POJOKSATU.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam perkara korupsi tata kelola impor produk kilang.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang yang digelar Kamis (26/2).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Riva terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.

Baca Juga: THR Gaji 13 dan 14 ASN Jatim Cair Barengan Maret 2026, PPPK Paruh Waktu Ikut Terima! Ini Jadwal Pastinya

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan, dikutip pojoksatu.id dari Jawapos.com.

Selain hukuman badan, Riva juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar.

Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Putusan Beruntun! Setelah Kerry Riza Divonis 15 Tahun, Dua Anak Buahnya Kini Dijatuhi 13 Tahun Penjara

Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 190 hari.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi yang tengah digencarkan.

Baca Juga: IPM Kabupaten Bandung Tembus 75,58, Bupati Dadang Supriatna Tekankan Peran Pajak untuk Pembangunan

Sementara itu, faktor meringankan antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta memiliki tanggungan keluarga.

Meski demikian, vonis ini tidak dijatuhkan secara bulat. Salah satu hakim anggota menyampaikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

Ia meragukan prosedur dan kualitas hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus yang dinilai kompleks karena berkaitan dengan perdagangan internasional.

Dalam perkara ini, hakim meyakini Riva tidak bertindak sendiri.

Ia dinilai melakukan tindak pidana bersama Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Baca Juga: Pengalaman Mengikuti Program MagangHub Kemnaker di Pojok Satu Indonesia sebagai Social Media Specialist MKB

Maya Kusmaya turut divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Sementara Edward Corne dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Majelis hakim mengungkapkan bahwa dalam proses pengadaan impor produk kilang, Riva dan Maya memberikan perlakuan istimewa kepada sejumlah perusahaan asing atas rekomendasi Edward Corne.

Baca Juga: Motor Jarang Dipakai? Tetap Perlu Perawatan Agar Performa Tak Menurun

Perlakuan tersebut berupa pembocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada perusahaan rekanan.

Dengan informasi tersebut, perusahaan dapat menyesuaikan penawaran harga sehingga berpeluang besar memenangkan tender.

Beberapa perusahaan asing yang disebut menerima keuntungan dari praktik tersebut antara lain BP Singapore PTE LTD dan Sinochem International Oil PTE LTD.

Baca Juga: Robinsar 'Honor PPPK Paruh Waktu Kurang Manusiawi!' Pemkot Siapkan Kenaikan Gaji Bulan Oktober 2026!

Kasus ini menjadi salah satu perkara besar di sektor perminyakan yang menyita perhatian publik karena nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp9,4 triliun.

Putusan tersebut pun menambah daftar vonis terhadap pejabat BUMN dalam perkara korupsi sektor energi.***