POJOKSATU.id – Fenomena baru muncul dalam dinamika tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2026.
Honorer berstatus TMS atau tidak memenuhi syarat seleksi PPPK 2024 mulai dialihkan pemerintah daerah menjadi tenaga outsourcing.
Alih status ini bukan sekadar administratif. Di lapangan, skema outsourcing justru menawarkan kesejahteraan yang dinilai lebih menarik dibandingkan PPPK downgrade maupun PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: LPDP Periksa 36 Alumni, 8 Kena Sanksi, 4 Kembalikan Rp 2 Miliar ke Kas Negara
Diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan atau FHNK2I Tendik, bahwa peralihan tersebut sudah berlangsung sejak Januari 2026.
“Honorer TMS yang di-outsourcing malah sudah terima gaji yang jauh lebih besar dibandingkan PPPK downgrade dan paruh waktu,” kata Herlambang, dikutip Jumat (27/2/2026).
Ketimpangan Gaji Jadi Pemicu
Berdasarkan laporan dari sejumlah daerah, standar gaji tenaga outsourcing mengikuti upah minimum provinsi atau UMP dan upah minimum kabupaten kota atau UMK.
Di salah satu daerah di Provinsi Jawa Tengah, PPPK lulusan SMA sederajat digaji sekitar Rp2,3 juta hingga Rp2,5 juta per bulan.
Sementara PPPK downgrade menerima sekitar Rp1,9 juta per bulan.
PPPK paruh waktu pun berada di angka yang sama, yakni Rp1,9 juta.
Sebaliknya, tenaga outsourcing memperoleh gaji bersih Rp2,5 juta per bulan, ditambah tunjangan hari raya satu bulan gaji.
Perbandingan ini memunculkan persepsi ketimpangan. Di satu sisi PPPK memiliki status resmi, tetapi di sisi lain tenaga outsourcing justru menerima penghasilan lebih tinggi dan fleksibilitas kerja yang lebih longgar.
Dilema Status dan Fleksibilitas
Menariknya, bukan hanya soal nominal gaji. Fleksibilitas kerja juga menjadi daya tarik tersendiri.
Tenaga outsourcing disebut tidak dibebani kewajiban administrasi yang kompleks. Mereka tidak diwajibkan menyusun laporan kerja rutin atau terikat jam kerja ketat seperti PPPK.
Sebaliknya, PPPK downgrade harus mengikuti aturan administrasi dan jam kerja yang lebih ketat. Kondisi ini membuat sebagian PPPK mulai mempertimbangkan ulang pilihan statusnya.
“Saya bisa memahami teman-teman PPPK downgrade sedikit tergoda. Banyak yang ijazahnya SMA, tapi kelas jabatannya setara lulusan SD,” ujar Herlambang.
Ia bahkan mengakui, jika status tersebut benar-benar stagnan, bukan tidak mungkin sebagian PPPK memilih jalur outsourcing demi kesejahteraan yang lebih baik.
Baca Juga: IPM Kabupaten Bandung Tembus 75,58, Bupati Dadang Supriatna Tekankan Peran Pajak untuk Pembangunan
Jika fenomena ini meluas, potensi eksodus PPPK ke skema outsourcing bisa menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah.
PPPK dirancang sebagai solusi penataan tenaga honorer agar lebih tertib secara hukum dan administrasi.
Namun, ketika kesejahteraan outsourcing dinilai lebih kompetitif, kebijakan tersebut berisiko kehilangan daya tariknya.
Di sisi lain, tenaga outsourcing tidak memiliki perjanjian kerja jangka panjang sebagaimana PPPK. Artinya, kepastian karier dan jenjang promosi bisa menjadi pertanyaan di masa depan.
Fenomena ini menjadi alarm bagi pemangku kebijakan, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara.
FHNK2I menyatakan tengah berupaya menjalin komunikasi dengan kementerian terkait untuk mendorong regulasi yang mampu meningkatkan kesejahteraan PPPK downgrade dan paruh waktu.
Menurut Herlambang, regulasi yang lebih adil sangat dibutuhkan agar PPPK tidak merasa dirugikan.
Apalagi, banyak PPPK downgrade merasa status mereka tidak sepenuhnya mencerminkan kompetensi dan kualifikasi pendidikan yang dimiliki. ***




