POJOKSATU.ID - Kabar menggembirakan datang bagi para guru dan tenaga kependidikan atau tendik yang berstatus PPPK paruh waktu.

Pemerintah memastikan bahwa gaji mereka tetap aman, bahkan telah disiapkan hingga beberapa tahun ke depan.

Informasi ini menjadi angin segar di tengah kekhawatiran banyak tenaga honorer terkait nasib mereka setelah proses penataan non-ASN dilakukan secara nasional.

Baca Juga: Pemerintah Bikin Lega! Nasib PPPK Akhirnya Dipastikan Aman, Tidak Ada PHK dan Siapkan Strategi untuk 2027


Gaji PPPK Paruh Waktu Aman Hingga 2027

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak perlu dikhawatirkan.

Bahkan, anggaran tersebut telah dialokasikan secara jelas dalam APBD.

Ia menyampaikan bahwa pembayaran gaji tidak hanya aman untuk tahun ini, tetapi juga sudah dipastikan hingga tahun 2027 mendatang.

Baca Juga: Kacau! Gara-Gara Remapping Keliru, Puluhan PPPK Belum Terima SK hingga April 2026

Dikutip dari JPNN, 10 April 2026, begini kata Sarjoko:

“Alhamdulillah untuk gaji guru PPPK paruh waktu tahun ini aman ya, bahkan sampai 2027 juga sudah disiapkan dari APBD dan bukan BOSP,” ujarnya.

Pernyataan ini sekaligus memberikan kepastian bagi ribuan tenaga pendidik yang sebelumnya khawatir terhadap keberlanjutan penghasilan mereka.

Baca Juga: Skema Gaji ke-13 Tak Sama! PPPK Full Time Terima Penuh, Paruh Waktu Hanya Proporsional


Sumber Gaji dari APBD, Bukan Dana Sekolah

Yang menarik, gaji PPPK paruh waktu ini tidak berasal dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), melainkan murni dari APBD.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan tenaga pendidikan tanpa membebani anggaran operasional sekolah.

Dengan skema ini, stabilitas pembayaran gaji dinilai lebih terjamin dan tidak bergantung pada dana bantuan pendidikan.


Tidak Ada PHK untuk PPPK Paruh Waktu

Selain kepastian gaji, pemerintah juga memastikan bahwa tidak akan ada PHK bagi PPPK paruh waktu, khususnya di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Sarjoko menegaskan bahwa seluruh guru dan tenaga kependidikan yang telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu tetap aman dalam pekerjaannya.

Baca Juga: WFH ASN dan Swasta Berbeda! ASN Wajib Setiap Jumat, Swasta Cuma Imbauan

Kebijakan ini menjadi jawaban atas keresahan tenaga honorer yang sebelumnya sempat dibayangi ancaman PHK massal.


Status Masih Menunggu Kebijakan Pusat

Meski kabar baik soal gaji dan keamanan kerja telah dipastikan, status PPPK paruh waktu ke depan masih belum final.

Banyak yang berharap status ini bisa ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Dana Taspen PPPK Kuningan Diduga Lenyap Miliaran, Dipotong dari Gaji tapi Tak Disetor

Namun, hal tersebut masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat.

Sarjoko menjelaskan bahwa pemda tidak bisa mengambil keputusan sendiri dan harus mengikuti arahan dari pusat terkait peningkatan status tersebut.


Solusi Pemerintah Selamatkan Honorer

PPPK paruh waktu sendiri merupakan kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan untuk menyelamatkan tenaga honorer dari potensi PHK massal.

Baca Juga: Heboh di Banten! Wanita Dipaksa Injak Al-Qur’an untuk Bersumpah, Warga Geram dan Polisi Turun Tangan

Skema ini menjadi jalan tengah agar tenaga non-ASN tetap bisa bekerja sambil menunggu proses pengangkatan secara penuh.

Dengan adanya kebijakan ini, ribuan honorer kini memiliki kepastian kerja dan penghasilan yang lebih jelas dibanding sebelumnya.

Kepastian gaji PPPK paruh waktu hingga 2027 menjadi kabar yang sangat dinantikan.

Dengan sumber dana dari APBD dan jaminan tanpa PHK, para tenaga pendidikan kini bisa bekerja dengan lebih tenang.

Meski demikian, harapan untuk menjadi PPPK penuh waktu masih bergantung pada kebijakan pemerintah pusat yang hingga kini masih dinantikan.***