POJOKSATU.ID - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home atau WFH bagi ASN dan sektor swasta.
Namun, di balik kebijakan tersebut, terdapat perbedaan signifikan dalam penerapannya yang perlu dipahami oleh masyarakat luas.
Perbedaan ini menjadi sorotan karena menyangkut kewajiban kerja, fleksibilitas, hingga pengawasan kinerja antara ASN dan pekerja swasta.
Baca Juga: Ramai Jadi Sorotan! Bahlil Lahadalia Singgung Respons Publik, BBM Tak Naik Justru Diprotes Publik
ASN Wajib WFH Setiap Jumat
Pemerintah menetapkan bahwa ASN di instansi pusat dan daerah wajib menjalani WFH selama satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat.
Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk efisiensi energi.
Baca Juga: Belanja Pegawai Tembus 47 Persen, Wagub Kalbar Minta PPPK Tetap Dipertahankan, Ini Penjelasannya
Terutama setelah dampak konflik di Timur Tengah.
Dikutip dari Kompas, 10 April 2026, begini kata Airlangga:
“WFH bagi ASN dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujarnya.
Meski bekerja dari rumah, ASN tetap menjalankan tugas seperti biasa. Pemerintah juga memastikan bahwa pelayanan publik tidak terganggu.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Diperas KPK Gadungan, Begini Reaksi Polda Metro Jaya
WFH ASN Bukan Hari Libur
Penting dipahami, WFH bagi ASN bukan berarti hari libur tambahan.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama.
Sistem pengawasan kini berbasis digital, tidak lagi sekadar absensi fisik. Penilaian kinerja dilakukan melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
ASN yang tidak mencapai target kerja bahkan bisa dikenai sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Sosok Bupati Gatut Sunu Kena OTT KPK, Punya Harta Kekayaan Rp20,33 M dan Belasan Koleksi Mobil
Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan WFH merupakan bagian dari transformasi budaya kerja, bukan bentuk pelonggaran.
WFH Swasta Hanya Imbauan
Berbeda dengan ASN, penerapan WFH di sektor swasta tidak bersifat wajib.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berupa imbauan melalui Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026.
Baca Juga: Heboh Motor Listrik Rp42 Juta untuk Program MBG, BGN Ungkap Alasan dan Status Terbaru
“Ini sifatnya imbauan,” tegasnya.
Pemerintah tidak ingin kebijakan ini mengganggu pertumbuhan ekonomi dan produktivitas industri.
Oleh karena itu, perusahaan swasta diberikan fleksibilitas untuk menentukan apakah akan menerapkan WFH atau tidak.
Aturan WFH Swasta Lebih Fleksibel
Dalam surat edaran tersebut, perusahaan disarankan menerapkan WFH satu hari dalam seminggu.
Namun, teknis pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan.
Hak pekerja tetap dijamin, seperti:
- Gaji tetap dibayarkan
- Tidak mengurangi cuti tahunan
- Kinerja tetap harus dijaga
Selain itu, beberapa sektor dikecualikan dari kebijakan WFH, seperti kesehatan, energi, infrastruktur, dan perdagangan.
Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan WFH di sektor swasta lebih adaptif terhadap kondisi industri.
Baca Juga: Di Tengah Tekanan Anggaran, Kukar Pastikan PPPK Aman dan Tetap Dipertahankan
Perbedaan Utama ASN dan Swasta
Jika dirangkum, perbedaan utama terletak pada:
- ASN: WFH wajib setiap Jumat dalam pengawasan ketat berbasis kinerja
- Swasta: WFH hanya imbauan dan fleksibel sesuai kebijakan perusahaan
Perbedaan ini menjadi bukti bahwa pemerintah menyesuaikan kebijakan dengan karakteristik masing-masing sektor.
Dengan memahami perbedaan ini, diharapkan masyarakat dan pekerja dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan yang berlaku tanpa salah persepsi.***




