POJOKSATU.ID - Kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mencuri perhatian publik.

Dalam langkah tegas penegakan hukum, satgas ini berhasil menyetorkan uang senilai Rp11,4 triliun ke kas negara.

Penyerahan dana tersebut dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Momen ini turut disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Baca Juga: Kabar Gembira Guru ASN dan PPPK! Ada 4 Jenis Penghasilan Berpotensi Cair April 2026, Ini Lengkapnya

Dana triliunan rupiah tersebut bukan angka kecil. Angka itu merupakan hasil dari berbagai upaya penertiban, mulai dari denda administratif hingga penyelamatan keuangan negara dari berbagai sektor.

Dalam laporan resminya, Jaksa Agung menjelaskan bahwa kontribusi terbesar berasal dari denda administratif di bidang kehutanan yang mencapai Rp7,23 triliun.

Selain itu, terdapat juga penerimaan negara bukan pajak dari penanganan kasus korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp1,96 triliun.

Tak hanya itu, pemasukan lain berasal dari setoran pajak periode Januari hingga April 2026 yang mencapai Rp967,7 miliar.

Baca Juga: Saleh Partaonan Anggap Pelaporan Saiful Mujani Tepat, Orang Awam Saja Paham Ajakan Itu

Ada pula kontribusi dari pajak PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp180,5 miliar serta denda lingkungan hidup senilai Rp1,14 triliun.

Jika ditotal, seluruh komponen tersebut menghasilkan angka fantastis Rp11,4 triliun yang kini resmi masuk ke kas negara.

Lebih jauh, capaian Satgas PKH tidak berhenti pada angka tersebut. Sejak dibentuk pada Februari 2025, satgas ini telah berhasil menyelamatkan aset negara dengan nilai mencapai Rp371 triliun.

Tak hanya uang, penguasaan kembali lahan juga menjadi bagian penting dari upaya ini.

Ratusan ribu hektar kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal kini telah berhasil diamankan dan dikembalikan ke negara.

Jaksa Agung menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti nyata pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap praktik mafia hutan.

Menurutnya, jika penegakan hukum lemah, negara bukan hanya kehilangan uang, tetapi juga kehilangan aset dan wibawa.

Baca Juga: Heboh Motor Listrik Rp42 Juta untuk Program MBG, BGN Ungkap Alasan dan Status Terbaru

Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat dinilai mampu memperbaiki tata kelola sumber daya alam serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat.

Langkah Satgas PKH ini pun menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak lagi memberi ruang bagi praktik ilegal di sektor kehutanan, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional ke depan.***