POJOKSATU.id – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menegaskan komitmennya menjaga amanat rakyat.
Per 31 Januari 2026, delapan alumni penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi pengembalian dana karena melanggar ketentuan masa pengabdian.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan empat orang di antaranya telah melunasi kewajiban dengan mengembalikan dana ke kas negara.
Nominalnya tidak kecil, berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.
“Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tetapi mencicil,” ujar Sudarto, dikutip Pojoksatu Jumat (27/2/2026).
Besaran Pengembalian Dana
Menurut Sudarto, besaran dana yang harus dikembalikan bergantung pada jenjang pendidikan yang ditempuh.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp9,4 Triliun, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara
Untuk program magister atau S2, nilai pengembalian rata-rata mencapai Rp1 miliar.
Sementara untuk program doktoral atau S3, jumlahnya bisa menyentuh Rp2 miliar. Dana tersebut mencakup pembiayaan studi di dalam maupun luar negeri.
Angka ini menjadi pengingat bahwa beasiswa LPDP bukan sekadar fasilitas pendidikan, tetapi kontrak pengabdian kepada negara.
Pengabdian Jadi Inti Kontrak
LPDP mewajibkan setiap penerima beasiswa kembali dan berkontribusi di Indonesia. Hingga 2025, masa pengabdian ditetapkan dua kali masa studi ditambah satu tahun atau 2N+1.
Namun mulai tahun ini, kebijakan tersebut diubah menjadi 2N, atau dua kali masa studi tanpa tambahan satu tahun.
Ketentuan ini tertuang dalam pedoman resmi dan menjadi bagian tak terpisahkan dari kontrak penerima beasiswa.
Artinya, pelanggaran terhadap kewajiban pengabdian dapat berujung sanksi tegas, mulai dari pengembalian dana hingga pemblokiran akses program LPDP di masa mendatang.
Sudarto menegaskan bahwa setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional.
“Setiap kasus diproses dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Kami memegang amanat rakyat,” tegasnya.
36 Alumni Masih Diperiksa
Selain delapan orang yang telah dijatuhi sanksi, LPDP saat ini juga memeriksa 36 alumni lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa.
Baca Juga: IPM Kabupaten Bandung Tembus 75,58, Bupati Dadang Supriatna Tekankan Peran Pajak untuk Pembangunan
Proses pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kontrak, termasuk kewajiban kembali ke Indonesia dan berkontribusi sesuai masa pengabdian.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengawasan sekaligus perlindungan dana publik yang dikelola LPDP.
Ada Ruang Fleksibilitas
Meski tegas, LPDP tetap membuka ruang fleksibilitas bagi alumni dengan kondisi tertentu. Misalnya, mereka yang bekerja di laboratorium atau lembaga riset terbaik dunia.
Namun fleksibilitas tersebut tidak diberikan tanpa syarat. Alumni tetap diminta menunjukkan komitmen nyata untuk berkontribusi bagi Indonesia.
“Kalau dia bekerja di laboratorium terbaik dunia, kami lihat dulu. Kami minta komitmennya. Tapi kalau tidak ada komitmen, langsung kami sanksi,” ujar Sudarto.
Baca Juga: Panduan Lengkap Edit Foto Online Free dan Gabung Foto Untuk Hasil Desain Kreatif
Selain itu, aparatur sipil negara, TNI, dan Polri yang mendapat penugasan resmi di luar negeri juga termasuk dalam kategori pengecualian.
Begitu pula alumni yang bekerja di organisasi internasional, penugasan perusahaan berbasis Indonesia, atau program pascastudi hasil kerja sama resmi dengan LPDP.
Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi SDM Pertanian, Kementan Berikan Materi Ngonten Cerdas sebagai Strategi Digital
LPDP pun menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara fleksibilitas dan ketegasan. Serta memastikan investasi negara di bidang pendidikan benar-benar kembali dalam bentuk kontribusi nyata. ***




