisa Tembus Rp5,8 Juta per Bulan
Guru dapat memantau status penerbitan SKTP melalui portal resmi Info GTK Kemendikdasmen.
Setelah SKTP diterbitkan, dokumen itu selanjutnya diproses melalui dinas pendidikan untuk tahapan penyaluran dana tunjangan ke rekening penerima.
Mulai 2026, pemerintah menerapkan pola baru penyaluran TPG secara bulanan.
Sebelumnya, tunjangan profesi guru dicairkan setiap tiga bulan sekali.
Baca Juga: Rahasia Terbongkar, Ini 6 Cara Masak Daging Kambing Kurban agar Sehat, Empuk dan Tidak Bau Perengus
Kebijakan baru tersebut diharapkan membuat penghasilan guru lebih stabil dan membantu meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan pemerintah terus memperkuat sistem kesejahteraan guru, termasuk melalui penyaluran tunjangan profesi secara langsung setiap bulan.
Dalam proses validasi Mei 2026, guru diminta lebih teliti memeriksa data di Dapodik dan Info GTK agar tidak terjadi hambatan administrasi yang bisa memengaruhi penerbitan SKTP.
Salah satu data yang paling penting diperhatikan adalah jumlah jam mengajar.
Baca Juga: Nomor Telepon Bakal Wajib Dicantumkan di Akun Medsos, Ini Penjelasan Menkomdigi Meutya Hafid
Guru wajib memastikan beban kerja sudah memenuhi ketentuan minimal 24 jam tatap muka per minggu dan tercatat sesuai kondisi riil di sekolah.
Kesalahan penginputan jadwal, mata pelajaran, atau distribusi jam mengajar sering menjadi penyebab data belum valid di Info GTK.
Selain itu, rombongan belajar atau rombel juga harus diperiksa kembali.
Guru perlu memastikan tidak ada ketidaksesuaian antara mata pelajaran yang diampu dengan data peserta didik maupun kelas yang tercatat di sistem.
Baca Juga: Catat! Prapendaftaran SPMB DKI Jakarta 2026 Berlangsung hingga 10 Juni, Ini Panduannya
Tugas tambahan seperti wali kelas, kepala sekolah, atau jabatan lain yang diakui dalam perhitungan beban kerja juga harus tercatat dengan benar.
Jika belum masuk ke sistem, jam tambahan tersebut bisa tidak terbaca saat proses validasi berlangsung.
Bagi guru PPPK, kesesuaian status kepegawaian menjadi hal penting lainnya.
Data NIP dan identitas kependudukan harus sinkron dengan sistem Badan Kepegawaian Negara agar validasi berjalan lancar.
Baca Juga: Benarkah Minum Es Saat Menstruasi Bisa Memperparah Nyeri Haid? Ini Faktanya
Guru juga diminta memastikan nomor rekening bank masih aktif dan sesuai dengan data penerima.
Ketidaksesuaian rekening dapat menyebabkan keterlambatan pencairan meskipun SKTP telah terbit.
Data pribadi lain seperti NUPTK, nama lengkap, serta tanggal lahir juga perlu dicek ulang.
Perbedaan data sekecil apa pun dapat memengaruhi hasil verifikasi sistem pusat.
Baca Juga: Primus Yustisio Minta Gubernur BI Mundur Imbas Dollar Perkasa Jatuhkan Rupiah ke Level Rp17.653
Pemerintah mengingatkan agar setiap perubahan data segera diikuti dengan sinkronisasi Dapodik.
Jika sinkronisasi terlambat dilakukan, data terbaru dikhawatirkan belum masuk dalam periode validasi Mei 2026.
Kondisi tersebut bisa membuat SKTP belum terbit tepat waktu dan berdampak pada tertundanya pencairan TPG bulanan.
Meski proses validasi dapat berjalan di luar hari kerja, penyaluran dana tetap mengikuti mekanisme sistem keuangan negara dan jadwal operasional perbankan.
Karena itu, apabila SKTP terbit mendekati akhir pekan atau hari libur, transfer biasanya baru diproses pada hari kerja berikutnya.
***



