POJOKSATU.ID - Kasus mengejutkan mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Kuningan.

Ribuan PPPK mengeluhkan dana Taspen mereka yang diduga lenyap hingga miliaran rupiah.

Padahal iuran rutin sudah dipotong langsung dari gaji setiap bulan.

Baca Juga: Kena OTT KPK, Kasus Bupati Tulungagung Diduga Proyek, dari 12 Pejabat Diamankan Ada Kasatpol PP

Persoalan ini semakin memperparah kondisi keuangan Disdikbud Kuningan yang sebelumnya sudah terseret berbagai masalah.

Mulai dari tuntutan ganti rugi hingga utang ke pihak ketiga.


Dana Taspen PPPK Diduga Tidak Disetorkan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejak awal keberadaan PPPK di Kuningan, Disdikbud telah bekerja sama dengan PT Taspen untuk pengelolaan dana tabungan tersebut.

Baca Juga: Di Tengah Tekanan Anggaran, Kukar Pastikan PPPK Aman dan Tetap Dipertahankan

Namun fakta mengejutkan terungkap.

Hingga Maret 2026, dana Taspen yang dipotong dari gaji PPPK ternyata tidak disetorkan ke PT Taspen.

Dana tersebut disebut-sebut sudah terkumpul selama 6 hingga 9 bulan.

Akibatnya, dana milik para PPPK itu kini tidak jelas keberadaannya dan diduga lenyap.

Baca Juga: Pernyataan Pedas! Menhan Pakistan Cap Israel ‘Kanker’ dan Kutukan bagi Umat Manusia, Singgung Serangan Brutal


Potongan Gaji Capai Ratusan Ribu per Bulan

Setiap PPPK diketahui mengalami pemotongan gaji dengan nominal bervariasi.

Besarannya berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per bulan, tergantung kesepakatan masing-masing.

Jumlah peserta yang mencapai ribuan orang membuat total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Yang menjadi persoalan, dana tersebut seharusnya disalurkan ke PT Taspen sebagai bentuk tabungan dan perlindungan keuangan.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Diperas KPK Gadungan, Begini Reaksi Polda Metro Jaya

Mengingat PPPK tidak mendapatkan dana pensiun seperti PNS.


PPPK Menjerit, Dana Tak Jelas Ke Mana

Ribuan PPPK kini merasa dirugikan.

Mereka telah memenuhi kewajiban dengan membayar iuran setiap bulan, namun hak mereka tidak jelas keberadaannya.

Baca Juga: WFH ASN dan Swasta Berbeda! ASN Wajib Setiap Jumat, Swasta Cuma Imbauan

Dugaan mengarah pada adanya penyalahgunaan dana oleh oknum di lingkungan Disdikbud Kuningan.

Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait ke mana dana tersebut digunakan.

Situasi ini memicu kekhawatiran sekaligus kemarahan dari para PPPK yang merasa hak mereka diabaikan.

Baca Juga: Negara Untung Besar! Satgas PKH Setor Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Ratusan Ribu Hektar Lahan Ilegal Ikut Disita


Disdikbud Belum Beri Penjelasan Lengkap

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Disdikbud Kuningan, H Pipin Mansur Aripin, belum memberikan keterangan rinci terkait kasus ini.

Ia menyatakan masih perlu melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas sebelum memberikan penjelasan resmi kepada publik.

Dikutip dari inilahkuningan.com, 10 April 2026, begini kata H Pipin Mansur:

“Saya koordinasi dulu dengan Pak Kadis untuk penjelasannya. Nanti kita kabari ya,” ujarnya singkat.

Pernyataan ini justru menambah tanda tanya besar di tengah publik terkait transparansi pengelolaan dana PPPK.


Masalah Keuangan Disdikbud Kian Runyam

Kasus hilangnya dana Taspen ini bukan satu-satunya masalah yang dihadapi Disdikbud Kuningan.

Baca Juga: IPB University Terapkan WFH dan PJJ Lebih Fleksibel, Bisa Pilih Jumat atau Senin

Sebelumnya, instansi ini juga dihadapkan pada tuntutan ganti rugi sebesar Rp3,2 miliar serta utang kepada pihak ketiga.

Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengelolaan keuangan yang kini berdampak langsung pada kesejahteraan PPPK.

Hingga kini, para PPPK masih menunggu kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak terkait.

Transparansi dan penyelesaian cepat menjadi hal yang sangat dinantikan agar kepercayaan publik tidak semakin menurun.***