POJOKSATU.id - Putusan demi putusan terus bergulir dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah yang menyeret nama Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Setelah Kerry lebih dulu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, kini dua orang dekatnya Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo resmi menyusul mendekam di balik jeruji.
Keduanya dinyatakan terbukti terlibat dalam skema korupsi yang merugikan negara dan dianggap memainkan peran penting di lingkaran bisnis migas tersebut.
Sidang pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta dan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Fajar.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa turut menikmati hasil dari aktivitas ilegal pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait.
Praktik tersebut dilakukan bertahun-tahun, hingga akhirnya terungkap melalui penyidikan intensif.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim pun tidak ringan. Selain hukuman badan, keduanya dibebani denda besar.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan "
" dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Hakim dikutip Pojoksatu.id dari jawapos 27/2/2026.
Putusan itu langsung menyita perhatian publik karena datang hanya berselang beberapa hari setelah Kerry sendiri dijatuhi hukuman 15 tahun dan diwajibkan membayar uang pengganti dalam jumlah fantastis.
Rangkaian putusan ini mempertebal dugaan adanya jejaring korupsi yang berjalan sistematis dan melibatkan banyak aktor di sektor migas.
Dengan vonis terbaru ini, kasus dugaan korupsi minyak mentah tersebut kian menunjukkan skala besarnya.
Aparat penegak hukum menegaskan bahwa penyelidikan belum berhenti, dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang kembali terseret.
Publik pun menantikan kelanjutan perkara yang disebut sebagai salah satu skandal energi terbesar dalam beberapa tahun terakhir.***




